(Kitani.id): Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan tegas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah akan menghentikan dana operasional bagi mitra yang mengabaikan kualitas. Jika fasilitas pelayanan buruk, keran insentif SPPG langsung ditutup demi menjaga standar keamanan pangan.
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menekankan pentingnya mekanisme kontrol yang ketat. Meskipun pemerintah memberikan perlindungan finansial, namun hak tersebut bisa hilang seketika. Apabila fasilitas pelayanan buruk, keran insentif SPPG langsung ditutup tanpa kompromi.
“Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi,” ungkap Rufriyanto pada Jumat (3 April 2026).
Penerapan kebijakan ini bertujuan agar seluruh mitra tetap disiplin menjaga kualitas setiap hari. Sebab, seluruh risiko operasional kini berada sepenuhnya di tangan pihak mitra penyedia jasa.
Pemicu Penghentian Insentif Harian
Selanjutnya, ada beberapa kriteria yang membuat fasilitas dianggap tidak siap beroperasi. Misalnya, deteksi bakteri E.Coli pada filter air atau saluran pembuangan yang mampet. Selain itu, kerusakan mesin pendingin yang menyebabkan bahan baku busuk juga menjadi pelanggaran fatal.
Oleh karena itu, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes menjadi syarat mutlak. Jika dokumen tersebut tidak terpenuhi, maka secara hukum layanan dianggap tidak layak.
Mengingat dampaknya yang besar, jika fasilitas pelayanan buruk, keran insentif SPPG langsung ditutup pada hari itu juga. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola publik agar program MBG tetap higienis.(*)








