Lampung Siapkan Data Lahan Sawah Dilindungi, Target Rampung Maret 2026

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026. (ilustrasi: Kitani.id)

Pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026. (ilustrasi: Kitani.id)

Inti Berita:

Masalah: Maraknya alih fungsi lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional.

Solusi: Pemerintah menerbitkan Perpres No. 4 Tahun 2026 untuk mengunci 87% LBS menjadi Lahan Sawah Dilindungi.

Data: Sekitar 6,39 juta hektare lahan di Indonesia akan “digembok” dan tidak boleh dialihfungsikan.

(Kitani.id): Pemerintah pusat kini memperketat pengendalian alih fungsi lahan melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Langkah tegas ini bertujuan menjaga sisa lahan subur agar tetap menjadi area persawahan abadi bagi petani. Hal tersebut ditegaskan oleh Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam rapat koordinasi di Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga  Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur, Gubernur Mirza Raih KWP Award 2026

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pemerintah akan mengunci 87% dari total Lahan Baku Sawah. Ini berarti terdapat sekitar 6,39 juta hektare Lahan Sawah Dilindungi yang tidak boleh berubah fungsi untuk kepentingan apapun. “Satu bagaimana agar kawasan sawah itu sudah dipastikan dan tidak bisa diubah lagi,” ujar Zulkifli Hasan menjelaskan komitmen pemerintah.

Lampung Masuk Target 12 Provinsi Prioritas

Provinsi Lampung menjadi salah satu wilayah strategis yang wajib menyajikan data Lahan Sawah Dilindungi paling lambat Maret mendatang. Pemerintah menargetkan tim pelaksana terpadu segera menyelesaikan pemetaan lahan di Bumi Ruwa Jurai. Selain Lampung, terdapat 11 provinsi lain di Sumatera dan Sulawesi yang masuk dalam target penyelesaian tahap awal ini.

Baca Juga  Menengok Pontang-panting Petani Gurem di Lampung

Target ini sangat penting untuk memastikan area persawahan di Lampung terjaga dari ekspansi industri maupun perumahan. Nusron Wahid menambahkan bahwa lahan yang masuk kategori ini akan menjadi area sawah selamanya. “Data tersebut akan ditetapkan menjadi Lahan Sawah Dilindungi berbasis LP2B yang tidak bisa diotak-atik,” tegas Nusron Wahid di hadapan awak media.

Sanksi Tegas dan Kewajiban Ganti Lahan

Pemerintah hanya memberikan ruang sebesar 13% dari total LBS untuk kepentingan di luar sektor pertanian. Namun, penggunaan lahan sisa di luar Lahan Sawah Dilindungi tersebut tetap diatur ketat sesuai undang-undang. Berdasarkan aturan, alih fungsi lahan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan umum seperti jalan, pengairan, atau jaringan listrik.

Baca Juga  Kelompok Telur Penggerek Batang Jadi Sasaran Gerakan Nasional Kementan

Meskipun digunakan untuk kepentingan umum, pihak pengembang tetap memiliki kewajiban untuk mengganti lahan tersebut. Nusron Wahid juga menyoroti banyaknya alih fungsi lahan yang selama ini hanya berbekal izin pemerintah daerah. “Yang dapat izin dari pemerintah pusat hanya 7.700-an sekian, lainnya berarti izin daerah atau tidak izin, ini mau kita tertibkan,” pungkas Nusron Wahid.(*)

Berita Terkait

Serapan Gabah dan Beras Petani Bulog Tembus 3 Juta Ton Juni 2026
101 Usulan Jaringan Irigasi Utama di Provinsi Lampung Siap Sokong Swasembada Pangan
Kelompok Telur Penggerek Batang Jadi Sasaran Gerakan Nasional Kementan
Ketum HKTI: Program Jangan Berhenti di Atas Kertas
Mitigasi El Nino, Petani Lampung Diminta Lakukan Percepatan Tanam Padi
Konsumsi Sayur Masih Rendah, Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Strategis
Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur, Gubernur Mirza Raih KWP Award 2026
Jaga Stok Pangan, Pemprov Lampung Luncurkan Aplikasi eHorti untuk Petani Cabai

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:39 WIB

Serapan Gabah dan Beras Petani Bulog Tembus 3 Juta Ton Juni 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:11 WIB

101 Usulan Jaringan Irigasi Utama di Provinsi Lampung Siap Sokong Swasembada Pangan

Kamis, 30 April 2026 - 14:41 WIB

Kelompok Telur Penggerek Batang Jadi Sasaran Gerakan Nasional Kementan

Selasa, 28 April 2026 - 12:25 WIB

Ketum HKTI: Program Jangan Berhenti di Atas Kertas

Kamis, 23 April 2026 - 23:05 WIB

Mitigasi El Nino, Petani Lampung Diminta Lakukan Percepatan Tanam Padi

Berita Terbaru