Inti Berita:
• Masalah: Perlunya penguatan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk mengelola operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
• Solusi: Pemerintah menyiapkan skenario penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, termasuk PPPK, serta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
• Data: Penugasan ini berlandaskan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1227 Tahun 2025 tentang Penugasan PPPK pada KDKMP.
(Kitani.id): Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kini menjadi fokus utama pemerintah untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan. Kehadiran koperasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang kuat di tingkat desa.
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menekankan bahwa kunci keberhasilan program ini terletak pada kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, pemerintah tengah menggodok kesiapan tenaga penggerak agar operasional koperasi di desa berjalan maksimal dan profesional.
“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu diiringi dengan pembinaan dan pendampingan dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan SDM,” ujar Purwadi saat Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Pertahanan, Kamis (12 Maret 2026).
Kolaborasi Sarjana Penggerak dan ASN
Strategi penguatan ini melibatkan peran penting Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Nantinya, para sarjana ini akan berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan Lembaga Administrasi Negara untuk mendampingi pengurus koperasi di lapangan agar lebih mandiri.
Selain itu, Kementerian PANRB telah menyiapkan skenario khusus untuk mengisi kebutuhan tenaga ahli di koperasi desa. Langkah ini diambil melalui penugasan ASN dari pemerintah daerah agar manajemen koperasi memiliki standar pelayanan yang baik bagi warga.
“Kementerian PANRB telah menyusun Surat Edaran Bersama sebagai bentuk dukungan SDM untuk KDKMP melalui penugasan PPPK,” jelas Purwadi mengenai payung hukum penugasan tersebut.
Sinergi untuk Ekonomi Desa
Penerapan Keputusan Menteri PANRB No. 1227/2025 menjadi bukti serius pemerintah dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo. Sinergi antara Kemendagri, BKN, dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat mempercepat distribusi tenaga ahli ke desa-desa di seluruh Indonesia.
Melalui langkah koordinasi yang intensif, kehadiran ASN dan sarjana penggerak diharapkan tidak hanya menjadi pengawas. Namun, mereka harus mampu menjadi motor penggerak usaha mikro dan menengah yang ada di bawah naungan koperasi desa.
“Kementerian Dalam Negeri dan BKN akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Instansi Daerah sesuai peran dalam SE Bersama tersebut,” pungkas Purwadi menutup keterangannya.(*)








