Inti Berita:
• Masalah: Krisis sampah di aliran air yang merusak ekosistem, kualitas kesehatan, dan memicu perubahan iklim global.
• Solusi: Kolaborasi penguatan regulasi pemerintah dengan fatwa moral dari MUI untuk mengubah perilaku masyarakat secara disiplin.
• Data: Fatwa ini ditegaskan kembali dalam aksi bersih sungai di Cikeas, Bogor, pada Minggu (15/2/2026) sebagai pengingat darurat sampah.
(Kitani.id): Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan. Larangan ini berlaku khusus untuk pembuangan sampah ke sungai, danau, hingga wilayah laut.
Langkah tegas ini pun mendapat apresiasi tinggi dari Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. Menurutnya, dukungan dari para ulama merupakan energi besar untuk memperbaiki moral masyarakat.
Selanjutnya, Menteri Hanif menegaskan bahwa pendekatan aturan saja tidaklah cukup bagi warga. Beliau menilai kesadaran spiritual dari tokoh agama akan mempercepat perubahan perilaku publik. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri aksi tanam pohon di Bogor, Minggu (15 Februari 2026).
Selain itu, pemerintah ingin memutus rantai pencemaran sampah langsung dari hulu atau daratan. “Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” tutur Hanif.
Putus Rantai Pencemaran dari Hulu ke Hilir
Kondisi lingkungan saat ini memang sedang menghadapi tekanan yang sangat serius. Sampah yang tidak terkelola dengan baik di darat dipastikan akan berakhir di laut.
Oleh karena itu, pemerintah mengajak masyarakat Lampung untuk mulai memilah sampah sejak dari rumah. Target utamanya adalah mengubah sampah menjadi sumber daya yang punya nilai ekonomis bagi warga.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Rantai ini harus kita putus dari hulunya,” jelas Hanif.
Sementara itu, pihak MUI menyatakan bahwa fatwa ini lahir dari keprihatinan mendalam. Kerusakan lingkungan yang nyata di depan mata harus dijawab dengan tanggung jawab keagamaan. Membuang sampah ke sungai bukan hanya melanggar aturan pemerintah, tetapi juga berdosa. Hal ini karena tindakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan umat manusia.
Menjaga Kelestarian Sungai untuk Masa Depan
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, turut memberikan penjelasan tambahan. Menurutnya, fatwa ini adalah bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian alam ciptaan Tuhan.
Lingkungan yang bersih akan menjamin keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang, termasuk di pelosok desa. Karena itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam membuang limbah rumah tangga.
“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi,” ungkapnya.
Akhirnya, kolaborasi antara pemerintah dan tokoh agama diharapkan menjadi kunci sukses. Pengelolaan sampah yang menyeluruh harus dimulai dari peningkatan literasi dan penegakan hukum.
Dengan adanya fatwa haram ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang mengotori sungai. Mari kita jaga sungai dan laut Indonesia agar tetap bersih dan memberikan manfaat.(*)








