Lampung Segera Tetapkan Area Lahan Sawah yang Dilindungi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan sawah di perkotaan patut dilindungi dari gerusan alih fungsi lahan. (Foto: Kitani.id/Arya)

Lahan sawah di perkotaan patut dilindungi dari gerusan alih fungsi lahan. (Foto: Kitani.id/Arya)

(Kitani.id): Pemerintah terus mempercepat langkah pengendalian alih fungsi lahan guna menjaga ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah krusial yang diambil adalah dengan menetapkan zonasi permanen untuk lahan pertanian produktif agar tidak berubah menjadi kawasan industri atau perumahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang memfinalisasi peta luasan Lahan Sawah yang Dilindungi. Lampung menjadi satu dari 12 provinsi prioritas yang masuk dalam tahap awal penetapan ini untuk menjaga eksistensi lahan baku sawah daerah.

Baca Juga  Keadilan yang Belum Sampai ke Sawah

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa proses ini melibatkan pembersihan data (cleansing) agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan. Petugas melakukan overlay antara peta hak atas tanah, kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR).

“Harapannya triwulan kedua sudah bisa diselesaikan sehingga kita mendapatkan peta luasan LSD yang akurat pada 15 Juni 2026,” ujar Ossy dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (31 Maret 2026).

Langkah ini diambil dengan pendekatan komprehensif, mulai dari verifikasi menggunakan citra satelit hingga klarifikasi langsung kepada pemerintah daerah di Lampung. Hal ini memastikan bahwa sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi benar-benar lahan aktif yang menghidupi petani.

Baca Juga  Kelompok Telur Penggerek Batang Jadi Sasaran Gerakan Nasional Kementan

Kolaborasi Lintas Sektor Demi Kedaulatan Pangan

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi merupakan kunci kedaulatan pangan. Dukungan dari berbagai kementerian, mulai dari Kementerian Pertanian hingga Kementerian Kehutanan, sangat diperlukan agar target sinkronisasi selesai tepat waktu.

“Minta dukungannya agar proses ini berjalan sesuai waktu yang ditetapkan. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini semua sudah selesai,” jelas Zulkifli.

Baca Juga  Serapan Gabah dan Beras Petani Bulog Tembus 3 Juta Ton Juni 2026

Dengan adanya payung hukum yang kuat melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN nantinya, lahan-lahan produktif di Lampung akan memiliki proteksi lebih. Petani tidak perlu khawatir lahan di sekitar mereka tiba-tiba berubah fungsi, sehingga fokus produksi padi dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.(*)

Berita Terkait

Serapan Gabah dan Beras Petani Bulog Tembus 3 Juta Ton Juni 2026
101 Usulan Jaringan Irigasi Utama di Provinsi Lampung Siap Sokong Swasembada Pangan
Kelompok Telur Penggerek Batang Jadi Sasaran Gerakan Nasional Kementan
Ketum HKTI: Program Jangan Berhenti di Atas Kertas
Mitigasi El Nino, Petani Lampung Diminta Lakukan Percepatan Tanam Padi
Konsumsi Sayur Masih Rendah, Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Strategis
Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur, Gubernur Mirza Raih KWP Award 2026
Jaga Stok Pangan, Pemprov Lampung Luncurkan Aplikasi eHorti untuk Petani Cabai

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:39 WIB

Serapan Gabah dan Beras Petani Bulog Tembus 3 Juta Ton Juni 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:11 WIB

101 Usulan Jaringan Irigasi Utama di Provinsi Lampung Siap Sokong Swasembada Pangan

Kamis, 30 April 2026 - 14:41 WIB

Kelompok Telur Penggerek Batang Jadi Sasaran Gerakan Nasional Kementan

Selasa, 28 April 2026 - 12:25 WIB

Ketum HKTI: Program Jangan Berhenti di Atas Kertas

Kamis, 23 April 2026 - 23:05 WIB

Mitigasi El Nino, Petani Lampung Diminta Lakukan Percepatan Tanam Padi

Berita Terbaru