Perpres 113/2025 Jadi Solusi Efisiensi Pupuk Bersubsidi dan Turunkan HET 20 Persen

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema baru pupuk subsidi menjamin ketersediaan pupuk bagi petani di lapangan. (Ilustrasi: Kitani.id)

Skema baru pupuk subsidi menjamin ketersediaan pupuk bagi petani di lapangan. (Ilustrasi: Kitani.id)

Inti Berita:

Masalah: Inefisiensi biaya produksi pupuk, keterlambatan pembayaran subsidi, dan pengawasan tata kelola yang masih lemah.

Solusi: Penerapan Perpres 113/2025 dengan skema marked to market (berbasis harga pasar) untuk menggantikan sistem lama.

Data: Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi turun 20% untuk semua jenis dan pembaruan e-RDKK kini setiap 4 bulan.

(Kitani.id): Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk. Aturan ini hadir sebagai jawaban atas masalah inefisiensi industri pupuk nasional.

Baca Juga  Impor Induk Ayam Amerika Murah, Peternak Lampung Waspada Banjir Stok

Guru Besar IPB University, A. Farobi Falatehan, menegaskan hal tersebut dalam sebuah webinar. Menurutnya, regulasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Selanjutnya, Farobi menjelaskan bahwa sistem lama sering memicu pembengkakan anggaran negara. Hal ini terjadi karena skema penagihan subsidi sebelumnya hanya berbasis biaya produksi.

Akibatnya, negara harus menanggung seluruh inefisiensi yang terjadi di internal industri pupuk. Namun, aturan baru ini mengubah total mekanisme perhitungan subsidi tersebut.

Baca Juga  Polri di Lampung Tanam Jagung Serentak, Target Lahan Tembus 103 Persen

Skema Harga Pasar Paksa Industri Pupuk Lebih Efisien

Sekarang, pemerintah menggunakan skema marked to market atau berbasis harga pasar. Langkah ini bertujuan agar nilai subsidi lebih transparan dan akuntabel bagi negara.

Pemerintah akan membandingkan harga pupuk bersubsidi dengan harga internasional sebagai referensi. Otomatis, industri pupuk nasional dituntut untuk bekerja lebih efisien dan kompetitif.

“Di sini pemerintah akan mengetahui harga yang wajar karena akan membandingkan harga ini dengan harga pupuk nonsubsidi dan harga di internasional sebagai pertimbangan,” tutur Farobi pada Rabu (18/2).

Baca Juga  Impor Jagung Amerika Serikat Masuk RI Demi Pasokan Industri Makanan

Selain itu, skema baru ini menjamin ketersediaan pupuk bagi petani di lapangan. Farobi menyatakan bahwa tujuan utama Perpres ini adalah memperkuat industri pupuk nasional.

Sistem pembayaran subsidi juga diperbaiki agar tidak lagi mengalami keterlambatan yang kronis. Harapannya, transparansi dalam penyaluran pupuk bersubsidi dapat meningkat secara signifikan.(*)

Berita Terkait

Percepat Perluasan MBG, Menteri Asal Lampung ke Ponpes Tebuireng
Mitigasi El Nino Lampung Jaga Stabilitas Pangan Nasional
Dapur Makan Bergizi Gratis Tubaba Terancam Ditutup Akibat Limbah
Nunik Dukung Pembentukan Bank Khusus UMKM
Gubernur Mirza–Riyanto Bertemu, Bicara Hilirisasi Singkong di Pringsewu
MBG di Mata Purbaya, Dampak Ekonomi Makan Bergizi Gratis
Kepala BGN Pastikan Motor Operasional MBG untuk Kepala SPPG
Petani Lampung Selatan Mulai Go Digital, Urus Sawah Kini Cukup Lewat HP

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 19:18 WIB

Percepat Perluasan MBG, Menteri Asal Lampung ke Ponpes Tebuireng

Jumat, 10 April 2026 - 23:32 WIB

Mitigasi El Nino Lampung Jaga Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 19:45 WIB

Dapur Makan Bergizi Gratis Tubaba Terancam Ditutup Akibat Limbah

Jumat, 10 April 2026 - 10:32 WIB

Nunik Dukung Pembentukan Bank Khusus UMKM

Kamis, 9 April 2026 - 20:30 WIB

Gubernur Mirza–Riyanto Bertemu, Bicara Hilirisasi Singkong di Pringsewu

Berita Terbaru

Ancaman kekeringan ekstrem akibat fenomena El Nino diprediksi melanda Lampung pada Mei hingga September 2026.(ilustrasi: Kitani.id)

Dinamika

Mitigasi El Nino Lampung Jaga Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:32 WIB

Produk perikanan Indonesia sulit bersaing global karena isu transparansi dan legalitas rantai pasok.(Foto: ist)

Perikanan

Stelina Perkuat Daya Saing Produk Perikanan Indonesia

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:51 WIB