Inti Berita:
• Masalah: Potensi bahaya kesehatan dari pangan asal ikan (PSAI) impor yang tidak memenuhi standar sanitasi dan higiene.
• Solusi: Implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026 melalui kewajiban registrasi perusahaan asing dan inspeksi ketat (pre-border inspection).
• Data: Ekspor perikanan mencapai 1.003.349 ton (Januari-September 2025), sementara impor hanya 308.905 ton dengan pengawasan ketat pada 7 negara mitra utama.
(Kitani.id): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini semakin selektif dalam mengawasi pasokan ikan dari luar negeri. Langkah ini diambil untuk menjamin setiap produk perikanan yang masuk ke meja makan masyarakat Indonesia benar-benar sehat dan bermutu tinggi.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Peraturan tersebut menempatkan KKP sebagai otoritas utama yang menjamin mutu Pangan Segar Asal Ikan (PSAI).
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa hanya perusahaan terdaftar yang boleh berdagang di pasar domestik. Proses ini melibatkan inspeksi langsung oleh tim ahli untuk memastikan kebersihan produk sejak dari negara asal.
Mekanisme pengawasan dilakukan mulai dari surveilan mutu, pengujian laboratorium, hingga registrasi resmi perusahaan penyuplai. Langkah tersebut bertujuan melindungi kesehatan konsumen dari potensi bahaya kontaminasi pangan yang merugikan.
“KKP melalui Badan Mutu telah menetapkan perusahaan-perusahaan asing yang bisa melakukan perdagangan komoditas perikanan ke Indonesia. Hal tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Mutual Recognition Arrangement atau MRA dengan otoritas kompeten negara mitra,” ujar Ishartini dalam keterangan resminya, Selasa (10 Maret 2026).
Data Negara Pemasok Ikan ke Indonesia
Sejauh ini, sudah ada tujuh negara yang menjalin kerja sama bilateral (MRA) dengan Indonesia. Ribuan perusahaan dari negara tersebut telah melewati proses kurasi mutu yang ketat agar produknya bisa masuk ke pasar nasional.
Berdasarkan data KKP, jumlah perusahaan yang terdata antara lain Vietnam (849), Tiongkok (798), Korea Selatan (184), Norwegia (42), Kanada (24), Rusia (11), dan Arab Saudi (1). Bagi negara tanpa kerja sama MRA, produk mereka wajib lolos uji laboratorium sebelum diizinkan beredar.
Meskipun impor tetap ada, Indonesia masih perkasa sebagai pengekspor produk perikanan dengan nilai lebih dari USD 4 miliar pada 2025. Porsi impor sendiri tercatat hanya sekitar 30,79 persen dari total lalu lintas perdagangan perikanan nasional.(*)








