UU Sistem Perkoperasian Nasional Segera Sah, Koperasi Bukan Lagi Usaha “Kuno”

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. (Foto: ist)

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. (Foto: ist)

(Kitani.id): Ekonomi kerakyatan di Indonesia selama ini terjebak dalam aturan hukum yang sudah usang. Bayangkan saja, hingga detik ini koperasi kita masih bernapas menggunakan aturan dari tahun 1992 yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan pasar saat ini.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, secara blak-blakan menyebut aturan lama itu terlalu kuno dan harus segera diganti. Saat ini, draf aturan baru sedang dalam tahap penyempurnaan di Komisi VI DPR RI untuk mengejar target pengesahan sebelum tahun 2026 berakhir.

Baca Juga  Revitalisasi UMKM Center Dukung Perluasan Akses Produk Lokal Lampung

Langkah pembaruan UU Sistem Perkoperasian Nasional ini sangat penting bagi para penggerak ekonomi di desa dan daerah. Melalui payung hukum ini, posisi koperasi akan dikembalikan sebagai pilar utama ekonomi nasional yang lebih modern, aman, dan berdaya saing tinggi.

Jaminan Keamanan Dana Nasabah

Salah satu gebrakan paling menarik dalam naskah aturan ini adalah usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Fasilitas ini akan memberikan rasa aman bagi anggota untuk menyimpan dana mereka, sama seperti sistem penjaminan yang ada di perbankan.

Baca Juga  Atasi Masalah Merek, Komisi VII Dorong Pembentukan Holding UMKM Lampung

“Insya Allah dalam waktu dekat, tahun ini, akan keluar UU Sistem Perkoperasian Nasional,” ujar Menkop Ferry di Jakarta, Selasa (7 April 2026).

Dengan adanya LPS koperasi, kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan tabungan di koperasi bisa diredam. Kemenkop ingin memastikan bahwa koperasi bukan lagi tempat menyimpan uang yang berisiko, melainkan lembaga keuangan yang kredibel.

Digitalisasi Menjadi Syarat Mutlak

Tak hanya soal hukum dan keamanan, aturan baru ini juga mendorong koperasi untuk “melek” teknologi. Digitalisasi menjadi poin penting agar bisnis koperasi bisa bergerak lebih lincah dan cepat.

Baca Juga  Kemensos Gandeng Koperasi Desa Merah Putih Serap Jutaan Tenaga Kerja PKH

Namun, pemerintah tetap memberi catatan agar koperasi tidak meninggalkan praktik usaha riil yang menyentuh masyarakat bawah.

Langkah percepatan ini menjadi bukti bahwa pemerintah ingin membawa koperasi naik kelas. Koperasi masa depan harus digital, transparan, dan memiliki perlindungan hukum yang kuat bagi seluruh anggotanya.(*)

Berita Terkait

Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih di Lampung
Akselerasi Ekspor Alpukat Siger Lampung Timur Melalui Penguatan Koperasi
Koperasi Desa Merah Putih Harus Fokus Jadi Agregator Produk UMKM
Koperasi Desa Merah Putih Lampung Siap Beroperasi Mei Mendatang
Revitalisasi UMKM Center Dukung Perluasan Akses Produk Lokal Lampung
Atasi Masalah Merek, Komisi VII Dorong Pembentukan Holding UMKM Lampung
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Resmi Dibuka
Kemensos Gandeng Koperasi Desa Merah Putih Serap Jutaan Tenaga Kerja PKH

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:17 WIB

Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih di Lampung

Senin, 4 Mei 2026 - 22:11 WIB

Akselerasi Ekspor Alpukat Siger Lampung Timur Melalui Penguatan Koperasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:40 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Harus Fokus Jadi Agregator Produk UMKM

Senin, 27 April 2026 - 19:51 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Lampung Siap Beroperasi Mei Mendatang

Sabtu, 25 April 2026 - 20:43 WIB

Revitalisasi UMKM Center Dukung Perluasan Akses Produk Lokal Lampung

Berita Terbaru