Inti Berita: Larangan Monopoli Pasokan Makan Bergizi Gratis
• Masalah: Munculnya “koperasi jadi-jadian” yang dibentuk mitra atau yayasan untuk memonopoli pasokan bahan pangan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
• Solusi: Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap dapur melibatkan minimal 15 supplier berbeda dari pelaku usaha lokal.
• Data: Aturan ini merujuk pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Pasal 38 Ayat 1 mengenai prioritas produk dalam negeri dan usaha kecil.
(Kitani.id): Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, memberikan peringatan keras kepada seluruh yayasan dan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihaknya melarang keras pembentukan koperasi yang hanya bertujuan untuk menguasai rantai pasok bahan pangan secara sepihak.
Menurut Nanik, praktik ini justru mencederai semangat ekonomi kerakyatan yang diusung pemerintah. Pasalnya, banyak laporan masuk mengenai mitra yang sengaja membuat koperasi sendiri sebagai kedok untuk mencari keuntungan pribadi dari SPPG.
“Ini yayasan-mitra malah bikin koperasi. Aneh-aneh saja ini. Tapi koperasi itu harus koperasi beneran, bukan koperasi jadi-jadian,” tegas Nanik pada Rabu (11 Maret 2026).
Wajib Libatkan Petani dan Nelayan Lokal
Penyelenggaraan MBG sebenarnya telah diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Aturan tersebut menekankan bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini wajib memprioritaskan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha mikro dan koperasi desa.
Sayangnya, keberadaan koperasi buatan mitra justru kerap menghalangi akses bagi petani, peternak, dan nelayan kecil di sekitar dapur. Nanik menjelaskan bahwa program ini seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput, bukan ladang bisnis segelintir pihak.
“Mereka membentuk koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan bahan baku,” jelas Nanik saat memaparkan evaluasi lapangan.
Aturan Minimal 15 Pemasok per Dapur
Guna mencegah praktik monopoli, BGN kini menetapkan aturan ketat bagi setiap satuan pelayanan. Setiap dapur SPPG diwajibkan menjalin kerja sama dengan minimal 15 pemasok yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan pangan harian.
Langkah ini diambil agar manfaat ekonomi tersebar merata kepada pedagang tempe, tahu, telur, hingga sayuran di wilayah setempat. BGN tidak segan untuk memberikan sanksi tegas bagi pengelola yang terbukti membatasi jumlah pemasok demi keuntungan kelompok tertentu.
“Kalau hanya satu sampai lima supplier, akan kita suspend. Jadi harus ada minimal 15 supplier, semua harus sendiri-sendiri, tidak boleh satu,” sambung Nanik mengakhiri pernyataannya.(*)








