Aturan Baru Dana Desa 2026, Fokus Besar untuk Koperasi Merah Putih

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru Dana Desa 2026 mewajibkan alokasi 58,03% untuk Koperasi Merah Putih (KDMP). (Ilustrasi: Kitani.id)

Aturan baru Dana Desa 2026 mewajibkan alokasi 58,03% untuk Koperasi Merah Putih (KDMP). (Ilustrasi: Kitani.id)

Inti Berita:

Masalah: Perubahan skema alokasi anggaran desa yang kini lebih tersentralisasi pada penguatan ekonomi kolektif.

Solusi: Pemerintah mewajibkan sebagian besar dana desa untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Data: Alokasi KDMP sebesar Rp 34,57 triliun (58,03%) dari total pagu Rp 60,57 triliun.

(Kitani.id): Pemerintah pusat resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan keuangan di tingkat desa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan ini sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan di wilayah pedesaan Lampung. Pasalnya, sebanyak 58,03 persen Dana Desa kini wajib untuk pengembangan Koperasi Merah Putih.

Baca Juga  Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Capai 30 Ribu Unit, Rp45 Triliun Mengalir ke Desa

Maka dari itu, total anggaran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) nasional mencapai angka Rp 34,57 triliun. Padahal total pagu Dana Desa tahun ini berada pada angka Rp 60,57 triliun.

Sejalan dengan aturan tersebut, sisa anggaran sekitar Rp 25 triliun tetap menjadi dana reguler. Dana reguler tersebut tetap bisa Anda gunakan untuk berbagai kebutuhan prioritas lainnya.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03%,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) tersebut.

Baca Juga  Cegah Korupsi Dana Desa, Camat dan Kades se-Lamsel Teken Pakta Integritas

Skema Pencairan dan Insentif Kinerja Koperasi

Selanjutnya, proses pencairan dana untuk KDMP akan terpisah dari pagu reguler desa. Dana tersebut mengalir dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penampungan khusus.

Selain itu, penyaluran ini memerlukan rekomendasi ketat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karenanya, pengurus desa harus memastikan seluruh administrasi pembangunan fisik gerai selesai tepat waktu.

Kemudian, ada kabar baik bagi desa yang memiliki kinerja usaha koperasi jempolan. Pemerintah menyiapkan anggaran insentif sebesar Rp 1 triliun bagi desa berprestasi tersebut. Namun, kriteria penerima insentif ini sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan kemajuan koperasi. Oleh sebab itu, desa di kawasan prioritas harus mulai memacu kinerja koperasinya.

Baca Juga  Cuan dari Rumah, 7 Ide Ternak Urban untuk Anak Muda

Menteri Keuangan menegaskan dalam Pasal 7 bahwa insentif ini adalah bentuk apresiasi. “Insentif dialokasikan kepada desa yang memiliki kinerja usaha KDMP dan berada di kawasan perdesaan prioritas,” jelas poin dalam pasal tersebut.(*)

Berita Terkait

Program Desaku Maju Lampung Sasar 800 Titik POC, Fokus Hilirisasi Pertanian
Dinas PMDT Lampung Fokuskan Pembinaan untuk Dorong Target BUMDES Maju
BUMDES Lampung Jadi Pemasok Utama Makan Bergizi Gratis
Optimalkan Ekonomi Desa, Ribuan BUMDes di Lampung Kini Resmi Berbadan Hukum
Program Desaku Maju Perkuat Sektor Pertanian di Pesawaran
Program Jaga Desa Lampung Selatan Dorong Transparansi
Tak Ada Lagi Anak Desa Basah-basahan ke Sekolah, Presiden Resmikan 218 Jembatan Terpencil
2.651 Desa di Lampung Kini Punya Pos Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kecil

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:50 WIB

Program Desaku Maju Lampung Sasar 800 Titik POC, Fokus Hilirisasi Pertanian

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:29 WIB

Dinas PMDT Lampung Fokuskan Pembinaan untuk Dorong Target BUMDES Maju

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:45 WIB

BUMDES Lampung Jadi Pemasok Utama Makan Bergizi Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Optimalkan Ekonomi Desa, Ribuan BUMDes di Lampung Kini Resmi Berbadan Hukum

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:39 WIB

Program Desaku Maju Perkuat Sektor Pertanian di Pesawaran

Berita Terbaru

Ancaman kekeringan ekstrem akibat fenomena El Nino diprediksi melanda Lampung pada Mei hingga September 2026.(ilustrasi: Kitani.id)

Dinamika

Mitigasi El Nino Lampung Jaga Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:32 WIB

Produk perikanan Indonesia sulit bersaing global karena isu transparansi dan legalitas rantai pasok.(Foto: ist)

Perikanan

Stelina Perkuat Daya Saing Produk Perikanan Indonesia

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:51 WIB