Mitra MBG Dilarang Bentuk Koperasi untuk Monopoli Pasokan Bahan Pangan

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra MBG dilarang buat koperasi monopoli.(Ilustrasi: Kitani.id)

Mitra MBG dilarang buat koperasi monopoli.(Ilustrasi: Kitani.id)

Inti Berita: Larangan Monopoli Pasokan Makan Bergizi Gratis

Masalah: Munculnya “koperasi jadi-jadian” yang dibentuk mitra atau yayasan untuk memonopoli pasokan bahan pangan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Solusi: Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap dapur melibatkan minimal 15 supplier berbeda dari pelaku usaha lokal.

Data: Aturan ini merujuk pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Pasal 38 Ayat 1 mengenai prioritas produk dalam negeri dan usaha kecil.

(Kitani.id): Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, memberikan peringatan keras kepada seluruh yayasan dan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihaknya melarang keras pembentukan koperasi yang hanya bertujuan untuk menguasai rantai pasok bahan pangan secara sepihak.

Baca Juga  Aturan Baru Dana Desa 2026, Fokus Besar untuk Koperasi Merah Putih

Menurut Nanik, praktik ini justru mencederai semangat ekonomi kerakyatan yang diusung pemerintah. Pasalnya, banyak laporan masuk mengenai mitra yang sengaja membuat koperasi sendiri sebagai kedok untuk mencari keuntungan pribadi dari SPPG.

“Ini yayasan-mitra malah bikin koperasi. Aneh-aneh saja ini. Tapi koperasi itu harus koperasi beneran, bukan koperasi jadi-jadian,” tegas Nanik pada Rabu (11 Maret 2026).

Wajib Libatkan Petani dan Nelayan Lokal

Penyelenggaraan MBG sebenarnya telah diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Aturan tersebut menekankan bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini wajib memprioritaskan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha mikro dan koperasi desa.

Baca Juga  Mempercepat Pengentasan Kemiskinan Melalui Koperasi Desa Merah Putih

Sayangnya, keberadaan koperasi buatan mitra justru kerap menghalangi akses bagi petani, peternak, dan nelayan kecil di sekitar dapur. Nanik menjelaskan bahwa program ini seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput, bukan ladang bisnis segelintir pihak.

“Mereka membentuk koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan bahan baku,” jelas Nanik saat memaparkan evaluasi lapangan.

Aturan Minimal 15 Pemasok per Dapur

Guna mencegah praktik monopoli, BGN kini menetapkan aturan ketat bagi setiap satuan pelayanan. Setiap dapur SPPG diwajibkan menjalin kerja sama dengan minimal 15 pemasok yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan pangan harian.

Baca Juga  Pemerintah Pastikan Impor Ayam dan Beras Amerika Tidak Ganggu Petani Lokal

Langkah ini diambil agar manfaat ekonomi tersebar merata kepada pedagang tempe, tahu, telur, hingga sayuran di wilayah setempat. BGN tidak segan untuk memberikan sanksi tegas bagi pengelola yang terbukti membatasi jumlah pemasok demi keuntungan kelompok tertentu.

“Kalau hanya satu sampai lima supplier, akan kita suspend. Jadi harus ada minimal 15 supplier, semua harus sendiri-sendiri, tidak boleh satu,” sambung Nanik mengakhiri pernyataannya.(*)

Berita Terkait

Memborong Puluhan Lapak UMKM, Konsep Lebaran Sederhana Bupati Lampung Selatan
Memperkuat Peluang Transaksi Pelaku UMKM, Strategi Kemenekraf Sambut Lebaran 2026
Mentan Amran Perkuat Peran Koperasi, Distribusi Pangan ke Pasar Rakyat Makin Lancar
Nasib Koperasi Merah Putih, Dari Legalitas Menuju Operasional Penuh
Wamen PANRB: ASN Daerah Siap Diterjunkan Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
Target Juni 2026, Puluhan Ribu Koperasi Desa Merah Putih Siap Perkuat Ekonomi Warga
Kabar Gembira! Penerima Bansos Jadi Anggota Koperasi Merah Putih Tanpa Iuran Pokok
Koperasi di Lampung Bisa Belajar Ekspor dari Koperasi Produsen ini

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:42 WIB

Memborong Puluhan Lapak UMKM, Konsep Lebaran Sederhana Bupati Lampung Selatan

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:05 WIB

Mentan Amran Perkuat Peran Koperasi, Distribusi Pangan ke Pasar Rakyat Makin Lancar

Senin, 16 Maret 2026 - 00:14 WIB

Nasib Koperasi Merah Putih, Dari Legalitas Menuju Operasional Penuh

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:15 WIB

Wamen PANRB: ASN Daerah Siap Diterjunkan Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:23 WIB

Mitra MBG Dilarang Bentuk Koperasi untuk Monopoli Pasokan Bahan Pangan

Berita Terbaru

Penguatan rantai pasok kakao melalui agregasi petani, perbaikan sistem pascapanen, dan integrasi logistik dari hulu ke hilir.

Perkebunan

Membenahi Rantai Pasok Kakao Nasional untuk Tekan Impor

Senin, 23 Mar 2026 - 20:04 WIB