(Kitani.id): Ekonomi kerakyatan di Indonesia selama ini terjebak dalam aturan hukum yang sudah usang. Bayangkan saja, hingga detik ini koperasi kita masih bernapas menggunakan aturan dari tahun 1992 yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan pasar saat ini.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, secara blak-blakan menyebut aturan lama itu terlalu kuno dan harus segera diganti. Saat ini, draf aturan baru sedang dalam tahap penyempurnaan di Komisi VI DPR RI untuk mengejar target pengesahan sebelum tahun 2026 berakhir.
Langkah pembaruan UU Sistem Perkoperasian Nasional ini sangat penting bagi para penggerak ekonomi di desa dan daerah. Melalui payung hukum ini, posisi koperasi akan dikembalikan sebagai pilar utama ekonomi nasional yang lebih modern, aman, dan berdaya saing tinggi.
Jaminan Keamanan Dana Nasabah
Salah satu gebrakan paling menarik dalam naskah aturan ini adalah usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Fasilitas ini akan memberikan rasa aman bagi anggota untuk menyimpan dana mereka, sama seperti sistem penjaminan yang ada di perbankan.
“Insya Allah dalam waktu dekat, tahun ini, akan keluar UU Sistem Perkoperasian Nasional,” ujar Menkop Ferry di Jakarta, Selasa (7 April 2026).
Dengan adanya LPS koperasi, kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan tabungan di koperasi bisa diredam. Kemenkop ingin memastikan bahwa koperasi bukan lagi tempat menyimpan uang yang berisiko, melainkan lembaga keuangan yang kredibel.
Digitalisasi Menjadi Syarat Mutlak
Tak hanya soal hukum dan keamanan, aturan baru ini juga mendorong koperasi untuk “melek” teknologi. Digitalisasi menjadi poin penting agar bisnis koperasi bisa bergerak lebih lincah dan cepat.
Namun, pemerintah tetap memberi catatan agar koperasi tidak meninggalkan praktik usaha riil yang menyentuh masyarakat bawah.
Langkah percepatan ini menjadi bukti bahwa pemerintah ingin membawa koperasi naik kelas. Koperasi masa depan harus digital, transparan, dan memiliki perlindungan hukum yang kuat bagi seluruh anggotanya.(*)








