Sasar TNWK dan TNBBS, Guru Besar Unila Dorong Optimalisasi Ekonomi Karbon di Lampung

Minggu, 18 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memanen Rupiah dari Udara, Potensi Karbon Hutan Lampung. (Ilustrasi infografis: ist)

Memanen Rupiah dari Udara, Potensi Karbon Hutan Lampung. (Ilustrasi infografis: ist)

Inti Berita

Masalah: Belum optimalnya implementasi regulasi di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola kawasan konservasi.

Solusi: Penyesuaian zonasi dinamis untuk perdagangan karbon sebagai instrumen pendanaan alternatif di luar APBN.

Data/Biaya: Nilai ekonomi karbon sekitar USD 1.204/hektare/tahun; Mencakup 125.631 ha (TNWK) dan 356.800 ha (TNBBS).

(Kitani.id): Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Sugeng P. Harianto, menegaskan, keterlambatan Indonesia memanfaatkan jasa lingkungan karbon bukan karena ketiadaan aturan. Masalah utamanya adalah implementasi regulasi di tingkat tapak yang belum optimal.

Menurutnya, kerangka hukum kita sudah membuka peluang pemanfaatan karbon di kawasan pelestarian alam seperti TN Way Kambas (TNWK) dan TN Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang perdagangan karbon sebagai dasar hukum utama Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Dengan regulasi ini, kawasan konservasi tidak lagi hanya bergantung pada APBN.

Baca Juga  Strategi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Jadi Pemasok Makan Bergizi Gratis

Hal ini selaras dengan RPJMN 2025–2029 yang menargetkan 2,5 juta hektare hutan konservasi siap menjalankan NEK pada tahun 2029.

Dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029, sekuestrasi karbon ditempatkan sebagai jasa ekosistem utama. Nilai ekonomi rata-rata tertimbangnya mencapai sekitar USD 1.204 per hektare setiap tahunnya.

Angka ini menjadi potensi besar bagi pendanaan iklim nasional melalui instrumen yang sah dan diakui negara.

Aturan Teknis dan Penyesuaian Zonasi

Terkait tata laksana, Sugeng menekankan pentingnya Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Nomor 7 Tahun 2023. Selain itu, Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 memberikan landasan hukum khusus di kawasan suaka alam melalui zona pemanfaatan.

Ia meluruskan, perdagangan karbon tidak dilakukan pada zona inti, melainkan pada zona pemanfaatan dengan tetap menjaga fungsi konservasi.

Baca Juga  Menjaga Napas Hutan, Etika Islam dalam Memanen Kekayaan Alam

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian zonasi yang melibatkan akademisi dari Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sumatera. Langkah ini bertujuan memperbaiki fungsi hutan yang terdegradasi akibat kebakaran dan aktivitas ilegal.

Penyesuaian ini bersifat dinamis, di mana area yang berhasil pulih secara ekologis akan dikembalikan ke zona dengan perlindungan lebih tinggi.

Skema ini, imbuh Sugeng, dibagi menjadi dua. Zona Pemanfaatan Tipe I (skema ARR) fokus pada penanaman pohon intensif di lahan rusak. Sementara Tipe II (skema perlindungan) menjaga habitat satwa kunci dan pengendalian kebakaran lebih ketat dari zona inti.

Dia menegaskan, pemanfaatan ini bukan eksploitasi, tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara, dan tidak menjual kawasan ke pihak asing.

Potensi Spasial dan Manfaat bagi Masyarakat

Secara spasial, potensi di Lampung sangat signifikan. TN Way Kambas memiliki luas 125.631 hektare, sementara TNBBS mencakup 356.800 hektare yang membentang di Lampung, Bengkulu, hingga Sumatera Selatan. Kedua kawasan ini memiliki cadangan karbon strategis untuk mendukung target penurunan emisi nasional (NDC) sesuai Persetujuan Paris.

Baca Juga  Inovasi Grafting Singkong Karet Unila, Solusi Cepat Perbanyak Bibit Ubi Kayu Unggul

Regulasi terbaru juga membuka ruang bagi masyarakat sekitar melalui skema kemitraan konservasi. Bagi warga sekitar TNWK yang menghadapi konflik gajah-manusia, serta warga TNBBS yang mengalami tekanan perambahan, skema karbon bisa menjadi insentif ekonomi nyata. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Namun, Sugeng mengingatkan, penguatan tata laksana, akurasi penghitungan karbon, serta sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel adalah prasyarat mutlak.

“Jika tidak segera dilakukan, potensi jasa lingkungan karbon Lampung akan kembali terlewat, dan masyarakat tetap pada posisi paling rentan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Strategi Mitigasi Karhutla 2026, Ancaman Kemarau Panjang Menanti
Kemenhut Dorong Pertanian Berbasis Artificial Intelligence untuk Percepat Swasembada Pangan
Perkuat Kesejahteraan Petani Hutan, Wagub Jihan Nurlela Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Investasi Karbon di Taman Nasional Indonesia
Solusi Permanen Konflik Gajah TNWK, Pagar Pembatas 138 Kilometer Mulai Dibangun
Wamen LHK Rohmat Marzuki Ajak Rimbawan Perkuat Ekonomi Hijau di Bulan Ramadan
Hari Bakti Rimbawan, Momentum Perkuat Jati Diri Penjaga Hutan
Menjaga Napas Hutan, Etika Islam dalam Memanen Kekayaan Alam

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:24 WIB

Strategi Mitigasi Karhutla 2026, Ancaman Kemarau Panjang Menanti

Sabtu, 4 April 2026 - 23:58 WIB

Kemenhut Dorong Pertanian Berbasis Artificial Intelligence untuk Percepat Swasembada Pangan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kesejahteraan Petani Hutan, Wagub Jihan Nurlela Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:56 WIB

Investasi Karbon di Taman Nasional Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:08 WIB

Solusi Permanen Konflik Gajah TNWK, Pagar Pembatas 138 Kilometer Mulai Dibangun

Berita Terbaru

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyebut perlunya penggerak ekonomi lokal untuk memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan PAD.(foto: Antara)

Koperasi/UMKM

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Baru di Lampung

Selasa, 14 Apr 2026 - 12:08 WIB

Antisipasi kenaikan harga plastik global melalui pengalihan penggunaan mulsa organik, lalu inovasi smart farming, dan penguatan subsidi dari pemerintah.(ilustrasi: Kitani)

Saung Opini

Plastik, Godzilla dan Pertanian

Selasa, 14 Apr 2026 - 10:21 WIB

Ilustrasi padi unggul di Tulang Bawang, Lampung. (Foto: ist)

Agropedia

Bibit Padi Unggul di Tulang Bawang, Produksi 12 Ton per Hektare

Senin, 13 Apr 2026 - 17:16 WIB

Bertani hortikultura bisa menjadi alternatif mendongkrak kesejahteraan petani padi di Lampung. (Foto: Kitani.id)

Sosok

Menengok Pontang-panting Petani Gurem di Lampung

Senin, 13 Apr 2026 - 11:20 WIB