Inti Berita:
• Masalah: Perlunya penyelarasan antara pengelolaan ekosistem hutan dengan pelestarian nilai budaya masyarakat hukum adat.
• Solusi: Penandatanganan MoU strategis antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kebudayaan untuk memperkuat pengakuan hutan adat.
• Data: Pemerintah telah menetapkan 366 ribu hektare hutan adat dan menargetkan 1,4 juta hektare dalam empat tahun ke depan.
(Kitani.id): Kabar baik bagi masyarakat hukum adat di seluruh penjuru negeri, termasuk di wilayah Lampung. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kebudayaan kini resmi bersinergi untuk menjaga kekayaan alam sekaligus warisan leluhur. Kesepakatan besar ini dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa hutan bukan sekadar kumpulan pohon atau ekosistem semata. Menurutnya, hutan adalah bentang budaya yang memiliki nilai sangat penting bagi kehidupan masyarakat.
Langkah ini juga menjadi wujud nyata dari amanat Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pengakuan terhadap hutan adat.
“Dalam konteks itu kami yakin bahwa menjaga hutan sama dengan menjaga budaya dan kekayaan Indonesia,” ujar Raja Juli Antoni, Rabu (11 Maret 2026).
Target Luas Hutan Adat Meningkat Tajam
Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memberikan akses pengelolaan hutan kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA). Saat ini, setidaknya sudah ada sekitar 366 ribu hektare kawasan yang ditetapkan sebagai hutan adat. Angka ini dipastikan akan terus bertambah seiring dengan program percepatan yang sedang berjalan.
Targetnya tidak main-main untuk beberapa tahun ke depan. Pemerintah mematok sasaran penetapan hutan adat hingga mencapai 1,4 juta hektare dalam empat tahun mendatang. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi petani dan warga adat dalam mengelola tanah ulayat mereka secara berkelanjutan.
Kolaborasi Lintas Lembaga demi Kearifan Lokal
Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengingatkan bahwa memajukan kebudayaan adalah tanggung jawab konstitusi. Dirinya mengutip Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kebebasan masyarakat dalam memelihara nilai budayanya.
Oleh karena itu, sinergi antar-lembaga menjadi kunci utama dalam keberhasilan program ini. “Saya kira negara di sini bukan hanya Kementerian Kebudayaan, tetapi kita semua. Mulai pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat bawah dan swasta wajib memajukan kebudayaan nasional,” tuturnya.
Selain dengan Kemenhut, kerja sama ini juga melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Ekonomi Kreatif dan BRIN.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan muncul inisiatif baru yang menggabungkan kearifan lokal dengan pelestarian hutan. Identitas budaya bangsa pun akan semakin kuat di tengah modernisasi zaman. (*)








