Inti Berita
• Masalah: Risiko ketidaktertiban administrasi dan kurangnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa.
• Solusi: Optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai bentuk pendampingan hukum dan pengawasan bagi aparatur desa.
• Data: Kegiatan berlangsung di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026), dihadiri oleh Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani.
(Kitani.id): Kunjungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, memberi penekanan pada tata kelola desa di Lampung Selatan. Kedatangannya dalam rangka Safari Ramadan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan dana desa. Fokus utamanya adalah memastikan penggunaan anggaran negara tersebut lebih transparan serta akuntabel.
Kegiatan yang digelar pada Jumat (13 Maret 2026) di Pendopo Agung ini sekaligus menyosialisasikan program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa. Melalui inisiatif ini, pihak kejaksaan memberikan pendampingan khusus agar perangkat desa bisa mengelola keuangan dengan tertib. Langkah preventif ini bertujuan agar pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Acara ini dihadiri oleh tokoh penting, termasuk Sekjen DPP Abpednas Aditya Yusma Perdana dan Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo. Hadir pula jajaran Forkopimda, para camat, kepala desa, hingga bendahara BPD se-Kabupaten Lampung Selatan. Kehadiran seluruh elemen ini menunjukkan komitmen kuat dalam membangun sinergi antara penegak hukum dan pemerintah desa.
Peran Strategis BPD dalam Pembangunan
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan tim Kejaksaan Agung tersebut. Menurutnya, pendampingan ini menjadi motivasi besar bagi pemerintah daerah untuk terus membenahi sistem birokrasi di tingkat bawah. Hal ini sangat penting agar setiap rupiah dana desa benar-benar bermanfaat bagi warga.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Jaksa Agung Muda Intelijen beserta jajaran di Lampung Selatan. Kehadiran ini menjadi kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Radityo Egi Pratama saat memberikan sambutan.
Selanjutnya, ia menekankan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat strategis. BPD bertugas mengawasi jalannya kebijakan serta penggunaan dana desa melalui mekanisme musyawarah. Pengawasan yang ketat dari tingkat internal desa akan meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan anggaran.
Mendorong Potensi Pertanian dan Pariwisata
Pengelolaan dana desa yang sehat diyakini bakal memberikan dampak domino bagi kemajuan daerah. Jika administrasi tertib, pemerintah desa bisa lebih fokus mengembangkan potensi lokal seperti sektor pertanian, perikanan, hingga pariwisata. Lampung Selatan sendiri memiliki kekayaan alam yang melimpah dan butuh pengelolaan dana yang tepat sasaran.
“Pemkab Lampung Selatan siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung melalui program Jaga Desa ini. Dengan pendampingan dari kejaksaan, kami berharap pembangunan desa lebih terarah dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tambah Radityo Egi Pratama menutup arahannya.(*)








