Inti Berita:
• Masalah: Alih fungsi lahan sawah yang kian marak mengancam status Lampung sebagai lumbung pangan nasional.
• Solusi: Pemerintah pusat menetapkan denda administrasi melalui PP dan mengambil alih izin tata ruang dari daerah ke pusat.
• Data: Lampung masuk dalam 12 provinsi prioritas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2026.
(Kitani.id): Kabar penting bagi para pemilik lahan dan pelaku usaha di Lampung. Pemerintah kini tidak akan lagi memberi toleransi bagi siapapun yang nekat mengubah fungsi lahan sawah tanpa izin resmi. Sanksi tegas berupa denda administrasi sudah menanti di depan mata.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa aturan denda ini sedang disusun dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan sawah produktif tetap terjaga sesuai amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009.
“Pemerintah menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administrasi bagi mereka yang selama ini melanggar melakukan alih fungsi lahan,” ujar Nusron usai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (12 Maret 2026).
Lampung Jadi Sorotan Nasional
Provinsi Lampung mendapat perhatian serius dalam rapat yang dipimpin Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan tersebut. Lampung resmi ditetapkan masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) bersama 11 provinsi lainnya. Artinya, pengawasan terhadap lahan tani di Lampung akan jauh lebih ketat.
Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2026, pemerintah daerah di Lampung tidak lagi bisa memberikan izin alih fungsi lahan secara mandiri. Keputusan kini ditarik ke pusat guna menghindari penyusutan lahan pertanian yang tak terkendali di daerah strategis.
“Kalau dari daerah ini yang daerah penting itu Sulawesi Selatan sama Lampung ini,” tambah Nusron menekankan posisi penting Lampung bagi ketahanan pangan nasional.
Izin Ketat dan Pengambilalihan Wewenang
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan ini nantinya akan diatur langsung melalui Peraturan Menteri ATR/BPN. Jika penataan ruang di daerah tidak kunjung tuntas hingga Juli mendatang, maka pusat akan langsung mengambil alih.
Pemerintah memang masih memberikan toleransi sekitar 11-13% lahan di luar LSD untuk kepentingan publik. Namun, penggunaan lahan tersebut hanya dibatasi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) serta fasilitas umum seperti sekolah, jalan, terminal, dan rumah sakit.
“Apabila itu tidak selesai, maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat, Kementerian ATR/BPN untuk kecepatan tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan itu,” tegas Zulkifli Hasan.(*)








