Inti Berita:
• Masalah: Ditemukan kualitas makanan pada beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dianggap tidak layak bagi masyarakat.
• Solusi: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menutup sementara SPPG yang tidak memadai dan wajib mengantongi tiga sertifikasi utama.
• Data: SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, dan sertifikasi HACCP sebagai syarat operasional.
(Kitani.id): Kabar tegas datang dari Istana terkait standar gizi nasional. Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengambil tindakan keras terhadap layanan gizi yang buruk. Hal ini dilakukan karena ditemukan adanya menu makanan yang tidak layak saji pada beberapa titik layanan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa arahan ini merupakan pesan langsung dari Presiden. “Pesan khusus Presiden agar BGN meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. SPPG yang kurang memadai agar ditutup sementara dan segera dilakukan peningkatan kualitas,” ujar Dadan di Jakarta, Senin (23 Maret 2026).
Syarat Wajib Sertifikasi Operasional SPPG
Langkah pembenahan ini dimulai dengan pengetatan standar operasional prosedur di lapangan. BGN kini tengah membentuk satuan khusus yang bertugas memantau kepemilikan sertifikasi di seluruh unit layanan.
Fokus utama pemantauan mencakup Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, serta standar keamanan pangan HACCP.
Dadan menjelaskan bahwa ketiga dokumen tersebut adalah pondasi utama untuk menjamin keamanan dan kebersihan makanan bagi masyarakat. Karena itu, setiap unit wajib memiliki standar tersebut jika ingin tetap beroperasi.
Kemudian, setelah standar teknis terpenuhi, BGN akan mulai menyasar pada peningkatan kualitas sumber daya manusia seperti koki dan tenaga pengolah makanan.
Pembentukan Tim Klasifikasi Internal
Meskipun lembaga akreditasi nasional masih dalam proses, BGN tidak ingin membuang waktu untuk melakukan evaluasi. Pihaknya segera membentuk Tim Klasifikasi SPPG internal untuk melakukan penilaian awal secara mandiri.
Langkah ini bertujuan untuk memetakan unit mana yang layak terus berjalan dan mana yang harus segera diperbaiki.
“Sebelum Lembaga Akreditasi SPPG terbentuk, BGN akan membentuk secara khusus Tim Klasifikasi SPPG internal sekaligus mempersiapkan secara sistematis menghadapi lembaga eksternal,” tutur Dadan.(*)








