Oleh Murti Rahayu, S.P.*
Inti Artikel:
• Masalah: Selama ini peran penyuluh sering dianggap sebelah mata atau diberi tugas di luar fungsi pokok oleh pemerintah daerah.
• Solusi: Per 1 Januari 2026, status Penyuluh Pertanian ditarik menjadi ASN Pusat (Kementerian Pertanian) untuk memperkuat satu komando swasembada pangan.
• Fokus: Penyuluh berperan sebagai fasilitator, edukator, dan motivator (agen perubahan) agar petani mencapai Better Living dan Better Business.
(Lingkartani.com): “Ngajar di mana Bu?” pertanyaan ini seringkali saya terima. Pengajar alias guru ternyata profesi yang sangat familiar di mata masyarakat.
Saya belum pernah ditanya “WKPP ibu dimana?” karena memang mereka tidak tahu apa profesi saya. Dan masyarakat awam tidak tahu apa itu Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP), apa itu Wilayah Binaan (Wilbin).
Walaupun secara defakto saya memang mengajar, tapi mengajar kepada petani, wanita tani, dan peternak, meskipun dalam dimensi yang berbeda. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, terkandung nilai peran penyuluh yang diarahkan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha di sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Meneropong Peran Penting Penyuluh Pertanian
Di sini penyuluh pertanian memiliki peran penting dalam memfasilitasi dan mendampingi pelaku utama dan pelaku usaha di sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Penyuluh Pertanian bertugas untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelaku usaha agar mampu mengembangkan potensi diri, mengakses informasi, teknologi, dan sumber daya, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
Berikut adalah beberapa peran penyuluh pertanian menurut UU tersebut:
Fasilitator: Penyuluh berperan sebagai penghubung antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga penelitian, penyedia teknologi, dan pasar. Mereka membantu petani mengakses informasi, teknologi, dan sumber daya yang dibutuhkan untuk meningkatkan usahanya.
Pendamping: Penyuluh mendampingi petani dalam menerapkan teknologi baru, mengelola usaha tani, dan memecahkan masalah yang dihadapi. Mereka memberikan bimbingan dan arahan agar petani mampu beradaptasi dengan perubahan dan tantangan dalam dunia pertanian.
Pendidik: Penyuluh memberikan informasi dan pengetahuan baru kepada petani mengenai teknik budidaya, manajemen usaha, hingga pemasaran hasil pertanian. Mereka berperan sebagai agen perubahan yang membantu petani meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Dengan kata lain penyuluh berperan sebaga agen perubahan agar petani “better living” (Hidup lebih baik).
Motivator: Penyuluh mendorong petani untuk lebih aktif dalam mengembangkan usahanya. Mereka memberikan semangat dan motivasi agar petani mau belajar, mencoba hal baru, dan berinovasi. Petani diharapkan mampu “better business” merujuk pada praktik bisnis yang etis, transparan, dan berfokus pada kepercayaan konsumen.
Sehingga pada gilirannya membantu petani membangun reputasi, loyalitas pelanggan, dan daya saing jangka panjang dengan menunjukkan komitmen terhadap standar yang lebih tinggi daripada sekadar keuntungan maksimal.
Intermediari Inovasi: Penyuluh membantu petani dalam mengadopsi inovasi teknologi yang tepat guna. Mereka juga berperan dalam mengumpulkan umpan balik dari petani mengenai efektivitas inovasi tersebut dan membantu dalam penyesuaian inovasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan petani.
Di sini penyuluh memberikan solusi kepada petani untuk “beternak doing” (lebih baik melakukan) digunakan untuk memberi saran atau rekomendasi tentang tindakan yang sebaiknya dilakukan oleh petani untuk mencapai produksi yang optimal.
Penyusun Programa Penyuluhan: Penyuluh pertanian menyusun program penyuluhan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah kerja, termasuk identifikasi masalah dan potensi, serta penyusunan rencana kegiatan penyuluhan.
Pelaksana Penyuluhan: Penyuluh pertanian melaksanakan kegiatan penyuluhan sesuai dengan program yang telah disusun, baik secara individu maupun kelompok, serta menggunakan berbagai metode dan media penyuluhan yang efektif.
Secara keseluruhan, penyuluh pertanian berperan sebagai agen perubahan yang membantu petani mengembangkan potensi diri dan usaha mereka. Penyuluh adalah mitra petani dalam menghadapi berbagai tantangan dan peluang dalam dunia pertanian, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
Pandangan Positif-Negatif Terhadap Penyuluh Pertanian
Namun dalam perjalanan waktu, terdapat beraneka ragam pandangan masyarakat, khususnya petani, terhadap penyuluh pertanian.
Ada yang berpandangan positif, mengakui peran penting penyuluh pertanian dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani, serta membantu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Dan selalu memanggil dan mengadu kepada penyuluh pertanian jika ada permasalahan di lapang, bahkan kadang yang tidak ada hubungan dengan tugas pokok sekalipun.
