Aturan Baru Dana Desa 2026, Fokus Besar untuk Koperasi Merah Putih

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru Dana Desa 2026 mewajibkan alokasi 58,03% untuk Koperasi Merah Putih (KDMP). (Ilustrasi: Kitani.id)

Aturan baru Dana Desa 2026 mewajibkan alokasi 58,03% untuk Koperasi Merah Putih (KDMP). (Ilustrasi: Kitani.id)

Inti Berita:

Masalah: Perubahan skema alokasi anggaran desa yang kini lebih tersentralisasi pada penguatan ekonomi kolektif.

Solusi: Pemerintah mewajibkan sebagian besar dana desa untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Data: Alokasi KDMP sebesar Rp 34,57 triliun (58,03%) dari total pagu Rp 60,57 triliun.

(Kitani.id): Pemerintah pusat resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan keuangan di tingkat desa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan ini sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan di wilayah pedesaan Lampung. Pasalnya, sebanyak 58,03 persen Dana Desa kini wajib untuk pengembangan Koperasi Merah Putih.

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih Lampung Siap Beroperasi Mei Mendatang

Maka dari itu, total anggaran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) nasional mencapai angka Rp 34,57 triliun. Padahal total pagu Dana Desa tahun ini berada pada angka Rp 60,57 triliun.

Sejalan dengan aturan tersebut, sisa anggaran sekitar Rp 25 triliun tetap menjadi dana reguler. Dana reguler tersebut tetap bisa Anda gunakan untuk berbagai kebutuhan prioritas lainnya.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03%,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) tersebut.

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih Harus Fokus Jadi Agregator Produk UMKM

Skema Pencairan dan Insentif Kinerja Koperasi

Selanjutnya, proses pencairan dana untuk KDMP akan terpisah dari pagu reguler desa. Dana tersebut mengalir dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penampungan khusus.

Selain itu, penyaluran ini memerlukan rekomendasi ketat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karenanya, pengurus desa harus memastikan seluruh administrasi pembangunan fisik gerai selesai tepat waktu.

Kemudian, ada kabar baik bagi desa yang memiliki kinerja usaha koperasi jempolan. Pemerintah menyiapkan anggaran insentif sebesar Rp 1 triliun bagi desa berprestasi tersebut. Namun, kriteria penerima insentif ini sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan kemajuan koperasi. Oleh sebab itu, desa di kawasan prioritas harus mulai memacu kinerja koperasinya.

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih, Solusi Akses Kesehatan di Pelosok

Menteri Keuangan menegaskan dalam Pasal 7 bahwa insentif ini adalah bentuk apresiasi. “Insentif dialokasikan kepada desa yang memiliki kinerja usaha KDMP dan berada di kawasan perdesaan prioritas,” jelas poin dalam pasal tersebut.(*)

Berita Terkait

Pelantikan Apdesi Merah Putih, Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Pertanian di Desa
Cegah TPPO, Kampung Terbanggi Besar Jadi Desa Binaan Imigrasi
Pembentukan Desa Sadar HAM di Lampung Perkuat Hak Masyarakat
Pemprov Lampung Libatkan Peran Aktif Apdesi
Kolaborasi Program Desaku Maju Perkuat Ekonomi Desa di Lampung
Program Desa Helau Dongkrak Indeks Pembangunan Manusia Lampung Selatan
Program Desaku Maju Lampung Sasar 800 Titik POC, Fokus Hilirisasi Pertanian
Dinas PMDT Lampung Fokuskan Pembinaan untuk Dorong Target BUMDES Maju

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:57 WIB

Pelantikan Apdesi Merah Putih, Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Pertanian di Desa

Kamis, 23 April 2026 - 23:12 WIB

Cegah TPPO, Kampung Terbanggi Besar Jadi Desa Binaan Imigrasi

Rabu, 22 April 2026 - 23:20 WIB

Pembentukan Desa Sadar HAM di Lampung Perkuat Hak Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 23:10 WIB

Pemprov Lampung Libatkan Peran Aktif Apdesi

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

Kolaborasi Program Desaku Maju Perkuat Ekonomi Desa di Lampung

Berita Terbaru