Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Desa, Apdesi Soroti Aturan yang Berubah

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desa merasa bingung dengan aturan pengelolaan dana desa yang berubah cepat, terutama terkait pengalihan anggaran 58% untuk skema koperasi.(ilustrasi: Kitani.id)

Desa merasa bingung dengan aturan pengelolaan dana desa yang berubah cepat, terutama terkait pengalihan anggaran 58% untuk skema koperasi.(ilustrasi: Kitani.id)

(Kitani.id): Kebijakan baru terkait pengelolaan ekonomi desa resmi bergulir melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026. Kabar utamanya, pemerintah kini mengambil alih tanggung jawab cicilan koperasi desa ke perbankan.

Meski skema ini meringankan beban utang, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengaku cukup pusing dengan aturan yang berubah begitu cepat di tingkat lapangan.

Beban Cicilan Hilang, Fokus Kelola Modal Rp500 Juta

Ketua Umum DPP Apdesi, Junaedi Mulyono, menjelaskan bahwa dengan aturan ini, desa tidak lagi wajib mencicil pembiayaan ke bank karena akan ditangani langsung oleh kementerian terkait. Namun, ada konsekuensi anggaran desa sebesar 58% yang dialihkan untuk mendukung pembayaran tersebut.

Baca Juga  Nilai Tukar Petani Februari 2026 Tembus 1,5 Persen, Sektor Hortikultura Melejit

Sebagai gantinya, desa mendapatkan modal segar dan aset yang tidak sedikit. “Tantangannya kita akan diserahi aset berupa gudang, gerai, mobil, hingga modal sebesar 500 juta rupiah. Mau tidak mau desa harus bisa menjalankan koperasi ini sesuai potensi masing-masing,” ujar Junaedi, Senin (6/4/2026).

Target Pendapatan Desa dari Bagi Hasil Usaha

Harapan besarnya, koperasi ini menjadi mesin uang baru bagi desa. Jika dikelola dengan benar, desa berhak mendapatkan 20% dari keuntungan usaha yang akan masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih, Solusi Akses Kesehatan di Pelosok

Masalahnya, setiap desa punya karakteristik ekonomi yang berbeda, sehingga tidak bisa disamaratakan cara pengelolaannya. Apdesi menekankan agar pemerintah konsisten menjaga regulasi ini.

Konsistensi sangat penting agar pemerintah desa bisa menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan rencana bisnis (business plan) yang matang sejak dini. Jangan sampai saat SDM sudah siap, aturannya justru berubah lagi.

Baca Juga  Program Desaku Maju Perkuat Sektor Pertanian di Pesawaran

“Ya kalau PMK ini kan kita mau tidak mau harus mengikuti karena sudah menjadi regulasi yang ditetapkan Kementerian Keuangan,” tutup Junaedi.(*)

Berita Terkait

Koperasi Desa Merah Putih, Solusi Akses Kesehatan di Pelosok
Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui Koperasi, Kolaborasi Kemenkop dan MUI
UU Sistem Perkoperasian Nasional Segera Sah, Koperasi Bukan Lagi Usaha “Kuno”
Menkeu Siapkan Bank Khusus Salurkan KUR untuk “Manjakan” UMKM
Perkuat Komunikasi Publik, Wamenkop Pastikan Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Ekonomi Desa
Ribuan Kopdeskel Merah Putih Terima Bantuan Mobil Operasional
Gerai KDKMP Membuka Peluang Besar Memajukan Produk Lokal dan UMKM
Memborong Puluhan Lapak UMKM, Konsep Lebaran Sederhana Bupati Lampung Selatan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:30 WIB

Koperasi Desa Merah Putih, Solusi Akses Kesehatan di Pelosok

Rabu, 8 April 2026 - 23:56 WIB

Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui Koperasi, Kolaborasi Kemenkop dan MUI

Rabu, 8 April 2026 - 23:39 WIB

UU Sistem Perkoperasian Nasional Segera Sah, Koperasi Bukan Lagi Usaha “Kuno”

Selasa, 7 April 2026 - 19:05 WIB

Menkeu Siapkan Bank Khusus Salurkan KUR untuk “Manjakan” UMKM

Selasa, 7 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Desa, Apdesi Soroti Aturan yang Berubah

Berita Terbaru

Ancaman kekeringan ekstrem akibat fenomena El Nino diprediksi melanda Lampung pada Mei hingga September 2026.(ilustrasi: Kitani.id)

Dinamika

Mitigasi El Nino Lampung Jaga Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:32 WIB

Produk perikanan Indonesia sulit bersaing global karena isu transparansi dan legalitas rantai pasok.(Foto: ist)

Perikanan

Stelina Perkuat Daya Saing Produk Perikanan Indonesia

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:51 WIB