Inti Berita:
• Masalah: Menjaga stabilitas harga beras di tingkat konsumen agar tetap terjangkau tanpa menjatuhkan harga gabah di tingkat petani saat panen raya.
• Solusi: Penyaluran 828 ribu ton beras SPHP dengan anggaran subsidi Rp4,97 triliun serta aturan baru mengenai kemasan dan batas pembelian.
• Data: Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sangat kuat mencapai 3,7 juta ton dan diprediksi tembus 5 juta ton pada akhir Maret 2026.
(Kitani.id): Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras resmi berlanjut, termasuk di Lampung, untuk sepanjang tahun 2026.
Langkah ini diambil pemerintah guna memastikan masyarakat tetap bisa menikmati beras berkualitas dengan harga yang ramah di kantong.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa stok beras nasional saat ini berada dalam kondisi yang sangat prima. Kehadiran beras SPHP di tengah masyarakat diharapkan menjadi bantalan ekonomi yang kuat.
“Stok CBP (Cadangan Beras Pemerintah) kita hari ini 3,7 juta ton. Hitungan kami pertengahan Maret itu bisa tembus 4 juta ton, dan akhir bulan bisa mencapai 5 juta ton. Beras Bulog harus bisa hadir untuk masyarakat Indonesia,” ujar Amran dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4 Maret 2026).
Pemerintah juga mengatur strategi agar distribusi beras ini tidak merusak harga di tingkat petani. Perum Bulog diminta fokus menyalurkan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi.
Untuk daerah yang sedang panen raya, distribusi tetap dilakukan namun secara terbatas agar harga gabah petani tidak anjlok di bawah harga pemerintah.
Aturan Baru, Kemasan 2 Kg dan Batas Pembelian
Ada yang berbeda pada penyaluran beras SPHP tahun ini. Selain kemasan 5 kg yang sudah biasa kita temui, kini tersedia pilihan kemasan yang lebih praktis, yaitu ukuran 2 kg.
Hal ini bertujuan agar jangkauan distribusi beras subsidi ini bisa lebih merata ke berbagai lapisan masyarakat.
Namun, perlu diingat bahwa ada batasan pembelian. Setiap konsumen maksimal hanya boleh membeli 5 kemasan ukuran 5 kg atau 2 kemasan untuk ukuran 2 kg.
Masyarakat juga dilarang keras menjual kembali beras SPHP ini karena di dalamnya terdapat unsur subsidi negara.
Ketentuan Harga di Wilayah Lampung
Untuk wilayah Lampung, Sumatera Selatan, Jawa, Bali, NTB, dan Sulawesi, pemerintah telah menetapkan aturan harga yang jelas. Berikut adalah rinciannya:
• Harga di Gudang Bulog: Rp11.000 per kg.
• Harga dari Distributor ke Toko: Maksimal Rp11.700 per kg.
• Harga di Tingkat Konsumen: Maksimal Rp12.500 per kg.
Program ini terbukti efektif menjaga kestabilan ekonomi. Data awal tahun 2026 menunjukkan angka inflasi beras jauh lebih stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan stok yang terus bertambah, pemerintah optimis Indonesia semakin dekat dengan cita-cita menjadi lumbung pangan dunia.(*)








