(Kitani.id): Kebijakan baru terkait pengelolaan ekonomi desa resmi bergulir melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026. Kabar utamanya, pemerintah kini mengambil alih tanggung jawab cicilan koperasi desa ke perbankan.
Meski skema ini meringankan beban utang, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengaku cukup pusing dengan aturan yang berubah begitu cepat di tingkat lapangan.
Beban Cicilan Hilang, Fokus Kelola Modal Rp500 Juta
Ketua Umum DPP Apdesi, Junaedi Mulyono, menjelaskan bahwa dengan aturan ini, desa tidak lagi wajib mencicil pembiayaan ke bank karena akan ditangani langsung oleh kementerian terkait. Namun, ada konsekuensi anggaran desa sebesar 58% yang dialihkan untuk mendukung pembayaran tersebut.
Sebagai gantinya, desa mendapatkan modal segar dan aset yang tidak sedikit. “Tantangannya kita akan diserahi aset berupa gudang, gerai, mobil, hingga modal sebesar 500 juta rupiah. Mau tidak mau desa harus bisa menjalankan koperasi ini sesuai potensi masing-masing,” ujar Junaedi, Senin (6/4/2026).
Target Pendapatan Desa dari Bagi Hasil Usaha
Harapan besarnya, koperasi ini menjadi mesin uang baru bagi desa. Jika dikelola dengan benar, desa berhak mendapatkan 20% dari keuntungan usaha yang akan masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
Masalahnya, setiap desa punya karakteristik ekonomi yang berbeda, sehingga tidak bisa disamaratakan cara pengelolaannya. Apdesi menekankan agar pemerintah konsisten menjaga regulasi ini.
Konsistensi sangat penting agar pemerintah desa bisa menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan rencana bisnis (business plan) yang matang sejak dini. Jangan sampai saat SDM sudah siap, aturannya justru berubah lagi.
“Ya kalau PMK ini kan kita mau tidak mau harus mengikuti karena sudah menjadi regulasi yang ditetapkan Kementerian Keuangan,” tutup Junaedi.(*)








