Inti Berita
• Masalah: Sebagian besar BUMDes di Lampung masih berada pada level pemula dan perintis, sehingga memerlukan percepatan legalitas agar bisa beroperasi secara profesional.
• Solusi: Dinas PMDT Lampung mendorong pendaftaran badan hukum secara masif dan memberikan pendampingan teknis agar unit usaha desa naik kelas menjadi kategori maju.
• Data: Sebanyak 2.176 unit (89,04%) dari total 2.435 BUMDes di Lampung telah resmi berbadan hukum. Pemerintah menargetkan minimal 15 unit BUMDes naik kelas setiap tahunnya.
(Kitani.id): Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat fondasi ekonomi di tingkat desa melalui legalitas badan usaha. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung melaporkan bahwa hampir 90 persen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini telah mengantongi status badan hukum resmi.
Langkah ini menjadi tonggak penting agar desa mampu mengelola bisnis secara mandiri. Kepala Dinas PMDT Lampung, Saipul, merinci bahwa saat ini terdapat 2.435 BUMDes yang beroperasi di seluruh wilayah Bumi Ruwa Jurai.
Meskipun jumlahnya besar, tantangan utama terletak pada level perkembangan usaha. Saat ini, tercatat baru sekitar 40 unit yang masuk kategori maju, sementara ribuan lainnya masih berstatus berkembang, pemula, hingga perintis.
“Tugas kami sekarang adalah mengejar badan hukumnya dulu agar mereka bisa segera operasional secara legal,” tegas Saipul, Senin (16 Maret 2026).
Dorong Target BUMDes Naik Kelas
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan target ambisius untuk meningkatkan kualitas unit usaha desa tersebut. Setidaknya, minimal 15 BUMDes diharapkan bisa naik level menjadi kategori maju pada setiap tahunnya.
Strategi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan indeks kinerja utama daerah sekaligus menggerakkan roda ekonomi kerakyatan. Fokus utama saat ini adalah memastikan unit usaha yang sudah berbadan hukum dapat mengelola modal dan SDM secara maksimal.
Melalui evaluasi kinerja rutin di lapangan, pemerintah memberikan pendampingan teknis agar potensi desa dapat tergarap optimal. Status hukum yang jelas ini menjadi modal besar bagi desa untuk menjalin kemitraan strategis dengan pihak swasta atau pihak ketiga.
Visi Ekonomi Desa Berkelanjutan
Ke depan, legalitas yang sudah mencapai 89,04 persen ini diharapkan mampu membangun kepercayaan pasar terhadap usaha desa.
Pemerintah merasa optimistis bahwa pada tahun 2029 nanti, persentase BUMDes berkategori maju di Lampung akan meningkat hingga menyentuh angka 5,36 persen. Peningkatan status ini dinilai sangat krusial bagi terciptanya ekosistem ekonomi desa yang sehat.
Selain itu, kemandirian ekonomi desa akan berdampak langsung pada kesejahteraan warga setempat. Dengan operasional yang lebih legal dan profesional, BUMDes tidak lagi sekadar papan nama, melainkan menjadi motor penggerak pendapatan asli desa.
Pemerintah pun berkomitmen untuk terus mengawal transformasi ekonomi ini hingga ke tingkat akar rumput.(*)








