Presiden Prabowo Instruksikan Tutup SPPG Bermasalah yang Sajikan Menu Tak Layak

Selasa, 24 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto.(foto: ist)

Presiden Prabowo Subianto.(foto: ist)

Inti Berita:

Masalah: Ditemukan kualitas makanan pada beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dianggap tidak layak bagi masyarakat.

Solusi: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menutup sementara SPPG yang tidak memadai dan wajib mengantongi tiga sertifikasi utama.

Data: SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, dan sertifikasi HACCP sebagai syarat operasional.

(Kitani.id): Kabar tegas datang dari Istana terkait standar gizi nasional. Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengambil tindakan keras terhadap layanan gizi yang buruk. Hal ini dilakukan karena ditemukan adanya menu makanan yang tidak layak saji pada beberapa titik layanan.

Baca Juga  Daya Beli Petani Lampung Melemah Empat Bulan Berturut-turut

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa arahan ini merupakan pesan langsung dari Presiden. “Pesan khusus Presiden agar BGN meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. SPPG yang kurang memadai agar ditutup sementara dan segera dilakukan peningkatan kualitas,” ujar Dadan di Jakarta, Senin (23 Maret 2026).

Syarat Wajib Sertifikasi Operasional SPPG

Langkah pembenahan ini dimulai dengan pengetatan standar operasional prosedur di lapangan. BGN kini tengah membentuk satuan khusus yang bertugas memantau kepemilikan sertifikasi di seluruh unit layanan.

Baca Juga  Lampung Selatan Siap Jadi Role Model Ekonomi Pertanian Nasional

Fokus utama pemantauan mencakup Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, serta standar keamanan pangan HACCP.

Dadan menjelaskan bahwa ketiga dokumen tersebut adalah pondasi utama untuk menjamin keamanan dan kebersihan makanan bagi masyarakat. Karena itu, setiap unit wajib memiliki standar tersebut jika ingin tetap beroperasi.

Kemudian, setelah standar teknis terpenuhi, BGN akan mulai menyasar pada peningkatan kualitas sumber daya manusia seperti koki dan tenaga pengolah makanan.

Baca Juga  Program Makan Bergizi Gratis Beri Jaminan Pasar Bagi Petani

Pembentukan Tim Klasifikasi Internal

Meskipun lembaga akreditasi nasional masih dalam proses, BGN tidak ingin membuang waktu untuk melakukan evaluasi. Pihaknya segera membentuk Tim Klasifikasi SPPG internal untuk melakukan penilaian awal secara mandiri.

Langkah ini bertujuan untuk memetakan unit mana yang layak terus berjalan dan mana yang harus segera diperbaiki.

“Sebelum Lembaga Akreditasi SPPG terbentuk, BGN akan membentuk secara khusus Tim Klasifikasi SPPG internal sekaligus mempersiapkan secara sistematis menghadapi lembaga eksternal,” tutur Dadan.(*)

Berita Terkait

Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Swasembada Pangan Nasional
Kementan Tantang Lampung Jadi “Tulang Punggung” Swasembada Pangan Nasional
Bapanas Intervensi Harga Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras
Giri Akbar Siapkan Model Ekosistem Ekonomi Lokal Sinergi MBG
Pertanian Dominasi Penyerapan KUR di Lampung
Sinergi Ketahanan Pangan Lampung Perkuat Infrastruktur Pascapanen di Desa
ISPI Diminta Manfaatkan Potensi Besar Sektor Peternakan Lampung
Ekspor Tapioka Lampung Senilai Rp26 Miliar ke Tiongkok

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:14 WIB

Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:06 WIB

Kementan Tantang Lampung Jadi “Tulang Punggung” Swasembada Pangan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:55 WIB

Bapanas Intervensi Harga Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras

Senin, 18 Mei 2026 - 21:26 WIB

Giri Akbar Siapkan Model Ekosistem Ekonomi Lokal Sinergi MBG

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:48 WIB

Pertanian Dominasi Penyerapan KUR di Lampung

Berita Terbaru