(Kitani.id): Pemerintah terus mempercepat langkah pengendalian alih fungsi lahan guna menjaga ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah krusial yang diambil adalah dengan menetapkan zonasi permanen untuk lahan pertanian produktif agar tidak berubah menjadi kawasan industri atau perumahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang memfinalisasi peta luasan Lahan Sawah yang Dilindungi. Lampung menjadi satu dari 12 provinsi prioritas yang masuk dalam tahap awal penetapan ini untuk menjaga eksistensi lahan baku sawah daerah.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa proses ini melibatkan pembersihan data (cleansing) agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan. Petugas melakukan overlay antara peta hak atas tanah, kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR).
“Harapannya triwulan kedua sudah bisa diselesaikan sehingga kita mendapatkan peta luasan LSD yang akurat pada 15 Juni 2026,” ujar Ossy dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (31 Maret 2026).
Langkah ini diambil dengan pendekatan komprehensif, mulai dari verifikasi menggunakan citra satelit hingga klarifikasi langsung kepada pemerintah daerah di Lampung. Hal ini memastikan bahwa sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi benar-benar lahan aktif yang menghidupi petani.
Kolaborasi Lintas Sektor Demi Kedaulatan Pangan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi merupakan kunci kedaulatan pangan. Dukungan dari berbagai kementerian, mulai dari Kementerian Pertanian hingga Kementerian Kehutanan, sangat diperlukan agar target sinkronisasi selesai tepat waktu.
“Minta dukungannya agar proses ini berjalan sesuai waktu yang ditetapkan. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini semua sudah selesai,” jelas Zulkifli.
Dengan adanya payung hukum yang kuat melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN nantinya, lahan-lahan produktif di Lampung akan memiliki proteksi lebih. Petani tidak perlu khawatir lahan di sekitar mereka tiba-tiba berubah fungsi, sehingga fokus produksi padi dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.(*)








