Nelayan Lampung Hadapi Syarat Ekspor Rajungan ke Amerika Diperketat

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peluang ekspor komoditas rajungan asal Bumi Ruwa Jurai ke pasar internasional kini semakin terbuka lebar namun sekaligus semakin selektif. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memberlakukan dokumen Certificate of Admissible (CoA).

Peluang ekspor komoditas rajungan asal Bumi Ruwa Jurai ke pasar internasional kini semakin terbuka lebar namun sekaligus semakin selektif. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memberlakukan dokumen Certificate of Admissible (CoA).

Inti Berita:

Syarat Mutlak: Ekspor rajungan ke AS wajib memiliki dokumen Certificate of Admissible (CoA).

Fungsi CoA: Menjamin alat tangkap ramah lingkungan dan perlindungan mamalia laut.

Kabar Lampung: Januari 2026, APRI menjadwalkan distribusi bantuan bubu lipat untuk nelayan di satu lokasi di Lampung.

Progres: KKP telah menerbitkan 292 sertifikat CoA guna menjaga akses pasar global.

(Lingkartani.com): Peluang ekspor komoditas rajungan asal Bumi Ruwa Jurai ke pasar internasional kini semakin terbuka lebar namun sekaligus semakin selektif. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memberlakukan dokumen Certificate of Admissible (CoA) sebagai syarat mutlak agar produk rajungan Indonesia, termasuk dari Lampung, dapat diterima di Amerika Serikat (AS).

Tanpa dokumen sakti ini, produk rajungan kita akan tertahan dan ditolak di negara tujuan. Aturan ini merujuk pada US Marine Mammal Protection Act (MMPA), sebuah ketentuan global yang menuntut proses penangkapan ikan harus aman bagi mamalia laut dan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Baca Juga  Pemerintah Pastikan Impor Ayam dan Beras Amerika Tidak Ganggu Petani Lokal

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menegaskan bahwa ratusan sertifikat CoA kini telah diterbitkan di 17 pelabuhan perikanan. “Ini bukti bahwa persyaratan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam pemanfaatan komoditas rajungan yang bernilai ekonomi tinggi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/1/2026).

Menjaga Akses Pasar Global dan Kesejahteraan Nelayan Kecil

Kehadiran dokumen CoA ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap nelayan kecil. Dengan adanya sertifikasi ini, rajungan tangkapan nelayan lokal memiliki daya saing yang kuat di pasar global. Hal ini penting mengingat persaingan penjualan produk perikanan dunia kini semakin ketat dan selektif.

Baca Juga  Sasar TNWK dan TNBBS, Guru Besar Unila Dorong Optimalisasi Ekonomi Karbon di Lampung

Dokumen CoA menjamin bahwa rajungan ditangkap menggunakan alat tangkap bubu yang ramah lingkungan. Proses penangkapan juga dipastikan tidak mengancam keberadaan mamalia laut di perairan kita. KKP menyayangkan jika masih ada pihak yang menolak kebijakan tata kelola ini, karena ketidaktertiban justru akan membuat nelayan Indonesia kalah bersaing dengan negara lain.

“Jika kita tidak tertib, hasil nelayan Indonesia bisa kalah bersaing. Akibatnya, nelayan akan sulit menjadi sejahtera,” tegas Latif. Oleh karena itu, nelayan diajak untuk mengikuti bimbingan teknis agar akses pasar regional maupun internasional tetap terjaga.

Baca Juga  Capai Ekonomi Biru KKP Perkuat Kompetensi SDM Perikanan Lewat Kolaborasi Global

Rencana Distribusi Bubu Ramah Lingkungan Masuk Lampung

Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, mengungkapkan pihaknya terus memperkuat pendataan nelayan agar dokumen CoA dapat diterbitkan. Sebagai bentuk dukungan nyata, APRI telah menyalurkan 10.000 unit bubu lipat di tujuh lokasi strategis mulai dari Rembang hingga Bekasi.

Kabar baiknya, satu lokasi tambahan di Provinsi Lampung juga dijadwalkan akan menerima distribusi bantuan alat tangkap ramah lingkungan ini pada Januari 2026.Langkah ini diambil agar para nelayan rajungan di Lampung memiliki sarana yang sesuai standar internasional guna menembus pasar ekspor Amerika Serikat.”(*)

Berita Terkait

Ekspor Ikan Budidaya ke Arab Saudi untuk Jamaah Haji
Utang Rp587 Miliar Dialihkan untuk Jaga Terumbu Karang Indonesia
Capai Ekonomi Biru KKP Perkuat Kompetensi SDM Perikanan Lewat Kolaborasi Global

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:31 WIB

Ekspor Ikan Budidaya ke Arab Saudi untuk Jamaah Haji

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:50 WIB

Utang Rp587 Miliar Dialihkan untuk Jaga Terumbu Karang Indonesia

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:57 WIB

Capai Ekonomi Biru KKP Perkuat Kompetensi SDM Perikanan Lewat Kolaborasi Global

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nelayan Lampung Hadapi Syarat Ekspor Rajungan ke Amerika Diperketat

Berita Terbaru