Penyuluh tetap memberikan solusi dan koordinasi denagn berbagai pihak terkait untuk membantu menyelesaiakan segala permasalahan yang dihadapi petani tersebut.
Di sisi lain, ada juga pandangan negatif, terutama terkait persepsi rendahnya kompetensi penyuluh, kurangnya inovasi, dan kurangnya interaksi yang efektif antara penyuluh dan petani.
Tentu saja pandangan ini tidak perlu ditanggapi dengan emosi atau nada tinggi. Slow saja,…yang terpenting menurut saya (bisa saja saya salah) bagaimana saya sebagai seorang penyuluh pertanian kudu bisa membuktikan bahwa penyuluh pertanian tidak seperti dalam persepsi negatif tersebut.
Perlunya penyuluh untuk meningkatkan kualitas diri, kualitas emosi dan kualitas sprilitual. Ini menurut saya loh, ya. Penyuluh perlu senantiasa upgrade kompetensi dan mengembangkan inovasi. Selain itu butuh keterlibatan emosional yang efektif kepada petani dan keluargannya.
Mengelola managemen empati dan simpati kepada petani dan keluarganya relatif menentukan keberhasilah penyuluhan pertanian kepada para petani dan keluarganya.
Penyuluh Diambil Alih Pemerintah Pusat
Dalam kepemimpinan Presiden Prabowo dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam salah satu program besarnya adalah pencapaian swasembada pangan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Untuk pencapaian tujuan tersebut memerlukan sinergisitas dalam berbagai bidang dan rencana strategis lainnya. Penyuluh pertanian dapat diberdayakan lebih optimal untuk mendampingi petani dan mempercepat swasembada pangan.
Mentan pernah menegaskan mengenai pentingnya penyuluhan pertanian yang berperan sebagai garda terdepan pendamping petani dalam transformasi pertanian dan pencapaian swasembada pangan.
Di era ini penyuluh pertanian dituntut menguasai teknologi pertanian modern (digitalisasi, benih unggul, sistem budidaya tanaman, Pengelolaan Hama Terpadu (PHT), panen dan pasca panen kekinian, memperkuat koordinasi pusat-daerah.
Lalu mengedukasi petani tentang praktik budidaya efektif dan manajemen agribisnis untuk meningkatkan produktivitas. Kemudian menjawab tantangan iklim, dan mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui sinergi dan komitmen bersama pemerintah.
Tentunya bukan tanpa dasar jika penyuluh pertanian daerah ditarik ke pusat. Agenda besar ini diharapkan bisa mendorong pencapaian swasembada pangan lebih singkat dari yang ditargetkan.
Pengalihan status penyuluh pertanian daerah ke pusat ini hanya status kepegawaian saja, di mana penyuluh tetap bekerja di lapang di daerah dengan mendukung pelaksanaan program pencapaian swasembada pangan tersebut.
Adapun tujuan utama penarikan penyuluh pertanian ke pusat adalah agar ada “Satu Komando & Koordinasi Terpusat”. Di mana penyatuan kendali program penyuluhan di bawah Kementan dapat lebih efisiensi.
Tujuan selanjutnya ialah percepatan swasembada pangan. Penyuluh diposisikan sebagai motor penggerak utama pencapaian ketahanan pangan nasional.
Sedangkan dalam peningkatan kesejahteraan dan kapasitas penyuluh, akan diberikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lebih baik, serta pelatihan terbaru.
Mengenai fokus tugas pokok, penarikan status penyuluh menjadi di bawah koordinasi pemerintah pusat ini juga dimaksudkan untuk mencegah penyuluh diberi tugas di luar fungsi oleh pemerintah daerah. Per tanggal 1 Januari 2026 kemarin menjadi tonggak sejarah beralihnya penyuluh pertanian daerah ke pusat. Dengan demikian diharapkan dapat membawa semangat baru demi pencapaian swasembada pangan dan pelaksanaan program pemerintah lainnya di bidang pertanian.
Kembalinya Maruah Ujung Tombak Pertanian
Dengan beralihnya penyuluh ke pemerintah pusat berasa kembalinya maruah penyuluh. Satu hal yang perlu digaris bawahi bahwa penguatan peran penyuluh itu menegaskan peran penting penyuluh sebagai ujung tombak transformasi pertanian, bukan sekadar pemberi informasi, tetapi juga organisator, konsultan, mediator, motivator, dan fasilitator bagi petani.
Di sisi lain, secara efektivitas kerja, dengan adanya peralihan tersebut koordinasi akan lebih mudah. Ini akan sangat menunjang terwujudnya percepatan program. Dengan berbagai peningkatan itu, jelas kondisi ini berdampak positif bagi petani.
Dari aspek pemberdayaan petani, misalnya, maka petani akan mendapatkan pendampingan yang lebih optimal, memperoleh pengetahuan baru, dan pembekalan teknik bertani modern. (*Koodinator Penyuluh BPP Metro Utara, Kota Metro, Lampung)








