Inti Berita
• Masalah: Usulan penghentian (moratorium) ekspor kelapa bulat karena harga melonjak dan industri kekurangan bahan baku.
• Solusi: Pemerintah (Kementan) memilih tetap membuka keran ekspor agar petani menikmati harga tinggi; Kemendag menyiapkan Pungutan Ekspor (PE).
• Data: Masa moratorium yang sempat diusulkan adalah 3-6 bulan.
(Kitani.id): Di tengah riuhnya kabar penghentian ekspor, angin segar bertiup bagi para petani kelapa di tanah air, termasuk di perkebunan Lampung. Pemerintah melalui Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, memastikan belum ada rencana menyetop ekspor kelapa dalam waktu dekat. Kabar ini menjadi oase bagi petani yang berharap memanen untung menjelang bulan suci Ramadan.
Sudaryono menilai, tren harga kelapa saat ini sedang berada di titik yang sangat baik bagi petani. Baginya, harga yang menguntungkan ini bukan fenomena baru. Kondisi serupa bahkan sudah dirasakan sejak momen Lebaran tahun lalu.
“Biarkanlah rakyat menikmati hasil panen kelapanya dengan harga yang bagus,” ujar Sudaryono saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Beliau menegaskan bahwa sebagian besar pohon kelapa di Indonesia adalah milik rakyat. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus berpihak pada kesejahteraan mereka. Hingga saat ini, pintu ekspor masih terbuka lebar untuk mengirim produk lokal ke pasar global.
Tarik Ulur Moratorium
Sebelumnya, sempat muncul usulan moratorium atau penghentian sementara ekspor kelapa bulat selama enam bulan. Usul ini datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka khawatir kelangkaan bahan baku di dalam negeri akan mengganggu jalannya pabrik dan memicu pengurangan tenaga kerja.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyebut moratorium adalah solusi jangka pendek. Hal ini bertujuan untuk menstabilkan pasokan domestik yang mulai menipis. Namun, usulan tersebut nampaknya belum akan dieksekusi dalam waktu dekat.
Pungutan Ekspor Jadi Opsi
Sebagai jalan tengah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan langkah lain. Alih-alih melarang total, pemerintah berencana menerapkan Pungutan Ekspor (PE). Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan regulasi ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas ekspor kelapa bulat secara lebih tertib.
Mekanisme PE ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dalam negeri dan hak petani untuk mendapatkan harga terbaik. Dengan kebijakan ini, wajah ceria petani kelapa saat hari raya nanti diharapkan tetap terjaga.(*)








