Mitra MBG Dilarang Bentuk Koperasi untuk Monopoli Pasokan Bahan Pangan

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra MBG dilarang buat koperasi monopoli.(Ilustrasi: Kitani.id)

Mitra MBG dilarang buat koperasi monopoli.(Ilustrasi: Kitani.id)

Inti Berita: Larangan Monopoli Pasokan Makan Bergizi Gratis

Masalah: Munculnya “koperasi jadi-jadian” yang dibentuk mitra atau yayasan untuk memonopoli pasokan bahan pangan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Solusi: Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap dapur melibatkan minimal 15 supplier berbeda dari pelaku usaha lokal.

Data: Aturan ini merujuk pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Pasal 38 Ayat 1 mengenai prioritas produk dalam negeri dan usaha kecil.

(Kitani.id): Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, memberikan peringatan keras kepada seluruh yayasan dan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihaknya melarang keras pembentukan koperasi yang hanya bertujuan untuk menguasai rantai pasok bahan pangan secara sepihak.

Baca Juga  Fasilitas Pelayanan Buruk, Keran Insentif SPPG Langsung Ditutup

Menurut Nanik, praktik ini justru mencederai semangat ekonomi kerakyatan yang diusung pemerintah. Pasalnya, banyak laporan masuk mengenai mitra yang sengaja membuat koperasi sendiri sebagai kedok untuk mencari keuntungan pribadi dari SPPG.

“Ini yayasan-mitra malah bikin koperasi. Aneh-aneh saja ini. Tapi koperasi itu harus koperasi beneran, bukan koperasi jadi-jadian,” tegas Nanik pada Rabu (11 Maret 2026).

Wajib Libatkan Petani dan Nelayan Lokal

Penyelenggaraan MBG sebenarnya telah diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Aturan tersebut menekankan bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini wajib memprioritaskan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha mikro dan koperasi desa.

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih Harus Fokus Jadi Agregator Produk UMKM

Sayangnya, keberadaan koperasi buatan mitra justru kerap menghalangi akses bagi petani, peternak, dan nelayan kecil di sekitar dapur. Nanik menjelaskan bahwa program ini seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput, bukan ladang bisnis segelintir pihak.

“Mereka membentuk koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan bahan baku,” jelas Nanik saat memaparkan evaluasi lapangan.

Aturan Minimal 15 Pemasok per Dapur

Guna mencegah praktik monopoli, BGN kini menetapkan aturan ketat bagi setiap satuan pelayanan. Setiap dapur SPPG diwajibkan menjalin kerja sama dengan minimal 15 pemasok yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan pangan harian.

Baca Juga  Motor Listrik Operasional MBG Viral, Benarkah Siap Dibagikan?

Langkah ini diambil agar manfaat ekonomi tersebar merata kepada pedagang tempe, tahu, telur, hingga sayuran di wilayah setempat. BGN tidak segan untuk memberikan sanksi tegas bagi pengelola yang terbukti membatasi jumlah pemasok demi keuntungan kelompok tertentu.

“Kalau hanya satu sampai lima supplier, akan kita suspend. Jadi harus ada minimal 15 supplier, semua harus sendiri-sendiri, tidak boleh satu,” sambung Nanik mengakhiri pernyataannya.(*)

Berita Terkait

Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih di Lampung
Akselerasi Ekspor Alpukat Siger Lampung Timur Melalui Penguatan Koperasi
Koperasi Desa Merah Putih Harus Fokus Jadi Agregator Produk UMKM
Koperasi Desa Merah Putih Lampung Siap Beroperasi Mei Mendatang
Revitalisasi UMKM Center Dukung Perluasan Akses Produk Lokal Lampung
Atasi Masalah Merek, Komisi VII Dorong Pembentukan Holding UMKM Lampung
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Resmi Dibuka
Kemensos Gandeng Koperasi Desa Merah Putih Serap Jutaan Tenaga Kerja PKH

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:17 WIB

Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih di Lampung

Senin, 4 Mei 2026 - 22:11 WIB

Akselerasi Ekspor Alpukat Siger Lampung Timur Melalui Penguatan Koperasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:40 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Harus Fokus Jadi Agregator Produk UMKM

Senin, 27 April 2026 - 19:51 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Lampung Siap Beroperasi Mei Mendatang

Sabtu, 25 April 2026 - 20:43 WIB

Revitalisasi UMKM Center Dukung Perluasan Akses Produk Lokal Lampung

Berita Terbaru

sistem kesehatan hewan modern. (Ilustrasi: Kitani)

Peternakan

Kementan Perkuat Sistem Kesehatan Hewan Modern Berbasis iSIKHNAS

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:25 WIB

Harga ayam ras hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak anjlok hingga sekitar 8% di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP). (Ilustrasi: Kitani)

Dinamika

Bapanas Intervensi Harga Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:55 WIB

Ahmad Giri Akbar, Ketua DPRD Lampung (tengah) bersama PPL Provinsi Lampung. (Foto: Kitani)

Dinamika

Giri Akbar Siapkan Model Ekosistem Ekonomi Lokal Sinergi MBG

Senin, 18 Mei 2026 - 21:26 WIB

Penyaluran KUR di Lampung mencapai Rp3,59 triliun hingga pertengahan Mei 2026. (Ilustrasi: ist)

Dinamika

Pertanian Dominasi Penyerapan KUR di Lampung

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:48 WIB