Inti Berita:
• Masalah: Harga daging ayam dan telur melonjak akibat ulah pedagang perantara (middleman) yang mengambil untung berlebihan.
• Solusi: Pemerintah melakukan penindakan tegas dan mengancam akan menyegel hingga menutup perusahaan yang melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET).
• Data: Pedagang perantara menaikkan harga daging ayam hingga Rp23.000/kg dan telur ayam sebesar Rp8.000/kg di atas harga distributor.
(Kitani.id): Menteri Pertanian Amran Sulaiman akhirnya membongkar biang kerok di balik sempat melonjaknya harga pangan di pasaran.
Ternyata, kenaikan harga daging ayam dan telur bukan berasal dari tingkat peternak atau distributor besar, melainkan ulah para pedagang perantara.
Pihak perantara atau middleman ini diketahui menaikkan harga secara sepihak dengan selisih yang sangat tinggi. Praktek ini tentu memberatkan masyarakat dan merugikan skema harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Ulah Pedagang Perantara yang Mencekik Harga
Berdasarkan temuan di lapangan, Amran mengungkapkan bahwa pedagang perantara tersebut mengerek harga daging ayam mencapai Rp23.000 per kilogram. Selain itu, harga telur ayam juga ikut dinaikkan sebesar Rp8.000 per kilogram dari harga yang seharusnya.
“Yang menaikkan ternyata middleman. Daging dia naikkan Rp23.000/kg. Ayam dia naikkan Rp8.000/kg,” jelas Amran saat meninjau Gudang Perum BULOG Kanwil DKI Jakarta & Banten, Rabu (4 Maret 2026).
Padahal, harga dari distributor besar sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, karena ada pihak ketiga yang bermain, harga di tingkat konsumen sempat tidak terkendali.
Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Bandel
Merespons kondisi tersebut, Amran memastikan bahwa timnya bergerak cepat untuk menstabilkan kembali harga di pasar. Saat ini, harga daging ayam dan telur diklaim sudah mulai berangsur turun setelah dilakukan intervensi.
“Daging ayam sama telur itu tadi aku sudah beresin,” tegas Amran.
Lebih lanjut, pemerintah tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum bagi perusahaan perantara yang sengaja melanggar HET. Amran menegaskan bahwa tindakan tegas berupa penyegelan kantor atau penutupan izin usaha sangat mungkin dilakukan.
“Kami minta segel tutup. Aku yang tanggung jawab. Iya kan bisa ditutup perusahaannya. Ada kan perusahaannya? Kan ada HET, enggak boleh dilanggar,” pungkasnya.(*)








