Solusi Ekonomi Desa, KDMP dan BUMDes Kelola MBG

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih ada kemungkinan KDMP dan BUMDes kelola SPPG. (Ilustrasi: Kitani.id)

Masih ada kemungkinan KDMP dan BUMDes kelola SPPG. (Ilustrasi: Kitani.id)

(Kitani.id): Alangkah senangnya anak bangsa di Lampung dan Nusantara kalau program makan bergizi gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), lalu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa jalan beriringan sesuai harapan. Persoalannya, bagaimana menjaga nasib KDMP dan BUMDes agar bisa tumbuh kembang, bahkan posturnya makin bugar seperti MBG?

Masih ingat sosok Hendrik Irawan? Pria di Bandung Barat yang video aksi joget cuan MBG-nya viral. Kini dia tentu tak seceria dulu lagi. Pasalnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) miliknya yang saban hari menghasilkan cuan insentif sebesar Rp6 juta, sudah ditutup oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Wajar bila akhirnya Hendrik tepok jidat. Sebab pria bugar yang sangat lentur saat berjoget di video kontroversialnya itu, sudah merogoh kocek Rp3,5 miliar untuk memodali pembangunan SPPG yang kemudian ditutup.

Tak berhenti sebatas kontroversi joget cuan yang berujung ‘pemberangusan’, belakangan tersiar kabar SPPG yang ramai diberitakan itu bukan SPPG semata wayang milik Hendrik. Dia disebut-sebut mengelola hingga 7 (bahkan ada yang menyebutnya 10) SPPG.

Kalau benar Hendrik punya 7 SPPG, dan kita mau kepoin berapa duit yang diraupnya setiap hari, hitungan mudahnya 7xRp6 juta sama dengan Rp42 juta. Itu pendapatan sah, sebagai insentif resmi pengelola SPPG. Belum lagi kalau benar Hendrik punya 10 SPPG, itu artinya duit Rp70 juta rutin datang menghampiri dompetnya setiap hari.

Apakah salah punya lebih dari 1 SPPG? Oh, tidak. Bahkan punya 7 atau bahkan 10 pun tak mengapa. Itu diperbolehkan oleh aturan.

Kebijakan BGN per November 2025 menyebutkan, yayasan mitra MBG diperbolehkan mengelola hingga 10 SPPG yang berada dalam satu provinsi. Dan “hanya” diperbolehkan mengelola 5 unit SPPG bila lokasinya berada pada provinsi berbeda.

Lantas bagaimana dengan Yasika Aulia Ramadhani? Anak dari seorang pejabat DPRD di Sulawesi Selatan, yang juga pernah ramai diberitakan. Anak muda berusia 20 tahun ini disebut-sebut mengelola 41 dapur MBG. Bedanya dengan Hendrik, meski punya jumlah SPPG lebih banyak, Aulia tidak pernah buat video joget cuan MBG sampai viral.

Mungkin akan ada yang bilang kalau Aulia sudah melanggar ketentuan yang digariskan BGN? Ah, jangan terburu-buru menuding. Karena ternyata tidak ada satu ketentuan pun yang sudah dilabrak oleh sepak terjang anak milenial tersebut. Kok bisa?

Sebab, menurut Kepala BGN Dadan Hindayana, seluruh proses pengajuan SPPG dilakukan melalui portal resmi. Sehingga siapa pun yang mengajukan permohonan bermitra dan mampu menunjukkan profesionalisme dan kelengkapan dokumen, sangat mungkin diterima. Karena pemerintah memang sedang sangat membutuhkan partisipasi publik untuk menjalankan program MBG secara kilat.

Baca Juga  Aturan Baru Dana Desa 2026, Fokus Besar untuk Koperasi Merah Putih

Jadi bukan atas pertimbangan lobi-lobi atau apalah-apalah. Bahkan Dadan mengucapkan terima kasih kepada siapa pun yang sudah berkenan berinvestasi menjadi mitra MBG. Sekarang sudah jelas ya aturan mainnya. Jadi jangan ada lagi bisik-bisik omongan miring di belakang.

Memberi Pancing Bukan Ikan

Beranjak dari cerita Hendrik dan Aulia yang memiliki lebih dari 1 SPPG tadi, ada hal menarik bila dikaitkan dengan keberadaan KDMP dan BUMDes.

Seperti sudah kerap disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto bahwa pemerintah menargetkan pembangunan dan operasionalisasi 80 ribu unit KDMP. Koperasi-koperasi ini juga tersebar di Lampung. Dan target itu jatuh deadline di akhir tahun ini.

Selayaknya watak koperasi, KDMP juga mengemban mandat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan warga desa, melalui pengelolaan usaha kolektif. Tentu saja tanpa menanggalkan prinsip gotong royong pada setiap gerak dinamikanya.

