Inti Berita:
• Masalah: Perlunya pendanaan besar untuk melindungi ekosistem terumbu karang yang mulai terancam di kawasan segitiga terumbu karang dunia.
• Solusi: Pengalihan utang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) menjadi dana hibah konservasi melalui program TFCCA.
• Data/Biaya: Total dana mencapai US$ 35 juta (Rp587,5 miliar) ditambah dukungan mitra internasional sebesar US$ 4,5 juta.
(Kitani.id): Kabar baik datang bagi ekosistem laut Indonesia. Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati pengalihan utang senilai Rp587,5 miliar. Dana sebesar itu kini dialihkan untuk kegiatan konservasi dan perlindungan terumbu karang di tanah air.
Kesepakatan ini menggunakan mekanisme Undang-undang Tropical Forest and Coral Reefs Conservation Act (TFCCA). Artinya, utang yang seharusnya dibayar ke Amerika kini menjadi dana hibah. Dana ini akan langsung digunakan untuk mendukung aksi nyata di wilayah pesisir.
Fokus Pelestarian Terumbu Karang dan Kesejahteraan Pesisir
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menjelaskan program ini mendapat antusiasme tinggi. Sejauh ini, sudah ada 58 organisasi lokal yang lolos seleksi. Mereka siap menjadi pelaksana program di tiga lokasi prioritas, yakni Kepala Burung, Sunda Kecil, dan Banda.
“Kami berharap program ini menjadi pondasi kuat untuk aksi konservasi oleh masyarakat pesisir,” ujar Koswara di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Program ini menjadi yang pertama dan terbesar, sekaligus menjadi contoh bagi negara lain di masa depan.
Selain dari pengalihan utang, dana tambahan juga mengalir dari lembaga internasional. Ada kontribusi senilai US$ 3 juta dari Conservation International dan US$ 1,5 juta dari The Nature Conservancy. Melalui kolaborasi ini, diharapkan terumbu karang kita tetap lestari dan membawa manfaat bagi ekonomi nelayan. (*)








