Penyelewengan 100 Ton Pupuk Bersubsidi di Lampung Tengah Terbongkar, Pelaku Jual ke Luar Provinsi

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pupuk bersubsidi yang dibutuhkan petani tapi kerap sulit diperoleh. (Foto: ist)

Ilustrasi pupuk bersubsidi yang dibutuhkan petani tapi kerap sulit diperoleh. (Foto: ist)

Inti Berita:

Masalah: Penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 100 ton lebih.

Tersangka: Tiga orang diamankan (pemilik kios, pengepul, dan perantara) asal Lampung Tengah.

Modus: Pupuk hak petani Lampung dijual ke Bengkulu, Jambi, Babel, hingga Sumsel sejak Februari 2025.

Data Kerugian: Nilai pupuk mencapai Rp500 juta atau setara 1.800 karung.

 

(Lingkartani.com): Kabar pahit kembali menerpa para petani di Bumi Ruwa Jurai. Di saat petani berjuang merawat tanaman, jatah pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi hak mereka justru diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Polda Lampung baru saja membongkar praktik culas penjualan pupuk ilegal ke luar daerah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, merilis kasus ini di Mapolda Lampung pada Rabu (7/1/2026). Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Ketiganya merupakan warga asal Lampung Tengah yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.

Baca Juga  Sinergi Pemprov Lampung dan BKKBN Perkuat Pembangunan Keluarga

Para tersangka tersebut berinisial RDH yang berperan sebagai pemilik kios, SP sebagai pengepul, dan S sebagai perantara. “Para tersangka adalah RDH (pemilik kios), SP (pengepul) dan S (perantara) yang berada di Lampung Tengah,” ujar Kombes Dery Agung Wijaya di hadapan awak media.

Modus Operandi Kios Kosong, Pupuk Digeser ke Luar Lampung

Kasus ini terungkap berawal dari jeritan masyarakat petani di Lampung Tengah. Para petani mengeluh kesulitan mendapatkan pupuk di kios milik tersangka RDH. Saat mereka hendak membeli, stok pupuk bersubsidi yang seharusnya tersedia justru selalu dikatakan habis atau tidak ada.

Baca Juga  Gubernur Mirza–Riyanto Bertemu, Bicara Hilirisasi Singkong di Pringsewu

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pupuk-pupuk tersebut tidak didistribusikan kepada petani setempat. Tersangka justru menjualnya ke kabupaten lain hingga lintas provinsi. Praktik gelap ini ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak Februari 2025 yang lalu.

Tersangka diketahui mengirimkan pupuk tersebut ke wilayah Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, hingga Bangka Belitung. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan distribusi pupuk bersubsidi yang sudah diatur ketat oleh pemerintah untuk melindungi petani lokal.

Barang Bukti 1.800 Karung dan Ancaman Pidana Ekonomi

Dampak dari penyelewengan ini sangat luar biasa. Polisi mencatat total pupuk yang telah dijual ilegal mencapai lebih dari 100 ton atau setara dengan 1.800 karung. Jika dirupiahkan, nilai total pupuk yang diselewengkan tersebut mencapai angka Rp500 juta.

Baca Juga  Sinergi Pemprov dan Partai Politik Kawal Swasembada Pangan di Lampung

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting di lapangan. Petugas mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk. Turut disita pula sisa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 8 ton yang belum sempat terkirim.

Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf C dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) untuk memperkuat jeratan hukum bagi para perusak distribusi pangan ini.(*)

Berita Terkait

Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Swasembada Pangan Nasional
Kementan Tantang Lampung Jadi “Tulang Punggung” Swasembada Pangan Nasional
Bapanas Intervensi Harga Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras
Giri Akbar Siapkan Model Ekosistem Ekonomi Lokal Sinergi MBG
Pertanian Dominasi Penyerapan KUR di Lampung
Sinergi Ketahanan Pangan Lampung Perkuat Infrastruktur Pascapanen di Desa
ISPI Diminta Manfaatkan Potensi Besar Sektor Peternakan Lampung
Ekspor Tapioka Lampung Senilai Rp26 Miliar ke Tiongkok

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:14 WIB

Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:06 WIB

Kementan Tantang Lampung Jadi “Tulang Punggung” Swasembada Pangan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:55 WIB

Bapanas Intervensi Harga Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras

Senin, 18 Mei 2026 - 21:26 WIB

Giri Akbar Siapkan Model Ekosistem Ekonomi Lokal Sinergi MBG

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:48 WIB

Pertanian Dominasi Penyerapan KUR di Lampung

Berita Terbaru