Sementara jauh sebelumnya publik sudah mengenal BUMDes. Program ini dicanangkan pemerintah sejak 2014 silam, pasca terbitnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Kendati tidak sedikit pengamat yang menengarai dapat muncul potensi tumpang tindih fungsi antara KDMP dan BUMDes, pemerintah pusat sigap menampik kekhawatiran tersebut.

Menurut penjelasan pemerintah, BUMDes merupakan badan hukum milik desa yang modalnya bersumber dari kekayaan desa. Sedangkan fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa dalam mengelola potensi ekonomi lokal.

Sementara KDMP merupakan koperasi milik warga desa yang dibentuk atas prinsip gotong royong dan partisipasi masyarakat. Jadi keduanya tak akan jalan pada jalur yang sama, apalagi sampai beririsan atau bergesekan kepentingan di lapangan.

Syukurlah kalau demikian adanya. Sehingga dalam praktiknya dijamin tidak ada lagi persaingan bisnis pada “pasar” yang sama. Misalnya dengan mengelola komoditas serupa.

Apalagi, layaknya kakak beradik yang terlahir dari rahim yang sama bernama kebijakan, tak heran kalau pemerintah akan menyayangi BUMDes dan KDMP. Setidaknya itu terlihat dari bagaimana cara pemerintah mengurusi “persalinan” KDMP. Berbagai dukungan dan kemudahan digelontorkan.

Namun persoalan berikutnya, bagaimana cara mengelola KDMP dan BUMDes agar bisa tumbuh kembang. Jangan sampai setelah KDMP dilahirkan malah stunting alias mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan. Yang ujung-ujungnya terus-menerus menggelayut pada uluran tangan bantuan. Melulu butuh infusan anggaran negara.

Baca Juga  “Enaknya” Diapakan SPPG Makan Bergizi Gratis ini?

Di mana Ada Kemauan, Di Situ Ada Jalan

Kalau pun pemerintah masih bersedia mengurus dan merawat KDMP dan BUMDes, karena mengingat kedua lembaga tersebut berkaitan erat dengan dinamika ekonomi masyarakat desa, selayaknya dipilih cara elegan. Merawat dengan penuh kasih sayang sekaligus juga mendidik.

Agar bantuan yang diberikan tidak terkesan semata memberi “ikan” bukan “umpan” ada skema yang bisa dijalankan. Yakni menjadikan BUMDes atau KDMP yang berada pada wilayah sama untuk duet menjadi mitra MBG selaku pengelola SPPG. Atau bila perlu beri masing-masing jatah SPPG.

Dengan adanya insentif Rp6 juta per hari bagi pengelola SPPG tentu ini akan menjadi asupan gizi yang mumpuni bagi KDMP dan BUMDes.

Dengan melibatkan aktif pengurus KDMP dan BUMDes pada ranah SPPG, akan terbuka peluang yang lebih memungkinkan untuk turut melibatkan pasokan bahan baku SPPG dari para anggota KDMP atau masyarakat setempat melalui BUMDes. Mengingat selama ini masih kerap didapati pasokan SPPG justru dinikmati oleh kalangan produsen pabrikan atau perusahaan berskala besar.

Tapi, bukankah program MBG saat ini sudah bermitra dengan para pengelola SPPG yang sudah terdaftar. Sehingga tak ada lagi slot baru untuk calon pengelola SPPG? Menjadi sulit untuk menyisipkan KDMP dan BUMDes masuk sebagai pengelola.

Mungkin itu benar. Tapi bukankah masih ada mitra-mitra MBG yang seperti Hendrik dan Aulia yang memiliki sederet SPPG dalam genggamannya.

Publik meyakini kedua anak muda itu hanyalah fenomena pucuk gunung es. Maksudnya, sangat mungkin masih banyak pihak yang “sebelas dua belas” seperti mereka dan tersebar di seluruh provinsi, termasuk di Lampung. Sangat mungkin BGN (apalagi setelah perkara Hendrik dan Aulia naik ke permukaan) sekarang sudah melakukan identifikasi dan memiliki data tentang itu.

Toh, kalaupun semua sudah ada aturannya, bukankah dalam perjalanan MBG publik melihat pemerintah tidak sungkan untuk merevisi dan menelurkan kebijakan baru.

Sebagai contoh, awalnya MBG tetap disalurkan ke siswa meskipun libur sekolah. Mendatang ketentuan itu direvisi. Libur sekolah, libur pula MBG. Melalui pola ini pemerintah menyebut dapat menekan anggaran hingga sekitar Rp20 triliun per tahun.

Baca Juga  Bagaimana Negara-negara Berkembang dapat Kumpulkan Dana untuk Atasi Krisis Iklim?

