Inti Berita:
• Masalah: Inefisiensi biaya produksi pupuk, keterlambatan pembayaran subsidi, dan pengawasan tata kelola yang masih lemah.
• Solusi: Penerapan Perpres 113/2025 dengan skema marked to market (berbasis harga pasar) untuk menggantikan sistem lama.
• Data: Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi turun 20% untuk semua jenis dan pembaruan e-RDKK kini setiap 4 bulan.
(Kitani.id): Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk. Aturan ini hadir sebagai jawaban atas masalah inefisiensi industri pupuk nasional.
Guru Besar IPB University, A. Farobi Falatehan, menegaskan hal tersebut dalam sebuah webinar. Menurutnya, regulasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Selanjutnya, Farobi menjelaskan bahwa sistem lama sering memicu pembengkakan anggaran negara. Hal ini terjadi karena skema penagihan subsidi sebelumnya hanya berbasis biaya produksi.
Akibatnya, negara harus menanggung seluruh inefisiensi yang terjadi di internal industri pupuk. Namun, aturan baru ini mengubah total mekanisme perhitungan subsidi tersebut.
Skema Harga Pasar Paksa Industri Pupuk Lebih Efisien
Sekarang, pemerintah menggunakan skema marked to market atau berbasis harga pasar. Langkah ini bertujuan agar nilai subsidi lebih transparan dan akuntabel bagi negara.
Pemerintah akan membandingkan harga pupuk bersubsidi dengan harga internasional sebagai referensi. Otomatis, industri pupuk nasional dituntut untuk bekerja lebih efisien dan kompetitif.
“Di sini pemerintah akan mengetahui harga yang wajar karena akan membandingkan harga ini dengan harga pupuk nonsubsidi dan harga di internasional sebagai pertimbangan,” tutur Farobi pada Rabu (18/2).
Selain itu, skema baru ini menjamin ketersediaan pupuk bagi petani di lapangan. Farobi menyatakan bahwa tujuan utama Perpres ini adalah memperkuat industri pupuk nasional.
Sistem pembayaran subsidi juga diperbaiki agar tidak lagi mengalami keterlambatan yang kronis. Harapannya, transparansi dalam penyaluran pupuk bersubsidi dapat meningkat secara signifikan.(*)








