Aturan Baru Nilai Ekonomi Karbon, Petani Hutan Lampung Bakal Lebih Sejahtera?

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 untuk mempertegas kedaulatan pengelolaan karbon dan mempermudah sistem perdagangan. (Ilustrasi: Kitani.id)

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 untuk mempertegas kedaulatan pengelolaan karbon dan mempermudah sistem perdagangan. (Ilustrasi: Kitani.id)

Inti Berita:

Masalah: Tata kelola karbon nasional sebelumnya memerlukan sinkronisasi dan regulasi yang lebih kuat agar manfaatnya langsung menyentuh masyarakat bawah.

Solusi: Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 untuk mempertegas kedaulatan pengelolaan karbon dan mempermudah sistem perdagangan.

Data/Manfaat: Melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), masyarakat yang menjaga hutan (seperti perhutanan sosial) akan menerima manfaat ekonomi yang adil.

(Kitani.id): Pemerintah Indonesia kini menaruh perhatian serius pada pasar karbon sebagai mesin ekonomi baru. Langkah strategis ini diambil guna mendanai konservasi sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah.

Oleh karena itu, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.

Baca Juga  Bupati Ela Dorong Agroforestry Kakao Jadi Contoh Praktik Baik di Lampung Timur

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, memberikan penjelasan detail. Ristianto menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola karbon kita. Menurutnya aturan tersebut lahir murni dari kebutuhan bangsa Indonesia untuk kepentingan nasional.

“Perpres 110/2025 disusun melalui kerjasama lintas kementerian atau lembaga dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini lahir dari kebutuhan Indonesia dan sepenuhnya untuk kepentingan nasional, bukan berdasarkan tekanan pihak luar,” katanya dalam siaran pers, Selasa (24 Februari 2025).

Kedaulatan Hutan dan Manfaat untuk Rakyat

Meskipun Indonesia menjalin kerja sama internasional, namun kendali penuh tetap di tangan pemerintah. Ristianto menegaskan bahwa pengelolaan nilai ekonomi karbon tidak akan mengurangi kedaulatan negara sedikitpun. Selain itu, aturan ini merupakan perwujudan nyata dari amanat Pasal 33 UUD 1945. Tujuannya agar sumber daya alam benar-benar digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat banyak.

Baca Juga  Penataan Embung Teknik Unila, Rektor Tebar 200 Kilogram Benih Ikan

“Kementerian Kehutanan menilai aturan ini mempertegas peran sektor kehutanan, bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi,” tegasnya.

Tiga Perubahan Besar untuk Ekonomi Hijau

Terdapat tiga poin utama yang berubah dalam regulasi anyar ini bagi daerah. Pertama, adanya sinkronisasi kebijakan karbon yang kini menyatu dengan pembangunan nasional. Kedua, pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan sistem perdagangan melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Ketiga, sistem desentralisasi diperkuat agar pembagian peran antarlembaga menjadi lebih jelas.

Kabar baiknya, Perpres ini menyasar langsung pada penguatan program perhutanan sosial. Masyarakat di Lampung yang aktif menjaga hutan kini memiliki payung hukum lebih kuat. Dampaknya, mereka bisa mendapatkan hasil ekonomi yang terukur dari jasa lingkungan yang diberikan.

Baca Juga  Wamen LHK Rohmat Marzuki Ajak Rimbawan Perkuat Ekonomi Hijau di Bulan Ramadan

“Selain itu, Perpres 110/2025 juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Nantinya, masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan dipastikan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur,” tambah Ristianto.

Hutan konservasi dan hutan lindung kini tidak hanya menjadi paru-paru dunia semata. Melalui kredit karbon berkualitas tinggi (high-quality), potensi hijau Indonesia diharapkan diakui secara global. Harapannya, nilai ekonomi karbon ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (*)

Berita Terkait

Wamen LHK Rohmat Marzuki Ajak Rimbawan Perkuat Ekonomi Hijau di Bulan Ramadan
Hari Bakti Rimbawan, Momentum Perkuat Jati Diri Penjaga Hutan
Menjaga Napas Hutan, Etika Islam dalam Memanen Kekayaan Alam
Program Green Hajj, Ubah Sampah Jadi Kompos dan Wakaf Pohon Produktif
Reformasi Kelembagaan Perkuat Tata Kelola Kehutanan Indonesia
Pemerintah Siapkan Dana Bangun Pagar Baja Kelilingi Way Kambas
Jaga Hutan Jaga Budaya, Kemenhut dan Kemenbud Perkuat Hutan Adat
Hutan Menyempit, Harimau Sumatra di Lampung Terancam Punah

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:28 WIB

Wamen LHK Rohmat Marzuki Ajak Rimbawan Perkuat Ekonomi Hijau di Bulan Ramadan

Senin, 16 Maret 2026 - 14:50 WIB

Hari Bakti Rimbawan, Momentum Perkuat Jati Diri Penjaga Hutan

Senin, 16 Maret 2026 - 02:28 WIB

Menjaga Napas Hutan, Etika Islam dalam Memanen Kekayaan Alam

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:29 WIB

Program Green Hajj, Ubah Sampah Jadi Kompos dan Wakaf Pohon Produktif

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:08 WIB

Reformasi Kelembagaan Perkuat Tata Kelola Kehutanan Indonesia

Berita Terbaru

Penguatan rantai pasok kakao melalui agregasi petani, perbaikan sistem pascapanen, dan integrasi logistik dari hulu ke hilir.

Perkebunan

Membenahi Rantai Pasok Kakao Nasional untuk Tekan Impor

Senin, 23 Mar 2026 - 20:04 WIB