Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Desa, Apdesi Soroti Aturan yang Berubah

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desa merasa bingung dengan aturan pengelolaan dana desa yang berubah cepat, terutama terkait pengalihan anggaran 58% untuk skema koperasi.(ilustrasi: Kitani.id)

Desa merasa bingung dengan aturan pengelolaan dana desa yang berubah cepat, terutama terkait pengalihan anggaran 58% untuk skema koperasi.(ilustrasi: Kitani.id)

(Kitani.id): Kebijakan baru terkait pengelolaan ekonomi desa resmi bergulir melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026. Kabar utamanya, pemerintah kini mengambil alih tanggung jawab cicilan koperasi desa ke perbankan.

Meski skema ini meringankan beban utang, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengaku cukup pusing dengan aturan yang berubah begitu cepat di tingkat lapangan.

Beban Cicilan Hilang, Fokus Kelola Modal Rp500 Juta

Ketua Umum DPP Apdesi, Junaedi Mulyono, menjelaskan bahwa dengan aturan ini, desa tidak lagi wajib mencicil pembiayaan ke bank karena akan ditangani langsung oleh kementerian terkait. Namun, ada konsekuensi anggaran desa sebesar 58% yang dialihkan untuk mendukung pembayaran tersebut.

Baca Juga  Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Resmi Dibuka

Sebagai gantinya, desa mendapatkan modal segar dan aset yang tidak sedikit. “Tantangannya kita akan diserahi aset berupa gudang, gerai, mobil, hingga modal sebesar 500 juta rupiah. Mau tidak mau desa harus bisa menjalankan koperasi ini sesuai potensi masing-masing,” ujar Junaedi, Senin (6/4/2026).

Target Pendapatan Desa dari Bagi Hasil Usaha

Harapan besarnya, koperasi ini menjadi mesin uang baru bagi desa. Jika dikelola dengan benar, desa berhak mendapatkan 20% dari keuntungan usaha yang akan masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).

Baca Juga  Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih di Lampung

Masalahnya, setiap desa punya karakteristik ekonomi yang berbeda, sehingga tidak bisa disamaratakan cara pengelolaannya. Apdesi menekankan agar pemerintah konsisten menjaga regulasi ini.

Konsistensi sangat penting agar pemerintah desa bisa menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan rencana bisnis (business plan) yang matang sejak dini. Jangan sampai saat SDM sudah siap, aturannya justru berubah lagi.

Baca Juga  Pelantikan Apdesi Merah Putih, Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Pertanian di Desa

“Ya kalau PMK ini kan kita mau tidak mau harus mengikuti karena sudah menjadi regulasi yang ditetapkan Kementerian Keuangan,” tutup Junaedi.(*)

Berita Terkait

Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih di Lampung
Akselerasi Ekspor Alpukat Siger Lampung Timur Melalui Penguatan Koperasi
Koperasi Desa Merah Putih Harus Fokus Jadi Agregator Produk UMKM
Koperasi Desa Merah Putih Lampung Siap Beroperasi Mei Mendatang
Revitalisasi UMKM Center Dukung Perluasan Akses Produk Lokal Lampung
Atasi Masalah Merek, Komisi VII Dorong Pembentukan Holding UMKM Lampung
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Resmi Dibuka
Kemensos Gandeng Koperasi Desa Merah Putih Serap Jutaan Tenaga Kerja PKH

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:17 WIB

Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih di Lampung

Senin, 4 Mei 2026 - 22:11 WIB

Akselerasi Ekspor Alpukat Siger Lampung Timur Melalui Penguatan Koperasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:40 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Harus Fokus Jadi Agregator Produk UMKM

Senin, 27 April 2026 - 19:51 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Lampung Siap Beroperasi Mei Mendatang

Sabtu, 25 April 2026 - 20:43 WIB

Revitalisasi UMKM Center Dukung Perluasan Akses Produk Lokal Lampung

Berita Terbaru