Inti Berita:
• Masalah: Perlunya kepastian harga dan keadilan bagi pekebun plasma di Lampung agar hubungan kemitraan dengan perusahaan tetap stabil.
• Solusi: Penetapan indeks “K” dan harga TBS melalui rapat koordinasi lintas sektor sesuai regulasi terbaru.
• Data: Harga TBS umur 10-20 tahun naik sebesar Rp104,83 menjadi Rp3.194,95 per kilogram untuk periode 1–15 Maret 2026.
(Kitani.id): Petani sawit di Provinsi Lampung mendapatkan kepastian harga pada awal Maret ini. Dinas Perkebunan Provinsi Lampung resmi menetapkan kenaikan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) produksi mitra kebun plasma. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Dinas Perkebunan, Selasa (17 Maret 2026).
Harga TBS sawit untuk tanaman usia 10-20 tahun kini menyentuh angka Rp3.194,95 per kilogram. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp104,83 jika dibandingkan dengan periode akhir Februari lalu yang berada di level Rp3.090,12.
Penetapan ini berlaku untuk periode pertama, yakni tanggal 1 hingga 15 Maret 2026. Penyusunan harga terbaru itu dilakukan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Lampung.
Prosesnya merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2025.
Indeks K Disepakati 87,32 Persen
Dalam pertemuan tersebut, tim melakukan pembahasan mendalam mengenai usulan Indeks “K” dari berbagai perusahaan perkebunan.
Setelah menimbang berbagai aspek teknis, disepakati bahwa Indeks “K” berada di angka 87,32 persen. Besaran ini menjadi komponen penting dalam menentukan keadilan harga bagi petani maupun pihak perusahaan.
Pemerintah berharap ketetapan ini mampu menjaga stabilitas hubungan kemitraan di Bumi Ruwa Jurai. Adanya kejelasan harga sangat krusial agar pekebun plasma mendapatkan hak yang sesuai dengan kondisi pasar saat ini. Hal ini sekaligus mendorong produktivitas kebun mereka agar terus meningkat.
Penetapan harga TBS sawit Lampung ini diharapkan memberikan kepastian dan keadilan bagi pekebun plasma.
Sinergi Lintas Sektor Perkebunan
Rapat penetapan harga ini diikuti oleh berbagai pihak terkait di tingkat kabupaten dan provinsi. Perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit serta pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) berbasis kelapa sawit hadir memberikan masukan. Sinergi ini diperlukan agar setiap kebijakan yang diambil dapat diterima oleh seluruh elemen industri sawit.
Dengan kenaikan ini, sektor perkebunan diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi ekonomi daerah. Transparansi dalam penentuan harga menjadi kunci utama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam rantai bisnis kelapa sawit di Lampung.(*)








