Perda Perlindungan Singkong Resmi Disahkan DPRD Lampung

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Provinsi Lampung sahkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menempatkan singkong sebagai komoditas prioritas.

DPRD Provinsi Lampung sahkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menempatkan singkong sebagai komoditas prioritas.

Inti Berita:

Regulasi Baru: DPRD dan Pemprov Lampung menyetujui Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dengan singkong sebagai komoditas prioritas.

Tujuan: Memperbaiki tata kelola harga, melindungi kepentingan petani, dan menjaga keberlanjutan industri ubi kayu.

Tindak Lanjut: Pemprov Lampung segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mempercepat pelaksanaan di lapangan.

Latar Belakang: Singkong kini resmi menjadi komoditas strategis untuk mendukung swasembada pangan dan regenerasi petani.

(Lingkartani.com): Perjuangan para petani ubi kayu di Bumi Ruwa Jurai untuk mendapatkan kepastian hukum akhirnya menemui titik terang. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD Provinsi Lampung atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menempatkan singkong sebagai komoditas prioritas. Sekaligus diharapkan mendongkrak harga singkong di Lampung.

Baca Juga  Ikaperta Unila dan Kitani.id Bersinergi Kawal Swasembada Pangan Lampung

Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (29/12/2025). Wagub Jihan menegaskan bahwa hadirnya regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengedepankan kepentingan petani di tengah dinamika industri singkong yang selama ini sering mengalami fluktuasi harga.

“Pemerintah Provinsi Lampung setuju dan sepakat dengan rekomendasi Pansus Singkong, terutama dalam upaya perbaikan tata kelola di daerah. Ini demi kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta stabilitas ekonomi daerah,” ujar Wagub Jihan dengan optimis.

Singkong Jadi Komoditas Prioritas dan Fokus Regenerasi Petani

Selama ini, singkong sering kali dipandang sebelah mata, namun melalui Perda ini, ubi kayu resmi menjadi komoditas prioritas di Provinsi Lampung. Regulasi ini disusun tidak hanya untuk mengamankan produksi, tetapi juga sebagai landasan untuk mewujudkan swasembada pangan dan mendorong regenerasi petani di pedesaan.

Baca Juga  Teknologi AWD Lewat Pipa Paralon, Solusi Hemat Air Sawah Hingga 20 Persen

Wagub Jihan menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menjadikan rekomendasi dari pansus singkong sebagai dasar pengambilan kebijakan masa depan. Melalui koordinasi yang lebih ketat dengan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tidak ada lagi permainan harga yang merugikan petani saat musim panen raya tiba.

“Perda ini menjadi dasar kita untuk melakukan langkah-langkah konkret. Kita ingin petani singkong Lampung berdaya dan memiliki posisi tawar yang kuat di hadapan industri,” tambahnya.

Percepatan Pergub dan Penguatan Aparatur di Lapangan

Selain Perda Perlindungan Petani, rapat paripurna tersebut juga menetapkan tujuh regulasi lainnya, termasuk aturan mengenai penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil perkebunan dan pertambangan. Dengan total delapan Perda baru, Pemprov Lampung kini tancap gas untuk menyiapkan teknis pelaksanaannya.

Baca Juga  Panen Raya Lampung Maret 2026

Wagub Jihan menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. Penguatan sumber daya aparatur di lapangan juga menjadi prioritas agar aturan yang sudah tertulis di atas kertas benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di pelosok desa.

“Setelah difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri, kita harus segera bergerak di lapangan. Jangan sampai regulasi ini hanya menjadi dokumen tanpa aksi nyata,” tegas Jihan. Langkah cepat ini diharapkan menjadi kado akhir tahun yang manis bagi para petani Lampung untuk menyambut musim tanam 2026 dengan lebih semangat.(*)

Berita Terkait

El Nino Godzilla, Petani Lampung Andalkan Jaringan Irigasi Air Tanah
Antisipasi El Nino Lampung Siapkan 1.222 Irigasi Perpompaan
Stok Beras Nasional Aman 11 Bulan, Mentan Amran Fokus Genjot Produksi
Ancaman Krisis Pangan, Mentan: Konglomerat Dunia Diam-diam Borong Lahan
Lampung Segera Tetapkan Area Lahan Sawah yang Dilindungi
Teknologi AWD Lewat Pipa Paralon, Solusi Hemat Air Sawah Hingga 20 Persen
Penguatan Sistem Irigasi Rawa Jadi Kunci Ketahanan Pangan Nasional
Mentan Amran Tantang Anak Muda Garap Sektor Pertanian, Bibit dan Pupuk Gratis!

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 18:34 WIB

El Nino Godzilla, Petani Lampung Andalkan Jaringan Irigasi Air Tanah

Rabu, 8 April 2026 - 12:40 WIB

Stok Beras Nasional Aman 11 Bulan, Mentan Amran Fokus Genjot Produksi

Selasa, 7 April 2026 - 17:00 WIB

Ancaman Krisis Pangan, Mentan: Konglomerat Dunia Diam-diam Borong Lahan

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:29 WIB

Lampung Segera Tetapkan Area Lahan Sawah yang Dilindungi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:52 WIB

Teknologi AWD Lewat Pipa Paralon, Solusi Hemat Air Sawah Hingga 20 Persen

Berita Terbaru

Ancaman kekeringan ekstrem akibat fenomena El Nino diprediksi melanda Lampung pada Mei hingga September 2026.(ilustrasi: Kitani.id)

Dinamika

Mitigasi El Nino Lampung Jaga Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:32 WIB

Produk perikanan Indonesia sulit bersaing global karena isu transparansi dan legalitas rantai pasok.(Foto: ist)

Perikanan

Stelina Perkuat Daya Saing Produk Perikanan Indonesia

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:51 WIB