Perpres 113/2025 Jadi Solusi Efisiensi Pupuk Bersubsidi dan Turunkan HET 20 Persen

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema baru pupuk subsidi menjamin ketersediaan pupuk bagi petani di lapangan. (Ilustrasi: Kitani.id)

Skema baru pupuk subsidi menjamin ketersediaan pupuk bagi petani di lapangan. (Ilustrasi: Kitani.id)

Inti Berita:

Masalah: Inefisiensi biaya produksi pupuk, keterlambatan pembayaran subsidi, dan pengawasan tata kelola yang masih lemah.

Solusi: Penerapan Perpres 113/2025 dengan skema marked to market (berbasis harga pasar) untuk menggantikan sistem lama.

Data: Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi turun 20% untuk semua jenis dan pembaruan e-RDKK kini setiap 4 bulan.

(Kitani.id): Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk. Aturan ini hadir sebagai jawaban atas masalah inefisiensi industri pupuk nasional.

Baca Juga  Dongkrak Ekonomi Inklusif, Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Pertanian Lampung

Guru Besar IPB University, A. Farobi Falatehan, menegaskan hal tersebut dalam sebuah webinar. Menurutnya, regulasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Selanjutnya, Farobi menjelaskan bahwa sistem lama sering memicu pembengkakan anggaran negara. Hal ini terjadi karena skema penagihan subsidi sebelumnya hanya berbasis biaya produksi.

Akibatnya, negara harus menanggung seluruh inefisiensi yang terjadi di internal industri pupuk. Namun, aturan baru ini mengubah total mekanisme perhitungan subsidi tersebut.

Baca Juga  Lampung Jadi Pionir Hilirisasi Ayam Terintegrasi, Siap Pasok Protein Nasional

Skema Harga Pasar Paksa Industri Pupuk Lebih Efisien

Sekarang, pemerintah menggunakan skema marked to market atau berbasis harga pasar. Langkah ini bertujuan agar nilai subsidi lebih transparan dan akuntabel bagi negara.

Pemerintah akan membandingkan harga pupuk bersubsidi dengan harga internasional sebagai referensi. Otomatis, industri pupuk nasional dituntut untuk bekerja lebih efisien dan kompetitif.

“Di sini pemerintah akan mengetahui harga yang wajar karena akan membandingkan harga ini dengan harga pupuk nonsubsidi dan harga di internasional sebagai pertimbangan,” tutur Farobi pada Rabu (18/2).

Baca Juga  Impor Jagung Amerika Serikat Masuk RI Demi Pasokan Industri Makanan

Selain itu, skema baru ini menjamin ketersediaan pupuk bagi petani di lapangan. Farobi menyatakan bahwa tujuan utama Perpres ini adalah memperkuat industri pupuk nasional.

Sistem pembayaran subsidi juga diperbaiki agar tidak lagi mengalami keterlambatan yang kronis. Harapannya, transparansi dalam penyaluran pupuk bersubsidi dapat meningkat secara signifikan.(*)

Berita Terkait

Garap Pasar Arab Saudi, Bulog Bangun Gudang Beras di Kampung Haji
Produk Pertanian Indonesia Kini Bebas Pajak Masuk ke Amerika Serikat
Waspada Lonjakan Harga Cabai dan Ayam, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan
Impor Jagung Amerika Serikat Masuk RI Demi Pasokan Industri Makanan
Bulog Siapkan 100 Ribu Ton Minyakita Demi Stabilkan Harga di Pasar
Ekoteologi Islam Jadi Kunci Benahi Kerusakan Hutan dan Lingkungan di Sumatera
Tim Saber Pangan Awasi Pasar Lampung Jelang Lebaran dan Temukan Kemasan Rusak
Stok Beras Lampung Melimpah, Bulog Jamin Aman Hingga Lebaran 2026

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 20:14 WIB

Garap Pasar Arab Saudi, Bulog Bangun Gudang Beras di Kampung Haji

Senin, 23 Februari 2026 - 19:49 WIB

Produk Pertanian Indonesia Kini Bebas Pajak Masuk ke Amerika Serikat

Senin, 23 Februari 2026 - 18:15 WIB

Waspada Lonjakan Harga Cabai dan Ayam, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan

Senin, 23 Februari 2026 - 16:16 WIB

Impor Jagung Amerika Serikat Masuk RI Demi Pasokan Industri Makanan

Senin, 23 Februari 2026 - 09:07 WIB

Bulog Siapkan 100 Ribu Ton Minyakita Demi Stabilkan Harga di Pasar

Berita Terbaru