Inti Berita:
• Masalah: Ancaman krisis pangan global akibat iklim ekstrem dan El Nino menuntut percepatan produksi beras nasional agar tidak bergantung pada impor.
• Solusi: Pemerintah melakukan percepatan program Cetak Sawah Rakyat (CSR), di mana Lampung mengusulkan pembukaan 5.000 hektare lahan sawah baru.
• Data & Biaya: Sebanyak 1.840 hektare di Lampung telah terverifikasi layak (eligible). Seluruh pendanaan program ini bersumber dari dana APBN pusat.
(Kitani.id): Pemerintah Provinsi Lampung bergerak cepat mendukung instruksi
untuk mempercepat swasembada pangan nasional.
Melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH), Lampung menargetkan pencetakan 5.000 hektare sawah baru pada tahun 2026.
Langkah strategis ini sejalan dengan arahan pusat yang meminta akselerasi kontrak cetak sawah seluas 101.503 hektare tuntas dalam satu bulan ke depan. Mentan Amran menegaskan bahwa keterlibatan TNI dan pemerintah daerah sangat krusial dalam menghadapi tantangan iklim global yang tidak menentu.
“Waktunya tinggal satu bulan. Target kontrak cetak sawah harus diselesaikan. Saya minta seluruh jajaran bergerak cepat dan bekerja total karena ini penentu kedaulatan pangan kita,” tegas Mentan Amran dalam rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (25 Februari 2026).
Sebaran Lahan Layak Cetak di Kabupaten Lampung
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas KPTPH Lampung, Tubagus Muhammad Rifki, menjelaskan bahwa proses verifikasi di lapangan terus berjalan. Hingga saat ini, sudah ada 1.840 hektare lahan yang dinyatakan layak untuk segera dicetak menjadi sawah produktif.
Adapun sebaran lahan yang telah terverifikasi meliputi Kabupaten Lampung Timur seluas 812 hektare. Selanjutnya terdapat di Kabupaten Mesuji seluas 373 hektare serta Kabupaten Tulang Bawang sebesar 296 hektare.
“Target kita tahun ini mencapai 5.000 hektare. Saat ini sudah ada beberapa daerah yang mengusulkan dan luasan ini masih sangat mungkin bertambah,” ungkap Rifki, Rabu (14 Januari 2026).
Syarat Ketat Lahan Sawah Baru
Meskipun target luasan cukup besar, Rifki menegaskan bahwa tidak sembarang lahan bisa masuk program ini. Setiap lokasi harus memenuhi kriteria teknis dan administratif yang ketat, terutama status lahan yang wajib clear and clean.
Menurutnya, lahan tidak boleh berada di kawasan hutan maupun area Hak Guna Usaha (HGU). Selain itu, lahan tersebut bukan merupakan bagian dari data Luas Baku Sawah (LBS) yang sudah ada sebelumnya.
“Secara tata ruang wilayah (RTRW) harus masuk kawasan pertanian. Selain itu, harus ada petani pemilik atau penggarap yang bersedia lahannya dicetak dan siap menanam padi,” ujar Rifki menjelaskan syarat mutlak keberlanjutan program tersebut.(*)








