UU Sistem Perkoperasian Nasional Segera Sah, Koperasi Bukan Lagi Usaha “Kuno”

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. (Foto: ist)

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. (Foto: ist)

(Kitani.id): Ekonomi kerakyatan di Indonesia selama ini terjebak dalam aturan hukum yang sudah usang. Bayangkan saja, hingga detik ini koperasi kita masih bernapas menggunakan aturan dari tahun 1992 yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan pasar saat ini.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, secara blak-blakan menyebut aturan lama itu terlalu kuno dan harus segera diganti. Saat ini, draf aturan baru sedang dalam tahap penyempurnaan di Komisi VI DPR RI untuk mengejar target pengesahan sebelum tahun 2026 berakhir.

Baca Juga  Wamen PANRB: ASN Daerah Siap Diterjunkan Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Langkah pembaruan UU Sistem Perkoperasian Nasional ini sangat penting bagi para penggerak ekonomi di desa dan daerah. Melalui payung hukum ini, posisi koperasi akan dikembalikan sebagai pilar utama ekonomi nasional yang lebih modern, aman, dan berdaya saing tinggi.

Jaminan Keamanan Dana Nasabah

Salah satu gebrakan paling menarik dalam naskah aturan ini adalah usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Fasilitas ini akan memberikan rasa aman bagi anggota untuk menyimpan dana mereka, sama seperti sistem penjaminan yang ada di perbankan.

Baca Juga  Menkeu Siapkan Bank Khusus Salurkan KUR untuk “Manjakan” UMKM

“Insya Allah dalam waktu dekat, tahun ini, akan keluar UU Sistem Perkoperasian Nasional,” ujar Menkop Ferry di Jakarta, Selasa (7 April 2026).

Dengan adanya LPS koperasi, kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan tabungan di koperasi bisa diredam. Kemenkop ingin memastikan bahwa koperasi bukan lagi tempat menyimpan uang yang berisiko, melainkan lembaga keuangan yang kredibel.

Digitalisasi Menjadi Syarat Mutlak

Tak hanya soal hukum dan keamanan, aturan baru ini juga mendorong koperasi untuk “melek” teknologi. Digitalisasi menjadi poin penting agar bisnis koperasi bisa bergerak lebih lincah dan cepat.

Baca Juga  Mitra MBG Dilarang Bentuk Koperasi untuk Monopoli Pasokan Bahan Pangan

Namun, pemerintah tetap memberi catatan agar koperasi tidak meninggalkan praktik usaha riil yang menyentuh masyarakat bawah.

Langkah percepatan ini menjadi bukti bahwa pemerintah ingin membawa koperasi naik kelas. Koperasi masa depan harus digital, transparan, dan memiliki perlindungan hukum yang kuat bagi seluruh anggotanya.(*)

Berita Terkait

Koperasi Desa Merah Putih, Solusi Akses Kesehatan di Pelosok
Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui Koperasi, Kolaborasi Kemenkop dan MUI
Menkeu Siapkan Bank Khusus Salurkan KUR untuk “Manjakan” UMKM
Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Desa, Apdesi Soroti Aturan yang Berubah
Perkuat Komunikasi Publik, Wamenkop Pastikan Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Ekonomi Desa
Ribuan Kopdeskel Merah Putih Terima Bantuan Mobil Operasional
Gerai KDKMP Membuka Peluang Besar Memajukan Produk Lokal dan UMKM
Memborong Puluhan Lapak UMKM, Konsep Lebaran Sederhana Bupati Lampung Selatan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:30 WIB

Koperasi Desa Merah Putih, Solusi Akses Kesehatan di Pelosok

Rabu, 8 April 2026 - 23:56 WIB

Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui Koperasi, Kolaborasi Kemenkop dan MUI

Rabu, 8 April 2026 - 23:39 WIB

UU Sistem Perkoperasian Nasional Segera Sah, Koperasi Bukan Lagi Usaha “Kuno”

Selasa, 7 April 2026 - 19:05 WIB

Menkeu Siapkan Bank Khusus Salurkan KUR untuk “Manjakan” UMKM

Selasa, 7 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Desa, Apdesi Soroti Aturan yang Berubah

Berita Terbaru

Ancaman kekeringan ekstrem akibat fenomena El Nino diprediksi melanda Lampung pada Mei hingga September 2026.(ilustrasi: Kitani.id)

Dinamika

Mitigasi El Nino Lampung Jaga Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:32 WIB

Produk perikanan Indonesia sulit bersaing global karena isu transparansi dan legalitas rantai pasok.(Foto: ist)

Perikanan

Stelina Perkuat Daya Saing Produk Perikanan Indonesia

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:51 WIB