Inti Berita:
• Masalah: Maraknya alih fungsi lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional.
• Solusi: Pemerintah menerbitkan Perpres No. 4 Tahun 2026 untuk mengunci 87% LBS menjadi Lahan Sawah Dilindungi.
• Data: Sekitar 6,39 juta hektare lahan di Indonesia akan “digembok” dan tidak boleh dialihfungsikan.
(Kitani.id): Pemerintah pusat kini memperketat pengendalian alih fungsi lahan melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Langkah tegas ini bertujuan menjaga sisa lahan subur agar tetap menjadi area persawahan abadi bagi petani. Hal tersebut ditegaskan oleh Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam rapat koordinasi di Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pemerintah akan mengunci 87% dari total Lahan Baku Sawah. Ini berarti terdapat sekitar 6,39 juta hektare Lahan Sawah Dilindungi yang tidak boleh berubah fungsi untuk kepentingan apapun. “Satu bagaimana agar kawasan sawah itu sudah dipastikan dan tidak bisa diubah lagi,” ujar Zulkifli Hasan menjelaskan komitmen pemerintah.
Lampung Masuk Target 12 Provinsi Prioritas
Provinsi Lampung menjadi salah satu wilayah strategis yang wajib menyajikan data Lahan Sawah Dilindungi paling lambat Maret mendatang. Pemerintah menargetkan tim pelaksana terpadu segera menyelesaikan pemetaan lahan di Bumi Ruwa Jurai. Selain Lampung, terdapat 11 provinsi lain di Sumatera dan Sulawesi yang masuk dalam target penyelesaian tahap awal ini.
Target ini sangat penting untuk memastikan area persawahan di Lampung terjaga dari ekspansi industri maupun perumahan. Nusron Wahid menambahkan bahwa lahan yang masuk kategori ini akan menjadi area sawah selamanya. “Data tersebut akan ditetapkan menjadi Lahan Sawah Dilindungi berbasis LP2B yang tidak bisa diotak-atik,” tegas Nusron Wahid di hadapan awak media.
Sanksi Tegas dan Kewajiban Ganti Lahan
Pemerintah hanya memberikan ruang sebesar 13% dari total LBS untuk kepentingan di luar sektor pertanian. Namun, penggunaan lahan sisa di luar Lahan Sawah Dilindungi tersebut tetap diatur ketat sesuai undang-undang. Berdasarkan aturan, alih fungsi lahan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan umum seperti jalan, pengairan, atau jaringan listrik.
Meskipun digunakan untuk kepentingan umum, pihak pengembang tetap memiliki kewajiban untuk mengganti lahan tersebut. Nusron Wahid juga menyoroti banyaknya alih fungsi lahan yang selama ini hanya berbekal izin pemerintah daerah. “Yang dapat izin dari pemerintah pusat hanya 7.700-an sekian, lainnya berarti izin daerah atau tidak izin, ini mau kita tertibkan,” pungkas Nusron Wahid.(*)








