Inti Berita:
• Masalah: Tata kelola karbon nasional sebelumnya memerlukan sinkronisasi dan regulasi yang lebih kuat agar manfaatnya langsung menyentuh masyarakat bawah.
• Solusi: Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 untuk mempertegas kedaulatan pengelolaan karbon dan mempermudah sistem perdagangan.
• Data/Manfaat: Melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), masyarakat yang menjaga hutan (seperti perhutanan sosial) akan menerima manfaat ekonomi yang adil.
(Kitani.id): Pemerintah Indonesia kini menaruh perhatian serius pada pasar karbon sebagai mesin ekonomi baru. Langkah strategis ini diambil guna mendanai konservasi sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah.
Oleh karena itu, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, memberikan penjelasan detail. Ristianto menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola karbon kita. Menurutnya aturan tersebut lahir murni dari kebutuhan bangsa Indonesia untuk kepentingan nasional.
“Perpres 110/2025 disusun melalui kerjasama lintas kementerian atau lembaga dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini lahir dari kebutuhan Indonesia dan sepenuhnya untuk kepentingan nasional, bukan berdasarkan tekanan pihak luar,” katanya dalam siaran pers, Selasa (24 Februari 2025).
Kedaulatan Hutan dan Manfaat untuk Rakyat
Meskipun Indonesia menjalin kerja sama internasional, namun kendali penuh tetap di tangan pemerintah. Ristianto menegaskan bahwa pengelolaan nilai ekonomi karbon tidak akan mengurangi kedaulatan negara sedikitpun. Selain itu, aturan ini merupakan perwujudan nyata dari amanat Pasal 33 UUD 1945. Tujuannya agar sumber daya alam benar-benar digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat banyak.
“Kementerian Kehutanan menilai aturan ini mempertegas peran sektor kehutanan, bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi,” tegasnya.
Tiga Perubahan Besar untuk Ekonomi Hijau
Terdapat tiga poin utama yang berubah dalam regulasi anyar ini bagi daerah. Pertama, adanya sinkronisasi kebijakan karbon yang kini menyatu dengan pembangunan nasional. Kedua, pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan sistem perdagangan melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Ketiga, sistem desentralisasi diperkuat agar pembagian peran antarlembaga menjadi lebih jelas.
Kabar baiknya, Perpres ini menyasar langsung pada penguatan program perhutanan sosial. Masyarakat di Lampung yang aktif menjaga hutan kini memiliki payung hukum lebih kuat. Dampaknya, mereka bisa mendapatkan hasil ekonomi yang terukur dari jasa lingkungan yang diberikan.
“Selain itu, Perpres 110/2025 juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Nantinya, masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan dipastikan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur,” tambah Ristianto.
Hutan konservasi dan hutan lindung kini tidak hanya menjadi paru-paru dunia semata. Melalui kredit karbon berkualitas tinggi (high-quality), potensi hijau Indonesia diharapkan diakui secara global. Harapannya, nilai ekonomi karbon ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (*)








