Perpres 113/2025 Jadi Solusi Efisiensi Pupuk Bersubsidi dan Turunkan HET 20 Persen

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema baru pupuk subsidi menjamin ketersediaan pupuk bagi petani di lapangan. (Ilustrasi: Kitani.id)

Skema baru pupuk subsidi menjamin ketersediaan pupuk bagi petani di lapangan. (Ilustrasi: Kitani.id)

Inti Berita:

Masalah: Inefisiensi biaya produksi pupuk, keterlambatan pembayaran subsidi, dan pengawasan tata kelola yang masih lemah.

Solusi: Penerapan Perpres 113/2025 dengan skema marked to market (berbasis harga pasar) untuk menggantikan sistem lama.

Data: Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi turun 20% untuk semua jenis dan pembaruan e-RDKK kini setiap 4 bulan.

(Kitani.id): Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk. Aturan ini hadir sebagai jawaban atas masalah inefisiensi industri pupuk nasional.

Baca Juga  Kementan Tantang Lampung Jadi “Tulang Punggung” Swasembada Pangan Nasional

Guru Besar IPB University, A. Farobi Falatehan, menegaskan hal tersebut dalam sebuah webinar. Menurutnya, regulasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Selanjutnya, Farobi menjelaskan bahwa sistem lama sering memicu pembengkakan anggaran negara. Hal ini terjadi karena skema penagihan subsidi sebelumnya hanya berbasis biaya produksi.

Akibatnya, negara harus menanggung seluruh inefisiensi yang terjadi di internal industri pupuk. Namun, aturan baru ini mengubah total mekanisme perhitungan subsidi tersebut.

Baca Juga  Usai Swasembada Pangan, Prabowo Targetkan Swasembada Energi Tiga Tahun Mendatang

Skema Harga Pasar Paksa Industri Pupuk Lebih Efisien

Sekarang, pemerintah menggunakan skema marked to market atau berbasis harga pasar. Langkah ini bertujuan agar nilai subsidi lebih transparan dan akuntabel bagi negara.

Pemerintah akan membandingkan harga pupuk bersubsidi dengan harga internasional sebagai referensi. Otomatis, industri pupuk nasional dituntut untuk bekerja lebih efisien dan kompetitif.

“Di sini pemerintah akan mengetahui harga yang wajar karena akan membandingkan harga ini dengan harga pupuk nonsubsidi dan harga di internasional sebagai pertimbangan,” tutur Farobi pada Rabu (18/2).

Baca Juga  101 Usulan Jaringan Irigasi Utama di Provinsi Lampung Siap Sokong Swasembada Pangan

Selain itu, skema baru ini menjamin ketersediaan pupuk bagi petani di lapangan. Farobi menyatakan bahwa tujuan utama Perpres ini adalah memperkuat industri pupuk nasional.

Sistem pembayaran subsidi juga diperbaiki agar tidak lagi mengalami keterlambatan yang kronis. Harapannya, transparansi dalam penyaluran pupuk bersubsidi dapat meningkat secara signifikan.(*)

Berita Terkait

Usai Swasembada Pangan, Prabowo Targetkan Swasembada Energi Tiga Tahun Mendatang
Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Swasembada Pangan Nasional
Kementan Tantang Lampung Jadi “Tulang Punggung” Swasembada Pangan Nasional
Bapanas Intervensi Harga Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras
Giri Akbar Siapkan Model Ekosistem Ekonomi Lokal Sinergi MBG
Pertanian Dominasi Penyerapan KUR di Lampung
Sinergi Ketahanan Pangan Lampung Perkuat Infrastruktur Pascapanen di Desa
ISPI Diminta Manfaatkan Potensi Besar Sektor Peternakan Lampung

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Usai Swasembada Pangan, Prabowo Targetkan Swasembada Energi Tiga Tahun Mendatang

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:14 WIB

Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:55 WIB

Bapanas Intervensi Harga Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras

Senin, 18 Mei 2026 - 21:26 WIB

Giri Akbar Siapkan Model Ekosistem Ekonomi Lokal Sinergi MBG

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:48 WIB

Pertanian Dominasi Penyerapan KUR di Lampung

Berita Terbaru

Menggenjot serapan menu ayam dan telur melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta mendesak kepatuhan terhadap regulasi harga.(Foto: ist)

Peternakan

Stabilisasi Harga Ayam Broiler Lewat Menu Makan Bergizi Gratis

Kamis, 11 Jun 2026 - 16:38 WIB