Inti Berita:
• Capaian: Hingga akhir 2023, Lampung telah menerbitkan 349 persetujuan Perhutanan Sosial seluas 200.117 hektar.
• Potensi: Sebanyak 488.359 hektar (86,44%) kawasan hutan kewenangan provinsi dapat dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial.
• Masalah: Petani kopi di hutan lindung hadapi penurunan hasil panen akibat rimbunnya tajuk pohon yang dilarang ditebang.
• Tantangan: Lemahnya kelembagaan kelompok tani dan keterbatasan anggaran pendampingan di lapangan.
(Lingkartani.com): Kawasan hutan di Provinsi Lampung mencakup luas 1.004.735 hektar, atau setara dengan 28,45% dari luas wilayah Bumi Ruwa Jurai. Dari luasan tersebut, lebih dari setengahnya berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Lampung. Menariknya, hasil tata hutan menunjukkan bahwa 86,44% dari lahan wewenang provinsi adalah blok yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Untuk menjaga keseimbangan antara perut warga dan kelestarian alam, Pemerintah Provinsi Lampung gencar mendorong Program Perhutanan Sosial (PS). Program ini bukan sekadar memberi izin, melainkan sistem pengelolaan hutan lestari yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Hingga Desember 2023, progres persetujuan PS di Lampung menunjukkan hasil yang signifikan. Tercatat ada 349 persetujuan yang telah diberikan melalui berbagai skema, mulai dari Hutan Kemasyarakatan (HKm) hingga Kemitraan Konservasi, dengan total luas mencapai 200.117 hektar. Langkah ini merupakan bagian dari Janji Kerja Gubernur untuk mengelola lingkungan hidup demi kesejahteraan rakyat.
Tantangan Legalitas dan Dilema Petani Kopi di Hutan Lindung
Meski payung hukum sudah disiapkan, upaya perluasan Perhutanan Sosial masih menemui jalan terjal. Di lapangan, masih ditemukan desa-desa definitif hingga lahan bersertifikat hak milik yang berada di dalam kawasan hutan. Munculnya isu Tanah untuk Obyek Reforma Agraria (TORA) bahkan sempat memicu euforia yang membuat sebagian masyarakat merasa status legalitas PS menjadi kurang penting.
Persoalan yang paling dirasakan petani di kawasan Hutan Lindung adalah penurunan produktivitas komoditas unggulan seperti kopi. Setelah petani berhasil menghijaukan lahan menjadi multistrata tajuk, rimbunnya pepohonan justru membuat tanaman kopi kekurangan sinar matahari. Dilemanya, petani dilarang keras menebang pohon pelindung tersebut meskipun produktivitas kopi mereka terus merosot.
“Kelembagaan kelompok juga seringkali hanya semangat di awal untuk mendapatkan legalitas, namun surut setelah keamanan mengelola hutan diperoleh,” tulis laporan Dinas Kehutanan Lampung. Tantangan ini semakin berat karena beberapa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) hanya dibentuk demi mendapatkan bantuan pemerintah tanpa keberlanjutan usaha yang jelas.
Keterbatasan Anggaran dan Harapan Pendampingan
Sinergi antar-instansi sebenarnya sudah diupayakan melalui Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) yang dibentuk sejak 2022. Gubernur Lampung juga telah mengeluarkan instruksi agar seluruh dinas terkait di level kabupaten/kota turut mendukung pengembangan usaha masyarakat di lahan perhutanan sosial.
Namun, tanggung jawab pendampingan ini terbentur pada keterbatasan anggaran di Dinas Kehutanan dan UPTD KPH. Minimnya dana untuk sosialisasi dan monitoring mengakibatkan petani hutan seringkali berjalan sendiri tanpa bimbingan teknis yang optimal. Akibatnya, peningkatan nilai tambah produk hasil hutan bukan kayu (HHBK) sulit tercapai secara maksimal.
Ke depan, penguatan tata kelola ekologi dan ekonomi di lahan perhutanan sosial harus menjadi prioritas bersama. Legalitas memang penting untuk memberikan rasa aman bagi petani, namun pendampingan intensif adalah kunci agar hutan tetap lestari dan dapur warga tetap berasap. Lampung harus mampu membuktikan bahwa masyarakat bisa sejahtera tanpa harus merusak paru-paru dunia.(*)








