Inti Berita
• Masalah: Alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung untuk tahun anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
• Solusi: Pemerintah telah menetapkan rincian kuota per kabupaten/kota agar penyaluran tetap tepat sasaran bagi petani.
• Data: Total alokasi tahun 2026 sebesar 710.711 ton, menurun dari tahun 2025 yang mencatat angka lebih tinggi pada berbagai jenis pupuk.
(Kitani.id): Kabar penting bagi seluruh petani di Bumi Ruwa Jurai terkait ketersediaan pupuk tahun ini. Pemerintah telah resmi menetapkan jatah pupuk subsidi untuk mendukung produksi pangan di Provinsi Lampung.
Provinsi Lampung menerima total alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian sebanyak 710.711 ton pada tahun anggaran 2026. Jumlah ini akan didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota di wilayah Lampung.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas KPTPH Lampung, Tubagus Muhammad Rifki, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, alokasi tersebut terdiri dari beberapa jenis pupuk subsidi yang berbeda.
“Total alokasi meliputi Urea 309.110 ton, NPK 387.830 ton, NPK khusus kakao 7.495 ton, pupuk organik 5.994 ton, dan ZA 282 ton,” ujar Rifki, Selasa (3/2/2026).
Rincian Kuota Pupuk Tiap Kabupaten
Data menunjukkan Kabupaten Lampung Tengah menjadi penerima alokasi terbesar di Lampung. Wilayah ini memperoleh jatah Urea 85.366 ton serta NPK sebanyak 90.720 ton.
Sementara itu, Kabupaten Lampung Timur menyusul dengan kuota Urea 65.150 ton dan NPK 69.840 ton. Di sisi lain, jatah untuk Lampung Selatan tercatat Urea 49.082 ton dan NPK 56.876 ton.
“Kabupaten Lampung Tengah memperoleh Urea 85.366 ton, NPK 90.720 ton, NPK kakao 508 ton, pupuk organik 493 ton, dan ZA 42 ton,” jelas Rifki merinci data.
Selanjutnya, Kabupaten Lampung Utara mendapatkan kuota Urea 21.098 ton. Kemudian, Kabupaten Way Kanan juga memperoleh jatah Urea sebesar 19.034 ton untuk tahun ini.
Penurunan Alokasi Dibandingkan Tahun Lalu
Sayangnya, Rifki menambahkan bahwa secara keseluruhan alokasi tahun 2026 ini menurun. Penurunan tersebut terlihat sangat jelas jika dibandingkan dengan data pada tahun 2025.
Berdasarkan data resmi, pada tahun sebelumnya Lampung menerima Urea sebanyak 348.701 ton. Namun, angka tersebut kini berkurang cukup signifikan pada penetapan anggaran tahun 2026.
“Pada tahun sebelumnya, Lampung menerima Urea sebanyak 348.701 ton, NPK 394.280 ton, NPK kakao 13.606 ton, pupuk organik 10.249 ton, dan ZA 107 ton,” tutup Rifki.(*)