Contoh lainnya, pemerintah juga pernah mewacanakan skema efisiensi dengan memangkas frekuensi penyaluran MBG. Semula 6 hari menjadi 5 kali dalam sepekan. Kalau ini bisa diterapkan kalkulator Menteri Keuangan Purbaya menunjukkan dapat terjadi penghematan anggaran hingga sekitar Rp 40 triliun per tahun.

Lantas, boleh dong, kalau kemudian dimunculkan skema baru dengan menjadikan KDMP dan BUMDes, baik secara mandiri maupun bersama-sama, dilibatkan sebagai pengelola SPPG.

Slot untuk lembaga-lembaga itu diambil dari para investor SPPG yang terdata memiliki lebih dari 1 SPPG di wilayah setempat. Atau bisa juga dengan menjajaki “penyesuaian” terhadap SPPG bermasalah yang saat ini operasionalnya masih ditutup oleh BGN.

Ada beberapa opsi yang bisa disodorkan sebagai solusi. Kalau SPPG yang akan dikelola KDMP atau BUMDes berasal dari peralihan investor SPPG sebelumnya, maka bisa dijajaki untuk membeli dapur tersebut. Sehingga tidak perlu membangun dapur baru.

Apapun bentuk solusinya, rasanya semua bisa terwujud kalau pemerintah memang berkenan melakukannya. Terlebih dengan pola demikian, keadilan ekonomi akan terejawantah.

SPPG yang dikelola KDMP dan BUMDes diyakini akan memberi dampak lebih nyata bagi anggota masyarakat sekitar. Bukan hanya bersimpul pada orang-orang tertentu yang memiliki kekuatan finansial seperti banyak berlangsung saat ini.

Pemerintah pun akan diuntungkan. Tidak akan terbebani lagi untuk terus menerus menyubsidi kedua lembaga tersebut. Sebab mereka sudah dapat menjaga keberlangsungan hidupnya sendiri, berbekal “pancing dan umpan” yang sudah diberikan.

Tapi, kalau melibatkan KDMP dan BUMDes bukankah pemerintah akan kembali direpotkan. Setidaknya untuk memodali kedua lembaga ini membangun fasilitas dapur MBG yang nilainya jelas tak murah.

Soal anggaran, bukankah ada bank-bank milik pemerintah yang terhimpun dalam Himbara yang bisa memfasilitasi kredit. Terlebih sebagai pengelola SPPG, baik KDMP maupun BUMDes, nantinya akan memiliki pemasukan tetap dari insentif Rp6 juta per hari.

Skema ini cukup realistis. Sebab hal serupa sesungguhnya juga dilakukan oleh para SPPG yang sudah operasional selama ini. Buktinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Januari 2026, telah disalurkan kredit mencapai Rp 1,21 triliun kepada 1.373 SPPG.(*)

Berita Terkait

Resonansi Cashflow PTPN I pada Ekonomi Kawasan, Cerita dari Warung Sate
Tumbal Angka di Tanah Surplus
“Enaknya” Diapakan SPPG Makan Bergizi Gratis ini?
Menikmati Kopi Liwa dan Tanggamus di Cafe, Sambil Bertanya: Sudahkah Petani Ikut Sejahtera?
Lada, Antara Nostalgia dan Produksi Yang Tidak Berdaya
Gubernur Mirza, Ada PPL Berjibaku Nun Jauh di Sana
Konflik Global Mengancam, Petani Jagung Lampung Hadapi Risiko Kelangkaan Pupuk
Cegah Krisis Pangan di Lampung, Petani Harus Mulai Mandiri Pupuk Organik

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 17:24 WIB

Resonansi Cashflow PTPN I pada Ekonomi Kawasan, Cerita dari Warung Sate

Senin, 6 April 2026 - 17:04 WIB

Tumbal Angka di Tanah Surplus

Senin, 6 April 2026 - 15:05 WIB

“Enaknya” Diapakan SPPG Makan Bergizi Gratis ini?

Jumat, 3 April 2026 - 13:28 WIB

Solusi Ekonomi Desa, KDMP dan BUMDes Kelola MBG

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:55 WIB

Menikmati Kopi Liwa dan Tanggamus di Cafe, Sambil Bertanya: Sudahkah Petani Ikut Sejahtera?

Berita Terbaru

Ancaman kekeringan ekstrem akibat fenomena El Nino diprediksi melanda Lampung pada Mei hingga September 2026.(ilustrasi: Kitani.id)

Dinamika

Mitigasi El Nino Lampung Jaga Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:32 WIB

Produk perikanan Indonesia sulit bersaing global karena isu transparansi dan legalitas rantai pasok.(Foto: ist)

Perikanan

Stelina Perkuat Daya Saing Produk Perikanan Indonesia

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:51 WIB