Aturan Baru Nilai Ekonomi Karbon, Petani Hutan Lampung Bakal Lebih Sejahtera?

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 untuk mempertegas kedaulatan pengelolaan karbon dan mempermudah sistem perdagangan. (Ilustrasi: Kitani.id)

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 untuk mempertegas kedaulatan pengelolaan karbon dan mempermudah sistem perdagangan. (Ilustrasi: Kitani.id)

Inti Berita:

Masalah: Tata kelola karbon nasional sebelumnya memerlukan sinkronisasi dan regulasi yang lebih kuat agar manfaatnya langsung menyentuh masyarakat bawah.

Solusi: Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 untuk mempertegas kedaulatan pengelolaan karbon dan mempermudah sistem perdagangan.

Data/Manfaat: Melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), masyarakat yang menjaga hutan (seperti perhutanan sosial) akan menerima manfaat ekonomi yang adil.

(Kitani.id): Pemerintah Indonesia kini menaruh perhatian serius pada pasar karbon sebagai mesin ekonomi baru. Langkah strategis ini diambil guna mendanai konservasi sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah.

Oleh karena itu, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.

Baca Juga  Strategi Mitigasi Karhutla 2026, Ancaman Kemarau Panjang Menanti

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, memberikan penjelasan detail. Ristianto menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola karbon kita. Menurutnya aturan tersebut lahir murni dari kebutuhan bangsa Indonesia untuk kepentingan nasional.

“Perpres 110/2025 disusun melalui kerjasama lintas kementerian atau lembaga dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini lahir dari kebutuhan Indonesia dan sepenuhnya untuk kepentingan nasional, bukan berdasarkan tekanan pihak luar,” katanya dalam siaran pers, Selasa (24 Februari 2025).

Kedaulatan Hutan dan Manfaat untuk Rakyat

Meskipun Indonesia menjalin kerja sama internasional, namun kendali penuh tetap di tangan pemerintah. Ristianto menegaskan bahwa pengelolaan nilai ekonomi karbon tidak akan mengurangi kedaulatan negara sedikitpun. Selain itu, aturan ini merupakan perwujudan nyata dari amanat Pasal 33 UUD 1945. Tujuannya agar sumber daya alam benar-benar digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat banyak.

Baca Juga  Jaga Keseimbangan Alam, 942 Burung Hasil Sitaan Kembali ke Hutan

“Kementerian Kehutanan menilai aturan ini mempertegas peran sektor kehutanan, bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi,” tegasnya.

Tiga Perubahan Besar untuk Ekonomi Hijau

Terdapat tiga poin utama yang berubah dalam regulasi anyar ini bagi daerah. Pertama, adanya sinkronisasi kebijakan karbon yang kini menyatu dengan pembangunan nasional. Kedua, pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan sistem perdagangan melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Ketiga, sistem desentralisasi diperkuat agar pembagian peran antarlembaga menjadi lebih jelas.

Kabar baiknya, Perpres ini menyasar langsung pada penguatan program perhutanan sosial. Masyarakat di Lampung yang aktif menjaga hutan kini memiliki payung hukum lebih kuat. Dampaknya, mereka bisa mendapatkan hasil ekonomi yang terukur dari jasa lingkungan yang diberikan.

Baca Juga  Perkuat Kesejahteraan Petani Hutan, Wagub Jihan Nurlela Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor

“Selain itu, Perpres 110/2025 juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Nantinya, masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan dipastikan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur,” tambah Ristianto.

Hutan konservasi dan hutan lindung kini tidak hanya menjadi paru-paru dunia semata. Melalui kredit karbon berkualitas tinggi (high-quality), potensi hijau Indonesia diharapkan diakui secara global. Harapannya, nilai ekonomi karbon ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (*)

Berita Terkait

Jaga Keseimbangan Alam, 942 Burung Hasil Sitaan Kembali ke Hutan
Strategi Mitigasi Karhutla 2026, Ancaman Kemarau Panjang Menanti
Kemenhut Dorong Pertanian Berbasis Artificial Intelligence untuk Percepat Swasembada Pangan
Perkuat Kesejahteraan Petani Hutan, Wagub Jihan Nurlela Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Investasi Karbon di Taman Nasional Indonesia
Solusi Permanen Konflik Gajah TNWK, Pagar Pembatas 138 Kilometer Mulai Dibangun
Wamen LHK Rohmat Marzuki Ajak Rimbawan Perkuat Ekonomi Hijau di Bulan Ramadan
Hari Bakti Rimbawan, Momentum Perkuat Jati Diri Penjaga Hutan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 23:20 WIB

Jaga Keseimbangan Alam, 942 Burung Hasil Sitaan Kembali ke Hutan

Rabu, 8 April 2026 - 23:24 WIB

Strategi Mitigasi Karhutla 2026, Ancaman Kemarau Panjang Menanti

Sabtu, 4 April 2026 - 23:58 WIB

Kemenhut Dorong Pertanian Berbasis Artificial Intelligence untuk Percepat Swasembada Pangan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kesejahteraan Petani Hutan, Wagub Jihan Nurlela Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:56 WIB

Investasi Karbon di Taman Nasional Indonesia

Berita Terbaru

sistem kesehatan hewan modern. (Ilustrasi: Kitani)

Peternakan

Kementan Perkuat Sistem Kesehatan Hewan Modern Berbasis iSIKHNAS

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:25 WIB

Harga ayam ras hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak anjlok hingga sekitar 8% di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP). (Ilustrasi: Kitani)

Dinamika

Bapanas Intervensi Harga Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:55 WIB

Ahmad Giri Akbar, Ketua DPRD Lampung (tengah) bersama PPL Provinsi Lampung. (Foto: Kitani)

Dinamika

Giri Akbar Siapkan Model Ekosistem Ekonomi Lokal Sinergi MBG

Senin, 18 Mei 2026 - 21:26 WIB

Penyaluran KUR di Lampung mencapai Rp3,59 triliun hingga pertengahan Mei 2026. (Ilustrasi: ist)

Dinamika

Pertanian Dominasi Penyerapan KUR di Lampung

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:48 WIB