Inti Berita:
• Masalah: Perubahan skema alokasi anggaran desa yang kini lebih tersentralisasi pada penguatan ekonomi kolektif.
• Solusi: Pemerintah mewajibkan sebagian besar dana desa untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).
• Data: Alokasi KDMP sebesar Rp 34,57 triliun (58,03%) dari total pagu Rp 60,57 triliun.
(Kitani.id): Pemerintah pusat resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan keuangan di tingkat desa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.
Aturan ini sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan di wilayah pedesaan Lampung. Pasalnya, sebanyak 58,03 persen Dana Desa kini wajib untuk pengembangan Koperasi Merah Putih.
Maka dari itu, total anggaran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) nasional mencapai angka Rp 34,57 triliun. Padahal total pagu Dana Desa tahun ini berada pada angka Rp 60,57 triliun.
Sejalan dengan aturan tersebut, sisa anggaran sekitar Rp 25 triliun tetap menjadi dana reguler. Dana reguler tersebut tetap bisa Anda gunakan untuk berbagai kebutuhan prioritas lainnya.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03%,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) tersebut.
Skema Pencairan dan Insentif Kinerja Koperasi
Selanjutnya, proses pencairan dana untuk KDMP akan terpisah dari pagu reguler desa. Dana tersebut mengalir dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penampungan khusus.
Selain itu, penyaluran ini memerlukan rekomendasi ketat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karenanya, pengurus desa harus memastikan seluruh administrasi pembangunan fisik gerai selesai tepat waktu.
Kemudian, ada kabar baik bagi desa yang memiliki kinerja usaha koperasi jempolan. Pemerintah menyiapkan anggaran insentif sebesar Rp 1 triliun bagi desa berprestasi tersebut. Namun, kriteria penerima insentif ini sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan kemajuan koperasi. Oleh sebab itu, desa di kawasan prioritas harus mulai memacu kinerja koperasinya.
Menteri Keuangan menegaskan dalam Pasal 7 bahwa insentif ini adalah bentuk apresiasi. “Insentif dialokasikan kepada desa yang memiliki kinerja usaha KDMP dan berada di kawasan perdesaan prioritas,” jelas poin dalam pasal tersebut.(*)








