Inti Berita:
• Masalah: Dugaan pembalakan liar di Pekon Pugung Penengahan, Pesisir Utara, yang berbatasan dengan TNBBS.
• Status Lahan: Polisi memastikan lokasi penebangan berada di luar kawasan hutan (lahan milik pribadi).
• Temuan Hukum: Berdasarkan saksi ahli UGM, aktivitas tersebut tetap memenuhi unsur pidana.
• Data Penyelidikan: 22 saksi telah diperiksa, alat berat serta gergaji mesin disita sebagai barang bukti.
(Lingkartani.com): Garis batas antara hak milik pribadi dan kelestarian alam kini tengah menjadi sorotan tajam di Kabupaten Pesisir Barat. Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan pembalakan kayu yang terjadi di Pekon (Desa) Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara. Meski lokasi penebangan dipastikan berada di atas lahan warga, hukum tetap membayangi aktivitas tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa lokasi tersebut memang berada di luar kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Namun, status kepemilikan lahan pribadi tidak serta merta melegalkan penebangan pohon tanpa prosedur yang benar. Hal ini ditegaskan Kapolda di Mapolda Lampung pada Senin (5/1/2026).
Pihak kepolisian tidak main-main dalam mengusut perkara ini dengan melibatkan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Berdasarkan kajian mendalam, aktivitas penebangan di wilayah tersebut tetap dianggap melanggar aturan. “Dari pendapat ahli, Prof. Teguh, meski berada di luar kawasan dan lahan pribadi, aktivitas itu ada unsur pidana,” ujar Irjen Helfi.
Penyelidikan Intensif dan Pemeriksaan 22 Saksi
Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah bergerak cepat mengumpulkan keterangan. Sebanyak 22 orang telah diperiksa sebagai saksi untuk mengurai benang merah kasus ini. Meski bukti-bukti mulai terkumpul, polisi masih berhati-hati dalam menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab.
“Belum ada tersangka yang ditetapkan, kita masih dalam proses penyidikan,” tambah Kapolda. Dirinya masih enggan merinci detail unsur pidana yang dimaksud karena alasan kerahasiaan materi penyidikan. Namun, keterlibatan saksi ahli menunjukkan bahwa kasus ini memiliki kompleksitas hukum yang serius.
Kasus ini mulai mencuat sejak akhir tahun lalu. Pada Sabtu (6/12/2025) malam, tim Ditreskrimsus sudah turun langsung melakukan penyegelan di lokasi kejadian. Tindakan tegas ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan mengamankan barang bukti yang tersisa di lapangan.
Penyitaan Alat Berat di Perbatasan TNBBS
Di lokasi yang berbatasan langsung dengan rimbunnya hutan TNBBS itu, petugas menemukan jejak aktivitas penebangan skala besar. Barang bukti berupa alat berat dan gergaji mesin (chainsaw) ditemukan di lokasi Pugung Penengahan. Penemuan alat-alat ini memperkuat dugaan adanya aktivitas yang terorganisir di wilayah tersebut.
Bagi masyarakat di Pesisir Barat, kasus ini menjadi pengingat penting tentang aturan pengelolaan kayu, meski tumbuh di tanah sendiri. Ada regulasi yang mengatur tentang jenis kayu tertentu dan perizinan penebangan untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Apalagi, lokasi tersebut bersinggungan langsung dengan kawasan lindung nasional.
Polda Lampung memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Penanganan kasus ini menjadi pesan bagi siapa saja agar lebih bijak dalam mengelola sumber daya alam di Bumi Para Saibatin dan Para Pahlawan. Langkah ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan Lampung di masa depan.(*)








