Fasilitas Pelayanan Buruk, Keran Insentif SPPG Langsung Ditutup

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BGN terapkan prinsip no service, no pay untuk memastikan mitra SPPG bekerja sesuai standar operasional prosedur.(ilustrasi: ist)

BGN terapkan prinsip no service, no pay untuk memastikan mitra SPPG bekerja sesuai standar operasional prosedur.(ilustrasi: ist)

(Kitani.id): Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan tegas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah akan menghentikan dana operasional bagi mitra yang mengabaikan kualitas. Jika fasilitas pelayanan buruk, keran insentif SPPG langsung ditutup demi menjaga standar keamanan pangan.

Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menekankan pentingnya mekanisme kontrol yang ketat. Meskipun pemerintah memberikan perlindungan finansial, namun hak tersebut bisa hilang seketika. Apabila fasilitas pelayanan buruk, keran insentif SPPG langsung ditutup tanpa kompromi.

Baca Juga  Rembuk Tani Lampung, Petani Makin Mudah Tebus Pupuk Subsidi

“Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi,” ungkap Rufriyanto pada Jumat (3 April 2026).

Penerapan kebijakan ini bertujuan agar seluruh mitra tetap disiplin menjaga kualitas setiap hari. Sebab, seluruh risiko operasional kini berada sepenuhnya di tangan pihak mitra penyedia jasa.

Baca Juga  Ketum HKTI: Program Jangan Berhenti di Atas Kertas

Pemicu Penghentian Insentif Harian

Selanjutnya, ada beberapa kriteria yang membuat fasilitas dianggap tidak siap beroperasi. Misalnya, deteksi bakteri E.Coli pada filter air atau saluran pembuangan yang mampet. Selain itu, kerusakan mesin pendingin yang menyebabkan bahan baku busuk juga menjadi pelanggaran fatal.

Oleh karena itu, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes menjadi syarat mutlak. Jika dokumen tersebut tidak terpenuhi, maka secara hukum layanan dianggap tidak layak.

Baca Juga  Terima Peserta Didik Sespimti Polri, Gubernur Mirza Tegaskan Pentingnya Kedaulatan Pangan

Mengingat dampaknya yang besar, jika fasilitas pelayanan buruk, keran insentif SPPG langsung ditutup pada hari itu juga. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola publik agar program MBG tetap higienis.(*)

Berita Terkait

Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Swasembada Pangan Nasional
Kementan Tantang Lampung Jadi “Tulang Punggung” Swasembada Pangan Nasional
Bapanas Intervensi Harga Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras
Giri Akbar Siapkan Model Ekosistem Ekonomi Lokal Sinergi MBG
Pertanian Dominasi Penyerapan KUR di Lampung
Sinergi Ketahanan Pangan Lampung Perkuat Infrastruktur Pascapanen di Desa
ISPI Diminta Manfaatkan Potensi Besar Sektor Peternakan Lampung
Ekspor Tapioka Lampung Senilai Rp26 Miliar ke Tiongkok

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:14 WIB

Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:06 WIB

Kementan Tantang Lampung Jadi “Tulang Punggung” Swasembada Pangan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:55 WIB

Bapanas Intervensi Harga Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras

Senin, 18 Mei 2026 - 21:26 WIB

Giri Akbar Siapkan Model Ekosistem Ekonomi Lokal Sinergi MBG

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:48 WIB

Pertanian Dominasi Penyerapan KUR di Lampung

Berita Terbaru