Menjaga Napas Hutan, Etika Islam dalam Memanen Kekayaan Alam

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menerapkan prinsip

Menerapkan prinsip "cukup" dalam pemanfaatan alam serta menjalankan kewajiban pemulihan hutan secara spiritual.(Ilustrasi: Kitani.id)

Inti Berita:

Masalah: Kerusakan ekosistem yang memicu bencana alam akibat perilaku eksploitasi manusia yang melampaui batas.

Solusi: Menerapkan prinsip “cukup” dalam pemanfaatan alam serta menjalankan kewajiban pemulihan hutan secara spiritual.

Data: Kerusakan di darat dan laut merupakan konsekuensi ulah tangan manusia merujuk pada Surah Ar-Rum ayat 41.

(Kitani.id): Berbagai bencana alam yang melanda bumi belakangan ini sebenarnya menjadi cermin dari perilaku manusia sendiri. Kerusakan lingkungan tersebut merupakan dampak nyata dari pola hidup yang mengeruk kekayaan alam tanpa memedulikan batas keseimbangan.

Pakar Kehutanan IPB University, Prof. Ahmad Budiaman, menekankan bahwa Islam memiliki fondasi kuat dalam menjaga kelestarian hutan. Ia mengingatkan bahwa setiap jengkel kerusakan di darat dan laut adalah buah dari keserakahan manusia.

Baca Juga  Reformasi Kelembagaan Perkuat Tata Kelola Kehutanan Indonesia

“Al-Qur’an secara tegas mengingatkan dalam surah Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi karena ulah tangan manusia sendiri. Allah tidak menyukai tindakan yang merusak dan bertentangan dengan prinsip keseimbangan,” ujar Guru Besar IPB University tersebut pada Kamis (5 Maret 2026).

Prinsip Cukup dan Pemanenan Selektif

Dalam memanfaatkan sumber daya, Islam mengajarkan konsep “cukup” sebagai benteng utama agar tidak serakah. Kita diminta mengambil manfaat dari alam sesuai kebutuhan dan dilarang keras melakukan eksploitasi berlebihan.

Hal ini juga berkaitan erat dengan prinsip selektif dalam memilih pohon yang boleh ditebang. Ketegasan etika ini bahkan terlihat dari larangan Rasulullah SAW untuk merusak pohon secara zalim karena adanya fungsi ekologis bagi makhluk lain.

Baca Juga  Penataan Embung Teknik Unila, Rektor Tebar 200 Kilogram Benih Ikan

Prof. Ahmad menjelaskan bahwa dalam kondisi perang sekalipun, aturan menjaga alam tetap berlaku sangat ketat.

“Rasulullah secara tegas melarang pasukannya untuk merusak kebun kurma dan menebang pohon kecuali dalam keadaan terpaksa. Ini mencerminkan bahwa alam harus tetap dihormati dan pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara serampangan,” tambahnya.

Menanam Kembali Sebagai Sedekah Jariyah

Tanggung jawab terhadap hutan bukan hanya soal cara mengambil, melainkan juga bagaimana memulihkannya kembali. Reboisasi atau penanaman ulang merupakan amanah lintas generasi yang wajib dijalankan oleh setiap umat.

Islam memandang setiap bibit yang ditanam sebagai bentuk tabungan pahala yang terus mengalir. Bahkan, ada pesan spiritual mendalam mengenai pentingnya menanam pohon meski dunia sudah di ambang kehancuran.

Baca Juga  Menteri Kehutanan Keluhkan Kurangnya Jumlah Polisi Hutan

Prof. Ahmad menekankan bahwa menebang satu pohon haruslah ditebus dengan menanam bibit-bibit baru sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada alam.

“Islam sangat menghargai upaya penanaman kembali. Bahkan dalam sebuah hadis disebutkan, jika hari kiamat terjadi sementara di tangan seseorang ada bibit tanaman, maka hendaklah ia tetap menanamnya,” tuturnya.

Menutup paparannya, Prof. Ahmad mengajak masyarakat untuk sadar bahwa menjaga hutan adalah kewajiban spiritual yang mutlak. Dengan menerapkan prinsip keseimbangan, hutan diharapkan tetap lestari dan terus memberikan manfaat bagi anak cucu di masa depan. (*)

Berita Terkait

Solusi Permanen Konflik Gajah TNWK, Pagar Pembatas 138 Kilometer Mulai Dibangun
Wamen LHK Rohmat Marzuki Ajak Rimbawan Perkuat Ekonomi Hijau di Bulan Ramadan
Hari Bakti Rimbawan, Momentum Perkuat Jati Diri Penjaga Hutan
Program Green Hajj, Ubah Sampah Jadi Kompos dan Wakaf Pohon Produktif
Reformasi Kelembagaan Perkuat Tata Kelola Kehutanan Indonesia
Pemerintah Siapkan Dana Bangun Pagar Baja Kelilingi Way Kambas
Jaga Hutan Jaga Budaya, Kemenhut dan Kemenbud Perkuat Hutan Adat
Hutan Menyempit, Harimau Sumatra di Lampung Terancam Punah

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:08 WIB

Solusi Permanen Konflik Gajah TNWK, Pagar Pembatas 138 Kilometer Mulai Dibangun

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:28 WIB

Wamen LHK Rohmat Marzuki Ajak Rimbawan Perkuat Ekonomi Hijau di Bulan Ramadan

Senin, 16 Maret 2026 - 14:50 WIB

Hari Bakti Rimbawan, Momentum Perkuat Jati Diri Penjaga Hutan

Senin, 16 Maret 2026 - 02:28 WIB

Menjaga Napas Hutan, Etika Islam dalam Memanen Kekayaan Alam

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:29 WIB

Program Green Hajj, Ubah Sampah Jadi Kompos dan Wakaf Pohon Produktif

Berita Terbaru