MUI Haramkan Buang Sampah ke Sungai, Menteri LH Beri Apresiasi

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram bagi siapa pun yang membuang sampah ke sungai, danau dan laut. (ilustrasi: Kitani.id)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram bagi siapa pun yang membuang sampah ke sungai, danau dan laut. (ilustrasi: Kitani.id)

Inti Berita:

Masalah: Krisis sampah di aliran air yang merusak ekosistem, kualitas kesehatan, dan memicu perubahan iklim global.

Solusi: Kolaborasi penguatan regulasi pemerintah dengan fatwa moral dari MUI untuk mengubah perilaku masyarakat secara disiplin.

Data: Fatwa ini ditegaskan kembali dalam aksi bersih sungai di Cikeas, Bogor, pada Minggu (15/2/2026) sebagai pengingat darurat sampah.

(Kitani.id): Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan. Larangan ini berlaku khusus untuk pembuangan sampah ke sungai, danau, hingga wilayah laut.

Langkah tegas ini pun mendapat apresiasi tinggi dari Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. Menurutnya, dukungan dari para ulama merupakan energi besar untuk memperbaiki moral masyarakat.

Baca Juga  Jaga Keseimbangan Alam, 942 Burung Hasil Sitaan Kembali ke Hutan

Selanjutnya, Menteri Hanif menegaskan bahwa pendekatan aturan saja tidaklah cukup bagi warga. Beliau menilai kesadaran spiritual dari tokoh agama akan mempercepat perubahan perilaku publik. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri aksi tanam pohon di Bogor, Minggu (15 Februari 2026).

Selain itu, pemerintah ingin memutus rantai pencemaran sampah langsung dari hulu atau daratan. “Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” tutur Hanif.

Putus Rantai Pencemaran dari Hulu ke Hilir

Kondisi lingkungan saat ini memang sedang menghadapi tekanan yang sangat serius. Sampah yang tidak terkelola dengan baik di darat dipastikan akan berakhir di laut.

Oleh karena itu, pemerintah mengajak masyarakat Lampung untuk mulai memilah sampah sejak dari rumah. Target utamanya adalah mengubah sampah menjadi sumber daya yang punya nilai ekonomis bagi warga.

Baca Juga  Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui Koperasi, Kolaborasi Kemenkop dan MUI

“Kita tidak bisa lagi menunda. Rantai ini harus kita putus dari hulunya,” jelas Hanif.

Sementara itu, pihak MUI menyatakan bahwa fatwa ini lahir dari keprihatinan mendalam. Kerusakan lingkungan yang nyata di depan mata harus dijawab dengan tanggung jawab keagamaan. Membuang sampah ke sungai bukan hanya melanggar aturan pemerintah, tetapi juga berdosa. Hal ini karena tindakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan umat manusia.

Menjaga Kelestarian Sungai untuk Masa Depan

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, turut memberikan penjelasan tambahan. Menurutnya, fatwa ini adalah bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian alam ciptaan Tuhan.

Baca Juga  Strategi Mitigasi Karhutla 2026, Ancaman Kemarau Panjang Menanti

Lingkungan yang bersih akan menjamin keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang, termasuk di pelosok desa. Karena itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam membuang limbah rumah tangga.

“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi,” ungkapnya.

Akhirnya, kolaborasi antara pemerintah dan tokoh agama diharapkan menjadi kunci sukses. Pengelolaan sampah yang menyeluruh harus dimulai dari peningkatan literasi dan penegakan hukum.

Dengan adanya fatwa haram ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang mengotori sungai. Mari kita jaga sungai dan laut Indonesia agar tetap bersih dan memberikan manfaat.(*)

Berita Terkait

Jaga Keseimbangan Alam, 942 Burung Hasil Sitaan Kembali ke Hutan
Strategi Mitigasi Karhutla 2026, Ancaman Kemarau Panjang Menanti
Kemenhut Dorong Pertanian Berbasis Artificial Intelligence untuk Percepat Swasembada Pangan
Perkuat Kesejahteraan Petani Hutan, Wagub Jihan Nurlela Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Investasi Karbon di Taman Nasional Indonesia
Solusi Permanen Konflik Gajah TNWK, Pagar Pembatas 138 Kilometer Mulai Dibangun
Wamen LHK Rohmat Marzuki Ajak Rimbawan Perkuat Ekonomi Hijau di Bulan Ramadan
Hari Bakti Rimbawan, Momentum Perkuat Jati Diri Penjaga Hutan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 23:20 WIB

Jaga Keseimbangan Alam, 942 Burung Hasil Sitaan Kembali ke Hutan

Rabu, 8 April 2026 - 23:24 WIB

Strategi Mitigasi Karhutla 2026, Ancaman Kemarau Panjang Menanti

Sabtu, 4 April 2026 - 23:58 WIB

Kemenhut Dorong Pertanian Berbasis Artificial Intelligence untuk Percepat Swasembada Pangan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kesejahteraan Petani Hutan, Wagub Jihan Nurlela Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:56 WIB

Investasi Karbon di Taman Nasional Indonesia

Berita Terbaru