(Kitani.id): Banjir kembali mengepung wilayah hilir Lampung sepanjang tahun 2026. Mulai dari Bandar Lampung, Metro, hingga Lampung Tengah, ribuan rumah terendam dan aktivitas ekonomi lumpuh total.
Hujan deras memang jadi pemicu utama. Namun, carut-marut tata kelola lingkungan di hulu dan hilir membuat dampak banjir kali ini jauh lebih merusak.
Di wilayah hilir, pembangunan perumahan melaju pesat tanpa drainase yang mumpuni. Banyak kawasan resapan air kini berubah menjadi beton. Sementara itu, wilayah hulu di Lampung Barat dan Tanggamus yang seharusnya menjadi penyangga, kondisinya kian kritis.
Hutan yang dulu menyerap air, kini banyak yang gundul akibat perambahan lahan. Kondisi ini menyebabkan daya serap tanah menurun drastis. Air hujan langsung meluncur deras ke hilir tanpa penghalang.
Keadilan Ekosistem Lewat Willingness To Pay
Menghadapi siklus tahunan ini, pendekatan Willingness To Pay kini menjadi solusi yang sangat rasional. Konsep ini mengajak masyarakat dan pemerintah di wilayah hilir untuk berkontribusi secara finansial. Uang tersebut nantinya digunakan untuk membiayai warga di wilayah hulu agar tetap menjaga kelestarian hutan mereka.
Skema ini dikenal sebagai imbal jasa lingkungan. Pihak yang menikmati manfaat air bersih dan keamanan dari banjir (hilir), membantu biaya pemeliharaan alam kepada penjaga ekosistem (hulu). Kontribusi ini bisa melalui transfer anggaran antar-daerah atau iuran perusahaan pengguna air seperti PDAM.
Sebenarnya, Lampung pernah memulai inisiasi ini 20 tahun lalu. Namun, saat itu pemerintah di wilayah hilir masih enggan menerapkannya secara penuh. Padahal, kolaborasi ini adalah kunci agar penanganan banjir tidak hanya bersifat sementara.
Membangun Kolaborasi Hulu dan Hilir
Saat ini, sektor swasta di Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Besai sudah mulai bergerak. Mereka memberikan kompensasi kepada masyarakat hulu dalam bentuk pemberdayaan ekonomi dan dukungan bibit tanaman. Langkah nyata ini membuktikan bahwa pelestarian hutan bisa berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi agar skema Willingness To Pay ini punya payung hukum yang kuat. Tanpa adanya kepastian hukum, upaya menjaga hutan hulu hanya akan menjadi beban bagi warga setempat tanpa ada apresiasi dari warga hilir.
Banjir tahun 2026 harus menjadi titik balik bagi Lampung. Kita tidak bisa hanya fokus membangun talud di kota, sementara hutan di gunung terus dibabat.
Pendekatan terpadu antara hulu dan hilir adalah satu-satunya jalan agar anak cucu kita tidak lagi terjebak dalam siklus banjir yang sama.(*)









