Inti Berita:
• Masalah: Kesenjangan akses hukum bagi masyarakat kecil yang terkendala ekonomi dan pendidikan.
• Solusi: Peresmian 2.651 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Lampung untuk bantuan hukum gratis.
• Data: Didukung 5.302 paralegal terlatih; 100% desa di Lampung kini memiliki layanan bantuan hukum.
(Kitani.id): Kabar gembira bagi warga perdesaan di Sang Bumi Ruwa Jurai. Kini, urusan hukum tidak lagi menjadi hal yang menakutkan atau sulit dijangkau bagi masyarakat kecil di pelosok desa.
Provinsi Lampung mencetak sejarah dengan menjadi daerah yang berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara menyeluruh. Layanan ini menjangkau hingga tingkat desa dan kelurahan untuk memastikan keadilan bagi semua warga.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meresmikan langsung ribuan pos hukum tersebut di Bandarlampung, Senin (9 Maret 2026). Langkah ini dianggap sebagai terobosan besar dalam memangkas hambatan bagi masyarakat yang selama ini sulit mendapatkan pendampingan hukum.
“Hari ini Provinsi Lampung telah resmi memiliki 2.651 pos bantuan hukum. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ucap Supratman.
Negara Hadir untuk Masyarakat Kecil
Kehadiran Posbankum merupakan bagian dari program pusat untuk memperluas akses bantuan hukum. Terutama bagi kelompok rentan yang memiliki keterbatasan biaya maupun pendidikan.
Selama ini, akses hukum sering kali dianggap hanya milik mereka yang mampu secara finansial. Supratman menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menghapus ketimpangan tersebut agar warga desa mendapatkan hak yang sama di mata hukum.
“Selama ini keadilan sering kali hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki keunggulan kapital atau pendidikan. Karena itu negara harus hadir memastikan masyarakat kecil juga mendapatkan akses hukum yang sama,” ujarnya menegaskan.
Ribuan Paralegal Siap Melayani Warga Desa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufikurrahman, menjelaskan bahwa capaian ini sudah menyentuh angka 100 persen. Artinya, tidak ada lagi desa di Lampung yang tertinggal dalam layanan ini.
“Sebanyak 2.651 pos bantuan hukum desa dan kelurahan telah terbentuk. Tercatat pula 5.302 paralegal yang siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” kata Taufikurrahman.
Kekuatan layanan ini juga didukung oleh ribuan tenaga terlatih. Pada tahun 2025 lalu, pemerintah telah melatih sekitar 3.800 peserta paralegal untuk memperkuat kapasitas bantuan hukum di tingkat bawah.
Menariknya, banyak persoalan warga kini bisa tuntas lewat jalur damai. Sebagai contoh, konflik rumah tangga di Desa Natar hingga sengketa tanah di Rejomulyo, Metro, berhasil diselesaikan melalui mediasi Posbankum tanpa harus ke pengadilan.
Sebagai bentuk apresiasi, Menteri Hukum juga menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Lampung serta 15 kabupaten/kota. Keberhasilan ini diharapkan membuat persoalan hukum warga desa terselesaikan lebih cepat melalui konsultasi yang humanis.(*)








