(Kitani.id): Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung resmi membentuk Desa Binaan Imigrasi di Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Peresmian dilakukan untuk memperkuat perlindungan bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Bandarlampung, Taufiq Hidayat, menegaskan program ini bukan sekadar seremoni belaka. Desa kini menjadi garda terdepan dalam mengawasi hak warga negara untuk bermigrasi secara aman.
“Aparatur desa harus menjadi sumber informasi kredibel bagi warga,” ujar Taufiq, Rabu (22 April 2026).
Lindungi PMI dan Awasi Tenaga Kerja Asing
Pemilihan Terbanggi Besar sebagai Desa Binaan Imigrasi didasari oleh tingginya mobilitas warga setempat sebagai pekerja migran. Selain itu, wilayah ini memiliki banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Kondisi tersebut memerlukan pengawasan keimigrasian yang lebih dekat dan intensif di tingkat desa.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Washono, menjelaskan bahwa program ini membekali warga dengan pemahaman prosedur yang benar. Tujuannya agar masyarakat tidak mudah terjebak rayuan jalur nonprosedural yang membahayakan. “Kami ingin warga mengerti prosedur agar mereka berangkat dengan cara yang legal,” tegasnya.
Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta ekosistem imigrasi yang tertib dan berkepastian hukum di Lampung Tengah. Informasi keimigrasian kini lebih mudah diakses oleh masyarakat perdesaan. Dengan begitu, setiap warga yang berangkat ke luar negeri terlindungi oleh dokumen resmi dan payung hukum yang kuat.(*)








