(Kitani.id): Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai nasib puluhan ribu manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Para pengelola terpilih nantinya akan menjalani masa kontrak selama dua tahun.
Fokus utama kebijakan ini adalah memperkuat pondasi ekonomi masyarakat melalui pengelola yang kompeten. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan mekanisme kerja para manajer tersebut.
Para manajer, terang Zulhas, akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menariknya, status mereka pada tahap awal adalah pegawai BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Untuk sementara dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” terangnya saat jumpa pers di Jakarta, Senin (4 Mei 2026).
Sistem Penggajian dan Peran Strategis di Desa
Karena berstatus pegawai BUMN, maka PT Agrinas Pangan Nusantara bertanggung jawab penuh atas gaji mereka. Namun, pemerintah belum merinci besaran pasti pendapatan yang akan diterima para manajer tersebut.
Pola ini sengaja diambil guna mendukung kelancaran operasional awal Kopdes di daerah. “Nanti itu karena pegawai Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar,” tambah Zulhas.
Sejauh ini, antusiasme masyarakat sangat tinggi untuk mengisi posisi strategis ini. Tercatat ada 639.732 pelamar yang bersaing memperebutkan 30.000 formasi hingga akhir April lalu.
Kehadiran para manajer ini diharapkan mampu memangkas rantai pasok pangan yang panjang. Selain itu, Kopdes Merah Putih bakal bertindak sebagai penyerap hasil produksi petani.
Hal ini bertujuan agar harga komoditas di tingkat akar rumput tetap stabil. Koperasi juga akan membantu menyalurkan bantuan sosial dan subsidi agar lebih tepat sasaran.(*)








