(Kitani.id): BKSDA Bengkulu melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung melakukan aksi nyata dalam Konservasi Satwa Liar. Sebanyak 942 ekor burung hasil sitaan perdagangan ilegal resmi dilepasliarkan ke alam bebas.
Kegiatan berlangsung di kawasan Tahura Wan Abdul Rachman, Bandarlampung, Kamis (23 April 2026). Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bumi.
Burung-burung tersebut merupakan hasil penertiban perdagangan ilegal sepanjang tahun 2026. “Pelepasliaran ini adalah komitmen kami mengembalikan satwa ke habitat aslinya,” ujar Itno.
Peran Strategis Lampung Cegah Perdagangan Ilegal
Ratusan burung tersebut terdiri dari berbagai jenis seperti poksai mandarin, cucak janggut, hingga pleci. Meskipun tidak berstatus dilindungi, burung-burung ini memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Sumatera yang masuk ke Lampung melalui jalur ilegal.
Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam Konservasi Satwa Liar. Lampung memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang utama Pulau Sumatera.
Hal ini membuat pengawasan di Lampung menjadi kunci untuk menekan peredaran satwa ilegal secara nasional. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti berburu atau memperjualbelikan satwa liar secara ilegal.
Keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada dukungan semua pihak yang peduli terhadap kelestarian alam. Mari kita jaga hutan Lampung agar tetap menjadi rumah yang aman bagi para penghuninya.(*)








